Pekanbaru – Pemerintah kota Pekanbaru resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang dimulai dari 26 Juli – 2 Agustus 2021. Hal itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Menyoroti kebijakan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau Arnita Sari meminta Pemerintah untuk lebih memperhatikan ekonomi masyarakat yang terdampak secara merata.
“Jangan sampai kurangnya perhatian pemerintah pada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi menyebabkan secondary hazard atau ancaman bencana lanjutan dari bencana pandemi covid-19, mulai dari hilangnya mata pencaharian hingga tidak tercukupinya kebutuhan hidup dasar, dan Ini sangat berbahaya,” pungkasnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS itu menilai selama ini program bantuan pemerintah belum memenuhi target membantu masyarakat yang terkena dampak PPKM Darurat.
“Kebijakan bantuan agar tepat sasaran dengan sistem pengawasan yang efektif, agar semua masyarakat yang terdampak mendapatkan hak-haknya secara merata,” imbuhnya menutup keterangan.