RTRW DAN ARAH PEMBANGUNAN RIAU

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038 Provinsi Riau kembali menjadi objek perbincangan hangat di internal kelembagaan DPRD Provinsi Riau. Konteksnya tentunya saja perlunya segera dilakukan perubahan. Tuntutan tersebut sebenarnya sudah mulai bergema sejak awal periode dewan 2019-2024, terutama di tahun 2020. Namun resonansinya memantul ke sana kemari lalu senyap kembali. Menguatnya kembali tekanan perubahan RTRW paling ketara disebabkan tuntutan. Sebagaimana diketahui, RTRW Riau tahun 2018-2038 awalnya telah ditetapkan menjadi Perda nomor 10 tahun 2018. Namun, pada tahun 2019 sejumlah organisasi pegiat lingkungan hidup di Provinsi Riau mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap materi Perda RTRW.

Sedikit mengupas isi gugatan didasari temuan bahwa materi belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Semisal alokasi kawasan lindung gambut yang tidak sesuai PP 71 Tahun 2014 juncto PP 57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Juga terkait penyusunan yang belum melandaskan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan gugatan yang dilayangkan. Seiring dengan keluarnya putusan MA maka pihak penyelenggara pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta mencabut sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018, diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).

Meski begitu, agenda perubahan RTRW hingga kini sama sekali belum berjalan. Pemprov Riau memang telah mengajukan usulan perubahan Perda RTRW 2018-2038 ke DPRD Riau dengan dimasukannya ke dalam Prolegda prioritas 2021. Akan tetapi DPRD belum menerima dokumen yang wajib disertakan sebagai syarat utama. Belum jelasnya agenda perubahan RTRW tentu tidak bisa dianggap sepele. Karena RTRW seumpama peta yang memandu arah pembangunan di Provinsi Riau. Baik itu bagi jalannya agenda Pemerintah di daerah hingga paling utama memberi kejelasan bagi masyarakat dan semua pelaku aktivitas usaha yang mencakup berbagai lini di bumi lancang kuning. Artinya, makin lama dibiarkan tanpa kejelasan maka semakin masif dampak negatif terhadap capaian dan target pembangunan serta perekonomian daerah.

Matangkan Kajian

Dapat dimaklumi, dibalik belum disampaikannya dokumen terkait Perda RTRW sebagai syarat oleh Pemprov barangkali ada upaya untuk menyempurnaan materi naskah akademik/naskah penjelas berikut drafnya. Apalagi beban perubahan Perda RTRW dinilai cukup berat. Selain kewajiban mengakomodir putusan MA, juga diharapkan dapat menjawab aspirasi yang ada, yang mungkin secara muatan tak jauh berbeda seperti saat penyusunan Perda RTRW dulu. Ditambah kompleksitas untuk menyesuaikan dengan kondisi kontemporer paska terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan blueprint nasional. Artinya, naskah dan draf perubahan Perda harus disusun secara matang, terintegrasi dan komprehensif. Menyoal aspirasi, RTRW harus bisa memberi solusi atas persoalan. Sebagaimana saat penyusunan Perda RTRW, persoalan holding zone tentang usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan mengemuka. Persoalan tadi berkontribusi atas munculnya masalah pemanfaatan lahan. Masih banyak infrastruktur Pemda dan lahan tempat masyarakat menggantungkan hajat dan hidup berada di lahan terkategori kawasan hutan. Malah di satu kabupaten, puluhan ribu hektar kawasan hutan sudah berubah menjadi perkampungan, sawah dan perkebunan yang digarap masyarakat. Ada pula jadi sentra lumbung padi strategis daerah. Banyak petani yang punya sertifikat tapi lahannya masuk kawasan hutan. Adapula perkampungan dan disana juga ada makam pejuang kemerdekaan namun menurut SK kementerian masuk kawasan hutan. Lucunya, masyarakat tak bisa mendapatkan legalitas atas tanah sebab masuk kawasan hutan, tapi di sisi lain mereka malah dikenai kewajiban membayar PPB.

Sengkarut urusan tata ruang dan wilayah yang dipaparkan di atas, dalam banyak aspek, bisa jadi penghambat kemajuan daerah. Sudah barang tentu banyak kegiatan strategis daerah hingga program nasional bakal terganggu, tak bisa terlaksana atau terancam mangkrak. Seperti dahulu sempat mengemuka lahan proyek tol Sumatra yang ternyata masih masuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan problem sama menimpa saat pembangunan ruas tol Pekanbaru-Dumai. Jika diteruskan masih ada sejumlah program nasional lain yang terkendala pelaksanaannya. Ambil contoh program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digagas Pemerintah Pusat. Banyak petani sawit yang memiliki sertifikat tapi lahannya masuk kawasan hutan, akibatnya tidak bisa mengikuti program replanting (peremajaan kebun). Padahal replanting merupakan program andalan Pemerintah.

Berangkat dari kusutnya benang penataan ruang, maka perubahan RTRW sangat prioritas untuk diselesaikan dan dituntaskan. Karena faktor determinan terhadap berbagai dimensi dan sektor kehidupan. Dalam proses penyusunan kami juga menghendaki agar perubahan Perda dapat melibatkan partisipasi segenap pemangku kepentingan. Sehingga kepentingan masyarakat luas, masyarakat adat dan para petani yang menggantungkan kehidupan dengan hutan terwakilkan suaranya dalam materi perubahan Perda. Terlebih kontribusi sektor pertanian semakin meningkat bagi perekonomian Riau dalam kurun beberapa tahun waktu belakangan. Selain itu, dengan tata ruang dan wilayah lebih baik juga dapat berfungsi sebagai rekayasa sosial untuk meminimalisir dan mencegah potensi konflik antar wilayah, potensi konflik antar sektor, dan paling menonjol di Provinsi Riau konflik dalam pemanfaatan lahan.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

Diprediksi Masuk Putaran Dua, Pengamat: Kampanye Massif PKS Dorong Elektoral AMIN

JAKARTA – Kampanye terakhir pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar …