Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Selama Tanggap Darurat Bencana, Sofyan Siroj: Kami Akan Kawal, Jangan Sampai Ada Masyarakat yang Kena Denda Pajak

Anggota DPRD Riau Sofyan Siroj saat kunjungan kerja bersama Komisi III ke UPT Bagan Batu dan Duri

Pekanbaru – Sofyan Siroj bersama anggota DPRD Provinsi Riau lainnya dari Komisi III melakukan kunjungan kerja ke UPT Bapenda Provinsi Riau di Bagan Batu dan Duri (06-08/04/2020). Tujuan dari kunjungan kerja tersebut salah satunya adalah memantau kesiapan UPT Bapenda yang ada dalam antisipasi dampak wabah Corona Virus (Covid-19) terhadap pelaksanaan pungutan pajak di daerah.

Hal tersebut disampaikan Sofyan Siroj melalui sambungan seluler kepada riau.pks.id (Rabu, 08/04/2020).

Diungkapkannya, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengambil kebijakan memberikan keringanan denda pajak, yakni berupa penghapusan denda pajak terhitung sejak tanggal 17 Maret hingga 29 Mei 2020 selama tanggap darurat bencana Covid-19.

“Dalam hal ini, kami mengapresiasi Pemprov Riau yang telah memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kepada masyarakat. Namun, kami dari Komisi III terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sebagaimana mestinya, agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Sehingga jangan sampai ada masyarakat yang kena denda pajak,” tutur Sofyan Siroj.

“Pajak sebagai sumber pendapatan daerah juga terus kami kawal pengalokasiannya, agar sesuai prioritas. Di mana saat ini, kita semua berfokus pada penanganan wabah Covid-19 dan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya lebih lanjut.

Diungkapkan Sofyan Siroj, dari hasil kunjungan ke UPT Bapenda Bagan Batu, pelaksanaan program penghapusan denda pajak sudah berjalan dengan baik, sesuai petunjuk teknis yang ada. Dari pemantauan dilapangan dan juga laporan dari Petugas Pemungutan Pajak Kendaraan bermotor, sejak bulan akhir Maret ini, memang terlihat jauh penurunan kuantitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, yang tadinya 70 Wajib Pajak perhari, saat ini hanya skitar 20 Wajib Pajak yang melakukan pembayaran.

Kendati demikian, menurut laporan dari UPT Bapenda Bagan Batu, untuk Triwulan I realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor telah mencapat target yakni sebesar 20 %, karena memang belum ada dampak secara signifikan dari awal tahun hingga Maret, dan memang untuk Triwulan kedua di prediksi akan mengalami penurunan.

“Selain pajak kendaraan, Komisi III juga mengevaluasi pelaksanaan pungutan Pajak Air Permukaan (PAP) di wilayah UPT Bagan Batu. Kami, Komisi III menekankan, UPT harus jemput bola, dan menganalisa pembayaran yang dilakukan, apakah sesuai pembayaran dengan pemakaian yang sebenarnya.” pungkasnya.

Selanjutnya, Komisi III DPRD Provinsi Riau melanjutkan kunjungan ke UPT Duri. Untuk Pelaksanaan pembayaran pajak dengan penghapusan denda juga telah berjalan sesuai dengan ketentuan.

Sofyan Siroj mengungkapkan, menurut penuturan dari UPT Duri, penurunan secara kuantitas pembayaran pajak sejak wabah Covid-19 berlangsung juga baru dirasakan setelah Triwulan pertama. Dimana untuk Triwulan pertama masih dapat terealisasi sesuai target yakni sebesar 20,40 %. Sama halnya dengan UPT Bagan, sejak akhir Maret sudah mulai terlihat berkurangnya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Pada kunjungan tersebut, kami juga menerima beberapa aspirasi dari UPT Bagan Batu dan Duri. Aspirasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan oleh Komisi III dan akan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama Bapenda Provinsi Riau,” Sambugnya.

Menutup keterangannya, Alumni Universitas Al-Azhar Cairo Mesir tersebut medo’akan masyarakat Riau dan Indonesia, agar selalu dijaga oleh Allah dan dijauhkan dari penyakit Covid-19 serta berharap wabah tersebut segera berlalu. (*)

Baca Juga

Ahmad Tarmizi Tutup Rangkaian Kampanye PKS Riau 2024.

Pekanbaru – Seribuan masa memadati halaman kantor DPTW PKS Riau jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, untuk …