Kembangkan Layar, Perjuangkan DBH Sawit

Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau

Ada beberapa catatan penting dari kunjungan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pekan lalu. Bersempena agenda observasi yang bertempat di Kota Medan tersebut, Kami berkesempatan menemui sejumlah Satuan Kerja/Dinas. Percakapan mulanya ihwal pendapatan, sesuai bidang urusan Komisi III. Dalam kesempatan terbatas, Dinas Perkebunan (Disbun) Pemprov Sumut secara ringkas mengutarakan kontribusi Disbun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi daerah. Terutama menyoal Dana Bagi Hasil (DBH) pajak P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan sektor lainnya). Namun intensitas dan antusias diskusi lebih terasa ketika menyinggung DBH Sawit. Sebagaimana diketahui, potensi pendapatan daerah DBH Sawit khususnya Bea Keluar (BK) CPO sudah sejak lama diperjuangkan daerah penghasil sawit, namun hingga kini belum terealisasi.

Komisi III DPRD Provinsi Riau sendiri turut serta mengambil peran menempuh langkah strategis merebut DBH Sawit. Diantaranya melalui roadshow guna menggalang kebersamaan lembaga-lembaga legislatif daerah penghasil sawit, salah satunya Sumut. Rencana pertemuan lebih progresif juga telah digagas. Konsolidasi politik perlu dilakukan mengingat perjuangan DBH Sawit mesti berjamaah dan harus ngotot. Dengan begitu diperoleh kejelasan regulasi dari Pemerintah Pusat. Informasi terakhir, ada 8 Peraturan Pemerintah (PP) tengah disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung pelaksanaan Undang Undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang disahkan DPR-RI akhir tahun lalu. Peraturan pelaksana yang disusun termasuk mengenai pembagian DBH kelapa sawit. Dirjen Perimbangan Keuangan masih berdiskusi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta Ditjen Bea dan Cukai, menentukan porsi penerimaan dari kelapa sawit yang dibagihasilkan. Dengan begitu bisa berkesinambungan (sustainability). Mumpung sedang digodok, daerah berkepentingan menyampaikan aspirasi. Mengawal supaya kenyataan sesuai dengan ekspektasi. Sebab sesal belakang tiada berarti. UU HKPD menjamin bahwa Pusat tetap memberi DBH SDA kepada daerah pengolah. Pemerintah Daerah (Pemda) juga diberi kuasa menagih retribusi dari pengusaha yang menanam sawit di daerahnya.

Menagih Keadilan

Pernyataan menarik keluar dari lisan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menitikberatkan bahwa volume DBH sawit yang diperoleh nantinya, akan dirancang membantu perbaikan infrastruktur daerah. “Dalam rangka membantu infrastruktur di daerah produsen kelapa sawit yang selama ini menderita infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan,” Demikian ujar sang menteri dikutip dari media, (24/1/2022). Pernyataan barusan mewakili ketidakadilan dialami daerah sentra kelapa sawit. Kembali ke agenda silaturahim ke Pemprov Sumut, kita selain bertetangga juga senasib merasakan dampak eksploitasi perkebunan sawit. Ekses lingkungan seperti Karhutla akibat pembukaan lahan dan lainnya serta banyak jalan rusak. Mirisnya, peroleh pendapatan daerah tak sepadan. Perihal jalan, dari 2.799,81 Km panjang jalan kewenangan Pemprov Riau tercatat 970,53 Km atau 34,66 persen dalam kondisi rusak berat. Selebihnya kondisi sedang sepanjang 382,44 Km atau 13,66 persen, kondisi rusak ringan 122,73 Km atau 4,38 persen. Sementara kondisi baik hanya 1.324,11 km atau 47,29 persen. Truk ODOL dan pengangkut perkebunan sawit diduga penyebab badan jalan cepat rusak. Tuntutan keadilan makin kencang disuarakan mengingat dana dari Bea Ekspor CPO yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum secara proporsional mengakomodir kebutuhan daerah. Meski ada jatah daerah, tapi program sudah ditentukan BPDPKS. Disesalkan, implementasi program masih didominasi kegiatan eksploitasi perkebunan seperti peremajaan sawit, pengembangan bio diesel dan sejenisnya. Hendaknya anggaran juga diperuntukan di luar bidang perkebunan, seperti perbaikan infrastruktur terutama jalan rusak akibat kendaraan pengangkut CPO.

Rasa ketidakadilan tak hanya itu. Sudahlah kerusakan jalan dan lingkungan menyusahkan masyarakat umum, arah keberpihakan penyelenggaraan subsektor perkebunan kelapa sawit dari hulu ke hilir juga dipertanyakan. Presiden Joko Widodo sah-sah saja menunaikan janji politik saat kampanye yakni serius menjalankan program biodiesel dari sawit. Namun sepanjang perjalanan, program dinilai belum berpihak seutuhnya kepentingan petani sawit kecil. Padahal dari total lahan sawit di Indonesia, 51 persen dikelola grup usaha besar baik nasional maupun asing, tujuh persen oleh BUMN dan sekitar 40 persen milik petani. Dari sisi produksi, petani sawit kecil ikut berkontribusi signifikan terhadap produksi CPO nasional. Sayangnya, dukungan negara ke mereka belum sepadan. Tampak kebijakan biodiesel lebih banyak menyasar korporasi sawit. Begitujuga Program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) dari BPDPKS juga belum optimal, entah itu realisasinya dan rawan penyelewengan. Masyarakat petani juga banyak mengeluh kesulitan mengakses terbentur aspek administratif. Sampai-sampai produk sawit seperti minyak goreng ikut sumbang masalah berupa kenaikan tak terkendali. Mulai terkuaknya indikasi kartel melibatkan perusahaan kakap hingga penerapan kebijakan satu harga minyak goreng dianggap rugikan pedagang kecil. Dari segi produksi, lebih banyaknya industri/produsen minyak goreng di pulau Jawa. Idealnya industri dekat dengan sumber bahan baku. Ini bikin daerah sumber bahan baku kayak Riau terabaikan dan tak dapat nilai tambah. Jika keterbatasan infrastruktur pangkal masalah industri tak bisa berkembang di Riau, harusnya Pusat bantu dong. Toh demi kepentingan nasional juga.

Berangkat dari pemaparan di atas, menuntut keadilan dari SDA Riau perlu secara konsisten disuarakan. Meminjam pepatah Melayu: “sekali layar terkembang, pantang surut ke tepian”. Masing-masing kita dapat dan bisa berperan sesuai kapasitasnya. Upaya menjalin komunikasi dan soliditas antara sesama daerah sentra sawit pada dasarnya sudah ditempuh sejak lama. Pada tahun 2006, Seminar Nasional DBH Sawit daerah penghasil sawit sudah dilaksanakan di Medan, lalu di awal Januari 2020 juga dilaksanakan di Pekanbaru. Namun sangat disayangkan dari momen berlalu, berdasarkan dokumen, masih banyak kepala daerah belum membubuhkan tandatangan dan belum ditindak lanjuti secara all out. Meski begitu harus terus berlanjut. Berbekal kebersamaan elemen Riau kemudian dipadukan dengan hubungan yang dirajut antar daerah penghasil SDA, insya Allah harapan bisa terwujud. Melalui pembagian lebih adil ke daerah penghasil, ekonomi dan pembangunan serta kesejahteraan akan terdistribusikan secara merata.

Oleh: Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau

Baca Juga

Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Minta Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Arus Mudik 

Dumai – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H Abdul Kasim SH, …