Pekanbaru – Komisi III DPRD Riau melakukan kunjungan isidentil ke UPT/UP Bapenda Provinsi Riau, yakni ke UPT Dumai dan UP Kandis (Selasa, 28/05/2020). Angggota DPRD Riau Sofyan Siroj mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan dalam pengawasan pelaksanaan pelaksanaan pemungutan pajak daerah di tengah wabah Covid-19.
Dikatakannya, Anggota Komisi III mengidentifikasi beberapa masalah yang ditemui, diantaranya adalah tidak disiplinnya Wajib Pajak (WP) Air Permukaan dalam melaksanakan ketentuan pemasangan water meter. Kemudian terdapat kemungkinan kebocoran dalam pelaksanaan pungutan air permukaan, posisi water meter yang terpasang tidak pada tempat yang seharusnya.
“Kondisi wabah Covid-19 di daerah terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berpengaruh. Juga masih banyaknya kendaraan operasional perusahaan Wajib Pajak yang menggunakan kendaraan dari luar (Plat Non BM), serta Sarana dan prasarana UPT/UP yang masih kurang memadai,” ungkap Sofyan Siroj.
Politisi PKS tersebut mengungkapkan, dari permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi penerimaan mengalami penurunan.
“Untuk Wajib Pajak Air Permukaan, awalnya ada 5 perusahaan, akan tetapi saat ini telah berkurang 1 Wajib Pajak karena perusahaan tersebut menggunakan Air Laut,” tandasnya.
Ia menuturkan bahwa potensi PAP Kota Dumai sangat besar, karena ada banyak perusahaan yang beroperasi, khususnys di kawasan industri termasuk proyek Durolis dan juga PDAM Dumai.
“Informasi yang didapatkan dari PTSP Kota Dumai ada sekitar 135 perusahaan dan ada 80 perusahaan yang berpotensi menjadi Wajib Pajak Air Permukaan. UPT Kota Dumai telah memulai dalam melakukan survei lapangan untuk potensi perusahaan PAP, akan tetapi dikarenakan kondisi saat ini (Covid-19) pelaksanaanya tertunda,” bebernya.
“Untuk efektivitas optimalisasi PAP khususnya potensi Wajib Pajak Air Permukaan, maka perlu dukungan dan koordinasi dengan instansi terkait Pemerintah Kota Dumai,” lanjutya.
Sementara itu, terkait kendaraan operasional perusahaan Wajib Pajak yang menggunakan Plat Non BM yang masih banyak beroperasional, dikatakannya perlu dilakukan koordinasi serta pendekatan melalui Aparat Kepolisian di tataran teknis (Polres).
Dilanjukan Sofyan Siroj, kondisi bangunan kantor UPT Kota Dumai perlu renovasi dan perbaikan.
“Fisik bangunan dasar kantor kami lihat masih bagus, akan tetapi sarana dan prasarana pendukung yang masih belum memadai, seperti halaman yang selalu kebanjiran di saat musim hujan, dan ini yang menjadi kendala dalam pelayanan,” cetus pria kelahiran Kampar itu.
Sedangkan hasil kunjungan di UP Kandis. Diungkapkan Sofyan Siroj bahwa target yang diberikan kepada UP Kecamatan Kandis secara total sebesar Rp. 11 Miliar, dan baru tercapai 21% pada triwulan pertama.
“Untuk Triwulan I, realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai target yakni sebesar Rp. 2.567.534.900,- dengan persentase 21,57 %, dari target yang ditetapkan, karena memang belum ada dampak secara signifikan dari awal tahun hingga Maret,” tuturnya.
Namun, pada kondisi saat ini, pendapatan yang diterima oleh UP Kecamatan Kandis mengalami penurunan (per tanggal 28 April 2020), hal ini disebabkan menurunnya pendapatan masyarakat khususnya masyarakat kecil. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Riau berharap UP Kecamatan Kandis agar lebih proaktif dalam meningkatan pendaparan daerah.
“Pemaparan yang disampaikan oleh Kepala UP Kecamatan Kandis bahwa alat berat BBN 1 belum bisa dipungut. di UP Kecamatan Kandis, ada 4 perusahaan Wajib Pajak yang membayar pajaknya ke UP Kecamatan Kandis, padahal masih banyak lagi perusahaan yang berada pada wilayah UP Kandis,” sebut Sofyan.
Hal ini dikarenakan pembagian wilayah Wajib Pajak pada perusahaan masih tidak pada tempatnya (tidak teratur). Ada beberapa perusahaan yang berada di wilayah UP Kecamatan Kandis tetapi membayar pajaknya ke UPT Siak. Hasil penyampaian dari Kepala UP Kecamatan Kandis, ada perusahaan yang berada di wilayah UP Kecamatan Kandis hanya membayar Rp. 400.000/bulan dengan kapasitas 60 Ton/Jam.
Sementara itu, untuk pelaksanaan Pajak Air Permukaan (PAP), Komisi III DPRD Provinsi Riau menekankan kepada UP Pengelola Pendapatan harus jemput bola, dan menganalisa pembayaran yang dilakukan, apakah sesuai pembayaran dengan pemakaian yang sebenarnya.
“Karena dari hasil sidak yang dilakukan komisi III ke beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS), ada PKS dengan kapasitas lebih besar tetapi dengan pembayaran yang lebih sedikit. Hal ini disebabkan UP hanya menerima laporan pemakaian dari PKS yang dilampirkan dengan bukti foto meteran air (Water Meter). Memang yang menjadi kendala juga adalah kapasitas petugas yang minim dalam hal teknis pemungutan PAP, dan hal ini juga menjadi bahan evaluasi Komisi III DPRD Provinsi Riau,” ungkap alumni Universitas Al-Azhar Cairo Mesir tersebut.
Tekait PAP, dibeberkannya Komisi III DPRD Provinsi Riau meminta kepada UP Kecamatan Kandis untuk menyerahkan data PKS yang ada di wilayah UP Kecamatan Kandis, termasuk Kapasitas Terpasang PKS (volume), laporan pembayaran, jenis water meter yang dipergunakan, petugas yang turun ke lapangan, dan keterangan dari perusahaan tersebut paling lambat 1 minggu setelah kunjugan ini dilaksanakan.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Riau terkait perusahaan wajib menggunakan Plat BM, maka dari itu meminta UP Kecamatan Kandis untuk mengirim data armada/kendaraan perusahaan baik plat BM maupun Non BM ke Komisi III DPRD Provinsi Riau paling lambat 1 minggu sejak kunjungan ini dilaksanakan.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Pihak Samsat tersebut juga menggali permasalahan atau kendala yang ada di UP Kecamatan.
“Kebutuhan yang diusulkan oleh UP Kecamatan Kandis diantaranya ialah AC yang dimiliki UP Kecamatan Kandis sebanyak 4 unit, akan tetapi yang aktif hanya 2 unit dan 2 unit lagi dalam keadaan rusak dan pPetugas di lapangan tidak ada,” tutup Sofyan Siroj. (*)