Menanti Angin Surga UU HKPD

Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau

Awal bulan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) menjadi UU. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengulangi empat pilar penting dibalik penerbitan UU HKPD, yakni: mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimkan ketimpangan vertikal dan horizontal; Mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien; Kualitas belanja daerah; Harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menkeu juga menyampaikan, penerapan UU nantinya bersifat transisi hingga lima tahun. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), baik itu berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan diterapkan sesegera mungkin. Sementara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dilaksanakan tiga tahun sesudah diundangkan. Ada waktu sebelum aturan tersebut mulai berlaku. Dalam waktu 3 bulan ke depan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak daerah pada UU HKPD. Setelah PP selesai, maka Pemerintah Daerah (Pemda) bisa segera menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, ada beberapa hal dirasa perlu disikapi sekaligus asa tahap implementasi. Paling urgen menyoal alokasi dana ke daerah atau TKDD dan Dana Bagi Hasil (DBH). UU HKPD digadangkan membawa inovasi pengelolaan keuangan negara. Pengaturan diyakini akan mendorong kinerja Pemda lebih optimal memberi layanan publik. Melalui UU, pusat juga berharap derap langkah daerah seirama dan bersinergi dengan pusat mencapai tujuan bernegara. Perihal alokasi ke daerah dan DBH, Menkeu berkata pengaturan tak hanya fokus pada besaran pembagian namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah dan kinerja. Perombakan fundamental ditempuh karena pusat menilai sebagian besar daerah gagal mengelola TKDD secara optimal. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap Pemda kerap memakai DAU, sebagai komponen terbesar dalam TKDD, untuk belanja pegawai. Padahal seharusnya untuk pembangunan. Bahkan menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu ada daerah menggunakan hingga 64,8 persen DAU untuk belanja pegawai. Dalih pusat benar. Dominasi belanja pegawai memang tak sehat. Rata-rata dominasi belanja pegawai berkisar 32,4 persen dari total belanja Pemda. Sedang belanja infrastruktur cuma sepertiganya, sekitar 11,5 persen. Tak heran sulit mengatasi ketimpangan antar daerah yang mencakup hampir seluruh urusan publik. Selain belanja pegawai, Kemenkeu juga menguak kebiasaan Pemda habiskan APBD untuk belanja modal tapi bukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan DAK.

Boleh jadi UU HKPD solusi atas problem di atas. Menimbang dukungan ke daerah melalui DAU terus meningkat lima tahun terakhir, dari 27,7 persen pada 2015 menjadi 35,3 persen pada 2020. Wajar rasanya gondok mendapati output tak sesuai ekspektasi. Berdasarkan UU HKPD nantinya belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD, tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah. Selain itu, terobosan lain yang diatur dalam beleid seperti mewajibkan Pemda mengembangkan kualitas SDM pengelola keuangan guna memperbaiki akuntabilitas pengelolaan APBD, dengan cara sertifikasi dengan masa transisi 3 tahun. Adapun mengenai pajak dan retribusi, UU mendorong Pemda menganggarkan pajak dan retribusi daerah lebih baik dengan mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah dan potensi pajak serta retribusi, serta memberi keleluasaan kepada Pemda memberi insentif guna mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing.

Skeptisme Daerah

Kembali ke isu utama tentang alokasi dan hak ke daerah. Pemerintah dan DPR bersepakat bahwa pengalokasian tidak menyamaratakan kondisi di seluruh daerah dan menggunakan formula berbasis kebutuhan daerah dalam penyediaan layanan publik dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tertentu. Mengacu ke UU HKPD, Pemerintah Pusat tak lagi diwajibkan menetapkan pagu transfer DAU minimal 26 persen. Menkeu dalam sambutan pengesahan UU HKPD memang berjanji Pemerintah akan komit memenuhi kebutuhan dasar pelayanan publik di daerah dan menjamin lima tahun ke depan alokasi DAU ke tiap daerah tak akan mengalami penurunan meski menggunakan formula baru. Namun takutnya pernyataan tadi lip service. Inilah kenapa muncul skeptisme terhadap UU HKPD. Meski narasi dibalik UU sangat beralasan, agar belanja daerah lebih merepresentasikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Namun cara pandang tadi harus dua sisi. Upaya “mengendalikan” belanja di daerah sama penting dengan “mengendalikan” belanja di pusat.

Selama ini alokasi belanja pusat melalui kementerian/lembaga masih lebih besar dibandingkan alokasi TKDD. DPR dan DPD menyebut penambahan alokasi ke daerah juga belum signifikan. Padahal penggerak ekonomi nasional di daerah bukan di pusat. Menyoal fokus belanja pusat contoh sederhana infrastruktur jalan. Meski menurut data panjang jalan di Indonesia (tidak termasuk tol) Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 35,95 persen dari total panjang jalan di tanah air terdapat di Pulau Sumatera, namun kondisi kemantapan jalan Sumatera masih di bawah pulau Jawa. Terlebih Riau. Data tahun 2019 mencatat tingkat kemantapan jalan nasional di Provinsi Riau tahun 2019 84,68 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata tingkat kemantapan jalan nasional 94 persen. Tingkat kemantapan Jalan Provinsi tahun 2019 sebesar 58,63 persen, juga dibawah rata-rata kemantapan jalan Provinsi secara nasional 68 persen. Begitujuga tingkat kemantapan jalan kabupaten/kota se- Riau 54,24 persen, di bawah rata-rata kemantapan jalan kabupaten/kota secara nasional 57 persen. Mirisnya, keuntungan dari “penyebab” rusaknya jalan yakni kendaraan tonase besar yang melewati dan menuju sentra perkebunan dan pertambangan tak sepadan. Jika perbaikan hanya dibebankan ke daerah, mengutip pernyataan Gubernur Riau H. Syamsuar, sampai kiamat tak akan selesai. Sungguh ironis nasib Riau sebagai daerah kontributor pajak terutama dari kelapa sawit dan Migas. Mestinya wajar dapat prioritas alokasi anggaran untuk perbaikan jalan dari pusat.

Pantas Riau bersuara keras. Selain meminta perhatian lebih alokasi dan DBH lebih fair, juga program lain yang dapat mendistribusikan pemerataan pembangunan. Pemerintah pusat memang menggelontorkan lebih 2000 T untuk Proyek Strategi Nasional (PSN). Tapi masih didominasi Pulau Jawa. Dari lokasi akan dibangun, Pulau Sumatera “hanya” kebagian 61 proyek dengan total Rp. 638 T, Pulau Kalimantan 24 proyek dengan total Rp. 564 T. Pulau Sulawesi 27 proyek dengan total Rp. 155 T, Maluku dan Papua 13 proyek dengan total Rp. 444 T, serta Bali dan Nusa Tenggara 15 proyek dengan total Rp. 11 T. Bandingkan Pulau Jawa yakni 93 proyek dengan total Rp. 1.065 T. Prioritas PSN juga banyak dipertanyakan saat kebutuhan infrastruktur mendasar seperti jalan umum belum terpenuhi. Menyangkut PSN, Fraksi PKS DPR-RI memberi tanggapan keras atas UU HKPD yang berpotensi bisa memerangkap daerah dalam resiko utang sehubungan pemaksaan ke daerah melaksanakan PSN. Dengan kata lain, inovasi pengelolaan fiskal dalam rangka pembangunan daerah justru dikebiri dengan program pembangunan berlabel PSN. Padahal belum semua PSN sesuai kebutuhan daerah. Semisal pembangunan tol memang membantu menyiasati jarak tempuh dan kemudahan lain, namun keberadaan jalan umum jauh lebih darurat sebab “urat nadi” aktivitas warga dan perekonomian daerah.

Sebagai penutup, harapan dan asa ke depan penerapan UU HKPD benar-benar dilaksanakan dengan penuh komitmen. Terutama DBH, perjuangan daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) termasuk Riau yang secara konsisten menuntut ke pusat terjawab sudah dengan ditambahkannya jenis DBH baru. Meski sangat disayangkan, DBH sawit tidak diatur secara khusus seperti halnya DBH lain. Sawit justru masuk kategori DBH lain dan tak didapati muatan substantif. Artinya, masih terbentang jalan panjang untuk terus mengawal hingga ke aturan turunan agar daerah sentra perkebunan subsektor kelapa sawit dapat menikmati bagian yang berkeadilan. Intinya kita terus menagih hak sebagai daerah penghasil dan pengolah. Jadi jangan lengah. Pelaksanaan UU HKPD harus mencerminkan spirit perimbangan keuangan pusat dan daerah lebih baik. Sesuai namanya Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka harus ada mutualisme dan hubungan dua arah dengan kredo otonomi daerah: memperkuat desentralisasi dan kemandirian daerah. Dengan begitu asumsi bahwa UU HKPD cenderung resentralisasi dapat terbantahkan dengan sendirinya.

Baca Juga

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Ketua Fraksi PKS DPRD Riau H. Markarius Anwar, ST, M.Arch mengucapkan selamat kepada …