(Memperingati Hari Koperasi, 12 Juli)
Koperasi bagian yang tak terpisahkan dalam perjalan sejarah bangsa Indonesia. Bisa dibilang koperasi itu adalah wajah negeri ini. Saking vitalnya peran koperasi, editor jurnal David Henley dari institut Van Vollenhoven dari Fakultas Hukum Universitas Leiden mengatakan bahwa koperasi salah satu gagasan yang berperan menyatukan para elit politik Indonesia dahulu. Makna keberadaannya pun bukan semata dari sisi ekonomi. Tapi juga mewakili semangat kemerdekaan dan pembebasan. Dimana pada masa itu praktik ekonomi pihak kolonial memakai kapitatalisme demi memuluskan imprealisme. Salah satu implikasinya menjamur rentenir. Oleh Bung Hatta koperasi terus giat dikampanyekan agar menjadi aktor utama perekonomian nasional. Dikarenakan prinsip koperasi gotong-royong dan kerjasama. Semangat koperasi di atas tadi merupakan modal sosial berharga. Sangat beralasan kenapa Bung Hatta konsisten membela koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa. Spirit inilah yang turut mendasari TAP MPRS Nomor XXII 1966 dan TAP MPR Nomor XVI/1998 untuk berpegang teguh atas amanah UUD 1945 pasal 33 yang menetapkan pedoman “Perekonomian disusun berdasarkan pada asas kekeluargaan”.
Prinsip kerjasama yang dibangun koperasi harus melebur sepenuhnya dengan, mengutip perkataan Bung Hatta, kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Dalam perjalanannya, begitu banyak hambatan dan tantangan koperasi untuk berkembang. Minat dan antusias masyarakat mengembangkan dan bergabung dengan koperasi pun semakin menurun. Banyak faktor penyebab. Paling ketara seperti problem manajerial, stigma negatif terhadap koperasi diantaranya koperasi dicap kuper alias lambat beradaptasi dengan tuntutan kekinian dan belum optimalnya perhatian dan pembinaan Pemerintah. Hal itu jelas berdampak serius bagi eksistensi koperasi. Jika ini terus berlanjut jelas ancaman nyata bagi perekonomian Indonesia. Sejarah mencatat penopang ekonomi bangsa bukan pengusaha kakap dan konglomerat, namun UMKM dan koperasi. Oleh karena itu perlu penguatan. Setakad ini untuk Riau, mengutip data Dinas koperasi dan UKM Provinsi Riau, meski jumlah koperasi yang tidak aktif mencapai seribuan unit namun sejak 2018 jumlah koperasi yang aktif terus meningkat, dimana pada tahun 2020 tercatat 3150 koperasi yang aktif (BPS Provinsi Riau).
Problematika
Tren positif tersebut perlu dijaga dan ditingkatkan. Apalagi dalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya mengatasi dampak pandemi, koperasi diplot sebagai garda terdepan. Pendekatan tersebut sudah sangat tepat mengingat koperasi punya nilai lebih. Dari segi database koperasi bisa diandalkan, baik itu terkait informasi pelaku usaha UMKM dan ketika bicara permodalan koperasi juga lebih efektif karena mengetahui persis seluk beluk usaha anggotanya. Bahkan pihak perbankan kerap memakai data dari koperasi. Terkait stigma koperasi dicap “kuper”, dalam beberapa hal ternyata dipandang sebagai “keunggulan”, sebab lebih akomodatif secara prosedural dan administratif bagi pelaku UMKM yang kebanyakan awam dan kurang bersahabat dengan prosedur perbankan. Meski begitu untuk memperkuat dan mengoptimalkan peran, koperasi juga dituntut mengejar ketertinggalan dengan terus berupaya memperkuat aspek professional pengelolaan lembaga, menyerap dan beradaptasi dengan perkembangan terkini terutama integrasi dengan teknologi.
Disamping perlunya pembenahan internal, pembinaan dan pemberdayaan oleh Pemerintah juga menentukan. Pendekatan pemulihan ekonomi melalui koperasi dianggap sudah tepat, walaupun sebenarnya telat. Pandemi menyadarkan pemangku kuasa betapa signifikannya peran koperasi dan UMKM bagi perekonomian bangsa. Namun sangat disayangkan urgensi tersebut bertolak belakang dengan kinerja anggaran. Realisasi PEN untuk koperasi dan UMKM di tahun anggaran 2020 tidak terserap sepenuhnya. Menurut Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Riau faktor penyebab beragam. Namun paling utama disebabkan koperasi di Riau tidak mampu menyerap bantuan permodalan yang telah digelontorkan.
Laporan dinas terkait juga memaparkan bahwa alasan koperasi di Riau tidak mengambil kesempatan permodalan yang digelontorkan sebagian besar dilatarbelakangi persoalan prinsip seperti tidak mau terjerat riba. Hambatan ini semestinya bisa diatasi dengan menyediakan opsi berbasis syariah, apalagi secara nasional ekonomi syariah diposisikan sebagai patron dan penggerak ekonomi bangsa ke depan.
Persoalan lain yang mendasari sulitnya koperasi berkembang pesat adalah koperasi lebih banyak bergerak dalam layanan simpan pinjam bukannya produksi. Menteri Koperasi dan UKM pernah mengutarakan perlunya koperasi melakukan aneka terobosan dalam pengembangan usahanya. Salah satunya dengan masuk ke sektor produksi. Kementerian terkait pun mendorong terbentuknya “model sirkuit “ekonomi bagi koperasi. Dimana segala kebutuhan anggota dan masyarakat lainnya bisa dipenuhi koperasi. Berangkat dari gagasan tadi, untuk Riau sendiri banyak prospek sektor ekonomi yang bernilai strategis untuk direbut oleh koperasi. Diantaranya sektor kelautan dan perikanan yang beberapa tahun belakangan pertumbuhan cukup menjanjikan dan pengelolaannya didominasi pelaku UMKM. Berikutnya juga ada sektor perkebunan dan pangan.
Namun hambatan bukan semata soal mentalitas penyelanggara koperasi yang tak berani bermain di level produksi. Tapi juga bicara peluang, akses dan kesempatan. Berangkat dari pemetaan masalah tadi maka perlu fasilitasi kebijakan dan dukungan regulasi dari Pemerintah terutama di tingkat daerah dengan menerbitkan produk hukum yang dapat memperkuat eksistensi koperasi. Sehingga upaya “modernisasi” dan revitalisasi peran koperasi bukan sekedar jargon. Beberapa gagasan adalah bagaimana mengupayakan model bisnis koperasi supay dapat mengarah ke produktif bahkan korporatisasi dan penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui spin off dan split off; Pengembangan melalui kemitraan dan memberi peluang koperasi dapat terhubung dalam rantai pasok; dan gagasan lain dipandang strategis. Intinya, semakin banyak peluang dan kepercayaan yang diberikan kepada koperasi maka semakin cepat pula pemulihan ekonomi.
H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI III DPRD PROVINSI RIAU