Menag Analogikan Suara Anjing Dengan Adzan, Adam Syafaat: Salah besar

Anggota DPRD Provinsi Riau, Adam Syafaat.

Pekanbaru – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara adzan dengan suara gonggongan anjing menuai polemic keras di tengah masyarakat. Salah satunya ialah Anggota DPRD Provinsi Riau, Adam Syafaat.

Adam Syafaat menilai menganalogikan suara adzan dengan suara gonggongan anjing tidaklah tepat, indikatornya jauh berbeda, baik secara nilai maupun secara diksi.

“Secara logika dan hukum Islam, jelas suara azan tak bisa dianalogikan dengan suatu hal yang tak berkaitan, apalagi dengan suara anjing,” ujar pria lulusan International Islamic University Malaysia (IIUM) itu, (24/2/2022).

“Kita sebagai masyarakat Riau sangat menyayangkan dan mengecam pernyataan Menag Yaqut. Karena menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Menag harus minta maaf,” lanjutnya.

Terkait polemik tersebut, Adam Syafaat memiliki alasan mengapa suara adzan tidak boleh dianalogikan dengan suara gonggongan anjing.

“Pertama, adzan adalah panggilan shalat, panggilan Allah untuk ibadah. Salah besar jika menganalogikan dengan suara hewan,” pungkasnya.

Kedua, Adam melanjutkan, adzan sebagai penanda masuknya shalat, agar umat islam berkumpul menjalankan ibadah secara berjamaah.

“Dan yang ketiga, menurut ulama, selain panggilan sholat, adzan juga dikumandangkan ketika anak lahir, saat merasa risau, bimbang, ketemu hewan buas, hingga saat menunaikan jamaah haji. artinya adzan adalah salah satu bentuk syiar agama yang memiliki nilai sakral dengan redaksi yang tidak berubah sejak dari zaman Rasulullah hingga hari kiamat,” tegasnya menutup keterangan.

Sebagaimana diketahui,  Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut usai melakukan pertemuan dengan Tokoh Agama seluruh Provinsi Riau terkait surat edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola, Rabu (23/2/2022), kemarin.

Lalu ia mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushola-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata politisi PKB itu.

Baca Juga

Komisi II DPRD Riau Soroti Empat Masalah di UPT KPH Mandau

Duri – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Unit Pelaksana Teknis …