Sofyan Siroj: Semoga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Riau Semakin Lebih Baik

Anggota Komisi V DPRD Riau H. Sofyan Siroj, Lc, MM

Pekanbaru — Komisi V DPRD Riau melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut), dalam rangka observasi teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Jum’at, 20 Mei 2022 di Ruang Rapat Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Anggota Komisi V DPRD Riau H. Sofyan Siroj, Lc, MM berharap pelaksanaan PPDB di Provinsi Riau kedepannya bisa lebih baik.

“Kita berharap PPDB di Riau bisa lebih baik, kekurangan atau polemik yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya bisa diatasi.

Sofyan mengatakan bahwa hasil observasi ini akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas terkait.

“Harapan lainnya, supaya terhindar dari kesalah pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan maka perlu duduk bersama antara komisi V dengan dinas terkait secara transparan, berkaitan dengan hal-hal atau aturan yang diberlakukan nantinya,” pungkas Alumni Universitas Al-Azhar Cairo Mesir tersebut.

Perlu diketahui, untuk pelaksanaan PPDB tahun 2022 tetap mengacu kepada Permendikbud No 1 Tahun 2021, yakni pelaksanaan PPDB berbasis online dengan memperhatikan
protokol kesehatatan pada masa pandemi covid-19.

Tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur
pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

Penjelasan lebih lanjut tentang Jalur Afirmasi, dinyatakan dalam Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun

Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi
calon peserta didik baru:

  1. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
  2. Penyandang disabilitas.

Kunjungam Komisi V DPRD Provinsi Riau dipimpin oleh Ketua Komisi, Robin P. Hutagalung, Wakil Ketua Komisi Karmila Sari dan Sekretaris Komisi Syamsurizal, beserta Anggota komisi V, antara lain Amyurlis Alias Ucok, Eva Yuliana, Marwan Yohanis, Arnita Sari, Sofyan Siroj Abdul Wahab, M. Arpah dan Sardiyono.

Rombongan diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Murdianto, beserta Analis Kebijakan Muda, Suhendri.

Anggota Komisi V DPRD Riau Foto bersama Disdik Sumatera Utara

Baca Juga

Warga Curhat Wilayahnya Terdampak Banjir Akibat Pengembang Perumahan Abaikan AMDAL, Cawawako Markarius Anwar Berikan Solusi

Pekanbaru – Calon Wakil Walikota Pekanbaru H. Markarius Anwar, ST, M.Arch menerima curhatan dari ketua …