Beberapa hari lalu ada momen cukup berarti bagi dunia internasional dan juga telah mendapat tempat dalam daftar hari penting nasional. Momen dimaksud adalah tanggal 21 Mei yang telah ditetapkan sebagai Hari Keanekaragaman Budaya Sedunia untuk Dialog dan Pembangunan. Peringatan tidak hanya ditujukan guna merayakan betapa kayanya budaya dunia. Namun lebih dari itu titik penting dalam membangun dialog antarbudaya. Melansir sejarah dibalik hari tersebut dari berbagai sumber, bahwa berawal dari diadopsinya Deklarasi Universal tentang Keanekaragaman Budaya oleh UNESCO pada tahun 2001, selanjutnya pada bulan Desember 2002 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam resolusi 57/249 menyatakan bahwa 21 Mei sebagai Hari Keanekaragaman Budaya untuk Dialog dan Pembangunan. Adapun tujuan konkritnya mengakui perlunya meningkatkan potensi budaya sebagai sarana untuk mencapai kemakmuran, pembangunan berkelanjutan, dan koeksistensi damai global.
Tema dibalik peringatan hari di atas semakin pantas untuk diulas khususnya bagi kami yang diamanahi di Komisi V DPRD Provinsi Riau. Mengingat mempunyai titik persinggungan dengan sejumlah sektor yang menjadi ruang lingkup kerja komisi terkait yakni pendidikan, sosial, agama dan kebudayaan. Terlebih dalam konteks kekinian sangat relevan dengan peristiwa teranyar perihal kritikan dan kecaman terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris usai mereka mengunggah sebuah foto melalui laman instagram @ukinindonesia. Akar persoalannya foto barusan memperlihatkan bendera pelangi simbol kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dikibarkan di halaman Kedubes Inggris di kawasan Kuningan, Jakarta. Dari info diperoleh, bendera simbol LGBT tersebut sebenarnya dikerek pada 17 Mei 2022. Lalu di-upload ke akun sosial media selang beberapa waktu kemudian. Berbagai kecaman sangat wajar berdatangan dari seantero nusantara sebab tindakan tersebut dirasa sangat tindak pantas. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pun kabarnya telah memanggil Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia untuk meminta klarifikasi. Seraya mengingatkan perwakilan asing lainnya melalui media massa untuk menjaga dan menghormati sensitivitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia.
Kebablasan
Aksi pengibaran Kedubes Inggris menyajikan pelajaran berharga. Bahwa penerapan toleransi perlu terintegrasi dan komprehensif. Bicara toleransi itu sangat mudah dan gampang tapi penerapannya perlu konsistensi dan komitmen tinggi. Sayangnya fenomena terjadi belakangan justru kontraproduktif. Toleransi diajarkan di lingkungan sekolah tapi penerapan secara kebangsaan dan kenegaraan nol besar. Sering didapati praktik intoleran, seperti yang berbeda pendapat, menyampaikan suara kebenaran atau mengkritik pihak berkuasa malah dipojokkan, dibully atau dikriminalisasi. Cara-cara begini membuat proses pembelajaran dan pendidikan toleransi sama sekali percuma. Toleransi juga seringkali ditagih secara tidak adil, berat sebelah bahkan salah kaprah. Satu sisi ada pihak yang terus dituntut untuk bersikap toleran kepada pihak lain. Namun di sisi lain ada pihak kayak diistimewakan. Padahal toleransi itu mesti berjalan dua arah. Bicara toleransi kebablasan juga kerap didapati. Misal dalam hal toleransi beragama, sering dipertontonkan pemandangan satu penganut agama ikut bergabung dan merayakan ritual agama lain. Padahal jika kembali ke hakikat toleransi jelas bukan ke sana arah diinginkan. Toleransi menurut maknanya adalah bersikap tenggang rasa dan saling menghargai. Baik itu perbedaan pendapat hingga kepercayaan. Misalkan bicara agama, penganut agama silahkan jalani ajaran dan kepercayaan masing-masing. Bukan mendoktrin penganut lain untuk ikut ritual. Lebih lanjut, dalam penerapan toleransi juga diatur oleh aturan. Artinya tidak sesuka hati dan slonong boi. Tetap ada kerangka yang diatur sesuai nilai-nilai yang ada.
Mengacu ke paradigma di atas, kita memang dituntut toleran terhadap perbedaan pendapat dan kepercayaan. Namun bukan berarti kita berdiam diri dan menerima apa adanya saat mendapati penyimpangan. Di sinilah pemaknaan toleransi perlu seiring sejalan dengan norma dan aturan. Tak lekang oleh zaman prinsip yang diajarkan orang tua kita dahulu yakni “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”. Sebuah ujaran sederhana tapi mengandung esensi luar biasa. Begitulah seharusnya kita bersikap dimanapun berada. Kembali ke peristiwa pengibaran bendera LGBT oleh Kedubes Inggris wajar bila dipandang sebagai sebuah bentuk penistaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang diintisarikan dari nilai-nilai dianut rakyat Indonesia. Sikap tegas Pemerintah dibutuhkan berikut kritikan dari elemen masyarakat menyikapi kejadian tadi supaya tidak menjadi preseden ke depan. Kalau negara sekecil Singapura berani “usir” Ustadz Abdul Somad (UAS) karena dinilai tak sejalan dengan falsafah dan cara pandang negara mereka, harusnya Indonesia bisa berlaku sama. Apalagi sudah nyata ancaman LGBT bagi kepentingan bangsa. Jangan sampai Indonesia sebagai bangsa kehilangan marmah di atas tanah sendiri. Boleh jadi pengibaran bendera sekedar “uji ombak” untuk mengukur. Ketika simbol penyimpangan dianggap biasa, ke depan bukan tak mungkin kampanye bakal lebih masif dan intensif.
Terakhir, kembali ke tema awal bersempena Hari Keanekaragaman Budaya Sedunia untuk Dialog dan Pembangunan, sikap negara seperti Inggris melalui aksi Kedubesnya dinilai sangat fatal dan bertolakbelakang dengan semangat toleransi. Apalagi persoalan serupa pernah terjadi sebelumnya di Uni Emirat Arab (UEA). Mengutip berita dari saluran surat kabar asal Inggris, The Independent pernah mewartakan reaksi keras dari publik manakala Kedubes Inggris di UEA mengibarkan bendera simbol LGBT di Abu Dhabi pada Juni 2021. Cara-cara intoleran tadi tentu akan mengganjal upaya dan agenda dialog antar budaya. Semangat di balik Hari Dialog dan Pengembangan Perbedaan Budaya Sedunia menghendaki setiap negara sadar bahwa perbedaan bukan suatu halangan dalam mencapai tujuan baik bersama. Perlu diketahui, tiga perempat dari konflik besar dunia berawal dari dimensi agama dan budaya. Menjembatani kesenjangan sangat mendesak ditempuh untuk menciptakan kondusifitas dan stabilitas. Keanekaragaman budaya semestinya menjadi modal berharga dan kekuatan pendorong. Tidak hanya dalam pencapaian pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, juga sarana menuju kehidupan intelektual, emosional, moral dan spiritual yang lebih memuaskan. Adapun strategi dan kunci mewujudkannya perkuat dialog, rasa hormat dan saling pengertian dan toleransi terhadap kaidah dan norma suatu negara. Sebab toleransi sarana untuk menyatukan bukan untuk memaksakan keinginan; menyatukan visi bukan untuk mengebiri pandangan berbeda.
H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau