“Kami mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian untuk mempercepat pengembangan Kawasan Indusri Halal, akhir November lalu, Anggota Komisi VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kawasan Industri Modern Cikande Provinsi Banten, dimana didalamnya terdapat sekitar 500 hektar sebagai Kawasan Industri Halal atau Modern Halal Valley. Dalam rencana pembangunan kawasan industri halal yang diungkapakan Kementerian Perindustrian ada sekitar 4 kawasan yang direncanakan akan dibangun, tapi sampai saat ini baru satu kawasan yang berjalan,” ungkap Chairul.
Ada beberapa alasan mengapa Kementerian Perindustrian didesak untuk mempercepat pengembangan Kawasan Industri Halal di Indonsia, diantaranya adalah Indonesia merupakan pasar terbesar Industri Halal, Indonesia merupakan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia.
“Indonesia ini merupakan potensi pasar terbesar Industri Halal di dunia, jangan sampai kita bangsa Indonesia hanya sebagai objek atau konsumen saja, tapi kita harus jadi subjek atau produsen produk halal.
Jika ditinjau dari segi sumberdaya, Indonesia mempunyai sumberdaya yang cukup besar baik sumber daya manusia dan sumberdaya alam terkait Industri halal ini.
Alasan penting lainnya adalah berlakunya amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa pemberlakuan sertifikasi produk halal akan wajib dilaksanakan pada 17 Oktober 2019 yang lalu, oleh karena itu pemerintah harus mepercepat pengembangan kawasan Industri Halal di Indonesia,” ungkap Politisi PKS asal Riau.
Chairul menjelaskan, jika dilihat dari potensi yang dimiliki Indonesia sudah seharusnya tidak terlalu susah untuk mendatangkan Investor untuk mengembangkan Kawasan Industri Halal. Oleh karena itu pemerintah harus mempersiapkan segala sesuatu yang mendukung pengembangan Kawasan Industri Halal.
“Ada beberapa hal yang harus disiapkan pemerintah dalam mempercepat pengembangan kawasan Industri Halal diantaranya payung hukum yang pasti, pemerintah harus segera membuat peraturan tentang Kawasan Industri Halal yang bisa dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian, dimana dalam peraturan itu dicantumkan berbagai macam ketentuan dalam pengembangan Kawasan Industri Halal, misalnya mengenai pelayanan perijinan dan sertifikasi satu atap yang tidak ribet, kemudahan Investasi dengan menawarkan berbagai fasilitas misalnya pengurangan pajak. Disamping itu Kawasan Industri Halal ini juga harus bekerjasama dengan usaha dan menengah (UKM), karena cukup banyak pelaku Industri Halal berasal dari UKM,” jelas Anggota DPR RI dari dapil Riau 1 ini.
Chairul mengungkapkan bahwa kedepan Indonesia harus menjadi pusat Industri Halal di dunia.
“Indonesia harus menjadi pusat Industri Halal dunia, melihat potensi yang sangat besar yang dimiliki oleh Indonesia, pengembangan kawasan industri halal harusnya bukan hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri saja, namun juga bertujuan memiliki produk yang berorientasi ekspor terutama ke negara-negara di kawasan Timur Tengah yang saat ini masih didominasi oleh produk halal buatan Tiongkok dan Thailand. Sehingga kedepan neraca perdaganan kita bisa terdongkrak oleh produk-produk dari Kawasan Industri Halal,” tutup Chairul.