Mira Roza: Sistim Rangking Diberlakukan Setelah Zonasi Diperluas

Duri — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya jenjang pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) terbilang masih lama, sebab penerimaan siswa baru dilaksanakan sekitar Bulan Juli 2020 mendatang.

Tapi, tidak ada salahnya dibicarakan dan dibahas jauh hari guna menghindari terjadinya polemik PPDB dan bagaiman solusi dan apa jurus yang mujarab untuk mengatasi masalah itu, terutama di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dipastikan setiap musim PPDB selalu jadi sorotan lantaran selalu bermasalah sejak diberlakukamnya sistim zonasi penerimaan siswa baru.

Di penghujung Tahun 2019 tiba tiba, muncul pembahasan sistim zonasi PPDB ke ranah publik. Saat reses Senator Riau Edwin dan Anggota DPRD Provinsi Riau, Hj Mira Roza di Jalan Gaya Baru ujung, kawasan RW 06, Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Masyarakat RW 06 mengeluh soal sistim zonasi PPDB kepada Dua orang Dewan beda kasta saat reses dan silaturahmi dengan warga.

Keluraham Timur penduduknya cukup padat, anak anak yang bakal tamat Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Tahun depan lumayan banyak bisa mencapai Ratusam orang jumlahnya, bila bercermin dari pengalaman Tahun sebelumnya.

Sementara, Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) belum ada di wilayah Kelurahan Duri Timur sama nasibnya dengan Dua Kelurahan lainnya tidak ada SMA seperti, Kelurahan Babussalam dan Kelurahan Duri Barat.

Jadi, pasa musim PPDB para orang tua pasti kelabakan dan kebingungan kemana anak anaknya mendaftar untuk bersekolah. Mau daftar ke SMAN 2 Mandau posisinya di Pertigaan Pokok Jengkol Duri Kelurahan Gajah Sakti lebih mengutamakan calon siswa baru yang berdomisli di Dua wilayah Kelurahan, Batang Serosa dan Gajah Sakti, itu memang zonasinya.

Siswa baru tidak masuk dalam zonasi SMAN 2 Mandau, para orang tua calon siswa baru tidak putus asa, lalu mendaftarkan anak anak ke SMAN 8 Mandau yang berada di Kelurahan Air Jamban. Sama saja, anak anak tidak masuk dalam zonasi. Kalau pun ada yang diterima di Dua SMAN itu, berkat kebijakan dari masing masing Kepala Sekolah, tapi bisa menampung seluruhnya anak anak Kelurahan Duri Timur yang mau bersekolah ke jenjang SMA.

Keluhan masyarakat Keluhan Duri Timur, Kecamatan Mandau ini merupakan cerita lawas sudah berlangsung dari sepuluhan Tahun silam. Saat itu jenjang pendidikan SMA masih dikelola Dinas Pendidikan Kabupatem hingga kini, SMA dikelola Dinas Pendidikan Probinsi, tapi tak kunjung ada solusinya dari Pemerintah dan Pemangku Kepentingan di Bumi Lancang Kuning.

Itu sebabnya, warga dari Tahun ke Tahun mengeluh kepada para Dewan yang datang reses ke daerah mereka.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Bidang Pendidikan, Hj Mira Roza notabene warga Kecamatan Mandau turut merasakan konstituennya terutama masyarakat Kelurahan Duri Timur begitu sulit saat mau mendaftarkan anak anak bersekolah ke jenjang pendidikan SMA.

“Sistim zonasi PPDB tetap berlaku Tahun Pembelajaran 2020 mendatang, sebab Undang Undang dan Peraturan Menteri yang mengatur sistim zonasi PPDB masih sama dan belum berubah, ujar Mira Roza.

Dampaknya kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, dengan masih diberlakukannya sistim zonasi PPDB suka tidak suka dan mau tidak mau ada pembantasan penerimaan siswa di sejumlah sekolah.

“Sistim zonasi PPDB sudah diatur dengan persentase 85 persen wajib di tampung sekolah yang masuk ke dalam zonasi. Sisanya, calon siswa berprestasi dan calon siswa lainnya kurang lebih 5 persen. Tapi aturan sistim zonasi yang dibuat Pemerintah ini belum baku, Dinas Pendidikan Provinsi masih bisa mencari solusinya.”

Apalagi, ini bertolak belakang sebenarnya dengan amanat dari Undang Undang setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak. Artinya, Pemerintah mesti bertanggungjawab atas pelayanan pendidikan atas anak anak bangsa, tegasnya.

Menurutnya, sebagai salah satu solusi biar anak anak dari Kelurahan Duri Timur dapat mendaftar ke SMAN yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat meski tidak masuk dalam zonasi. Saya sependapat dengan warga, setelah diperluas sistim zonasi PPDB berdasarkan wilayah masing masing Kelurahan persyaratannya Kartu Keluarga, sistim rangking diberlakukan.

Solusinya lainnya, Kelurahan Duri Timur mesti di bangun SMA. Ini mesti ada syaratnya, Kelurahan Duri Timur harus punya lahan minimal seluas Dua hektar hibah dari masyarakat legal dan kepemilikan lahan tidak bersengketa atau tidak bermasalah.

“Tunjukkan lahan seluas Dua hektar, kita sama sama berjuang ke Pemerintah Provinsi Riau biar sekolah di bangun. Kalau masyarakat serius SMA berdiri di Kelurahan Duri Timur, solusinya lahan seluas Dua hektar,” tandasnya.

Baca Juga

Komisi II DPRD Riau Soroti Empat Masalah di UPT KPH Mandau

Duri – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Unit Pelaksana Teknis …