Soal PI 10% Blok Rokan, Abdul Kasim: Daerah Objek Vital Migas Harus Mendapat Porsi yang Berimbang

Pekanbaru — Terkait dengan akan berakhirnya pengelolaan Wilayah Kerja Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia pada tanggal 8 Agustus 2021, dan selanjutnya Pemerintah telah menunjuk PT Pertamina Hulu Rokan yang akan menjadi operator selama 20 tahun ke depan.

“Maka Pemerintah Provinsi Riau beserta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berada di wilayah administrasi Blok Rokan dapat segera duduk bersama untuk dapat berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam pengelolaan Blok Rokan tersebut,” pungkas Abdul Kasim Anggota DPRD Provinsi Riau dari Dapil Riau 5 (Bengkalis – Dumai – Kepulauan Meranti).

Dirinya meminta, paling tidak segera membentuk dan memutuskan BUMD yang akan mendapatkan Partisipating Interest 10% yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di permen ESDM No.37/2016. Selain di dalamnya ada Kab/Kota yang penghasil Sumber Daya Minyak juga patut dipertimbangkan Kab/Kota yang memiliki Objek Vital Migas.

“Contohnya Kota Dumai, harus mendapatkan porsi yang berimbang, karena wilayahnya saat ini merupakan Fasilitas Pengumpul Minyak Bumi, Pelabuhan untuk Lifting, dan Objek Vital Migas lainnya yang patut mendapatkan porsi yang adil dan proporsional. Jangan sampai Kota Dumai hanya jadi penonton saja, padahal wilayahnya mengalir minyak 24 jam dan dengan resiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat sekitarnya,” tegasnya.

Baca Juga

Ahmad Tarmizi Tutup Rangkaian Kampanye PKS Riau 2024.

Pekanbaru – Seribuan masa memadati halaman kantor DPTW PKS Riau jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, untuk …