Hujan yang mengguyur Kota Pangkalan Kerinci tidak menyurutkan masyarakat yang didominasi ibu-ibu anggota Majelis Taklim untuk menghadiri Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Penyuluhan Hukum untuk Perempuan. Tercatat 197 masyarakat Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, memenuhi ruang Gedung Pertemuan Cinta Damai hingga melebihi kapasitas ruang.
Tampil sebagai pemateri Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Markarius Anwar, serta Ulfiah Hasanah dari Fakultas Hukum Universitas Riau.
“Perda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Riau. Dengan melakukan inisiasi dan mendorongnya untuk disahkan, diharapkan masyarakat miskin yang berada di wilayah hukum Provinsi Riau mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah melalui lembaga hukum yang ada,” ungkar Markarius, Minggu (17/04), dalam penyampaikan materinya di Gedung Pertemuan Cinta Damai, Pangkalan Kerinci.
Pria yang akrab dipanggil Eka ini melanjutkan, dengan adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin, perlindungan hukum akan menjadi lebih terjamin dikarenakan adanya bantuan hukum dari lembaga-lembaga hukum yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Penyuluhan Hukum untuk Perempuan” ini digelar oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD PKS Pelalawan dan dibuka oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Pelalawan Sukeni.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Bidang Kaderisasi DPW PKS Provinsi Riau Taufik HS, Ketua BPKK DPD PKS Pelalawan Zahroh, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKS Samariadi. Sosialisasi sendiri diwarnai dengan diskusi menarik antara peserta dengan pemateri serta LBH PKS.(ewa)