Mosi tidak percaya yang diajukan terhadap Ketua DPRD Kab. Bengkalis beserta Wakil DPRD Kab. Bengkalis sebagai langkah untuk ‘menyesatkan masyarakat’. Tentunya dapat menghambat dalam mewujudkan aspirasi Masyarakat khususnya Masyarakat Kab. Bengkalis
Mestinya kekokohan dan rasa solid sebagai wakil rakyat yang berjuang di Lembaga yang terhormat itu tetap terjaga demi memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga usai masa bakti.Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat semestinya bisa bekerja dengan santun sesuai tanggung jawab yang diemban.Jika terjadi perselisihan maka di tempuh dengan prosedur tatib kedewanan yaitu Peraturan DPRD Kab. Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab. Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 2024
Press Release ini di sampaikan dalam menyikapi dinamika yang terjadi belakangan ini mengenai adanya manuver dari segelintir oknum DPRD Kab. Bengkalis yang mengatasnamakan kelembagaan DPRD Kab. Bengkalis dan berupaya dan menyoroti jalannya kepemimpinan H. KHAIRUL UMAM, Lc,.M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kab. Bengkalis. maka DPW PKS Riau Bersama DPP Sumbagut PKS merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara resmi serta penuh keyakinan bahwasanya kepemimpinan H. KHAIRUL UMAM, Lc,.M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kab. Bengkalis tidak melanggar konstitusi negara, tidak melanggar kode etik kedewanan DPRD Kab. Bengkalis apalagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum, justru yang ada adalah kepemimpinan H. KHAIRUL UMAM, Lc,.M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kab. Bengkalis mampu melaksanakan tupoksi nya, mengayomi dan mewujudkan aspirasi Masyarakat Kab. Bengkalis.
Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut :
1. Adanya surat yang di kirimkan pimpinan Fraksi DPRD Kab. Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 perihal Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Kab. Bengkalis merupakan surat cacat procedural dan perbuatan pelanggaran kode etik sebagaimana di maksud dalam Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 Peraturan DPRD Kab. Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab. Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 20242. Surat pimpinan Fraksi DPRD Kab. Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 Non Prosedural dikarenakan belum adanya penyelidikan, klarifikasi, verifikasi dari BK dan hasil BK seharusnya di bawak ke Paripurna bahkan surat tersebut tidak pakai kop surat kedewanan, perbuatan demikian dapat merusak dan menciderai citra nama baik kelembagaan kedewanan sebagai Lembaga negara sehingga layak dan patut untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
3. Bahwa Surat pimpinan Fraksi DPRD Kab. Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 cacat formil dan secara subtansi juga tidak memiliki dasar kekuatan hukum, sebab surat yang dikirimkan tidak menguraikan alasan-alasan hukum dalam Penggantian Pimpinan DPRD Kab. Bengkalis. maka surat tersebut Inkonsitusional dalam kenegaraan dan kami atas nama Partai Keadilan Sejahtera Wilayah Riau menegaskan tidak akan memproses surat pimpinan Fraksi DPRD Kab. Bengkalis tertanggal 08 September 20234. Bahwa H. KHAIRUL UMAM, Lc,.M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kab. Bengkalis tidak ada melakukan pelanggaran tatib DPRD, ataupun peraturan perundang lainya. H. KHAIRUL UMAM, Lc,.M.E.Sy melakukan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku.
5. Bahwa terhadap proses PAW yang di permasalahkan sebagian anggota DPRD Kab. Bengkalis. Untuk itu, dilakukan kajian hukum dan hasilnya adalah H. KHAIRUL UMAM, Lc,.M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kab. Bengkalis telah melaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan merujuk Surat Keputusan resmi DPP Partai Golkar tertanggal 04 Agustus 2023 Nomor: B-1004/GOLKAR/VIII/2023 yang masuk dimeja Ketua DPRD Kab. Bengkalis, dan hal itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis pada Pasal 128, dan untuk memastikan proses PAW ini tidak salah, maka pada tanggal 10 Agustus 2023 Ketua DPRD Kab. Bengkalis menyurati KPU Kab. Bengkalis sebagai lembaga resmi Negara yang berhak menentukan siapa yang sah untuk menjadi anggota DPRD penggantinya, yakni dengan Nomor surat: 100.1.4.2/240/DPRD;6. Jika mosi tidak percaya oleh 36 orang anggota DPRD Kab Bengkalis di latar belakangi adanya Proses PAW 4 orang anggota Golkar yang telah pindah ke Partai PDIP maka “mosi tidak percaya yang bergulir sesuatu yang tidak dapat dipercaya” karena dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik Jounto PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan KOTA. Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukanlah termasuk Mosi Tidak Percaya melainkan dugaan Perbuatan Perampasan Pimpinan Ketua DPRD Kab, Bengkalis maka perlu dilakukan perlawanan secara hukum, perlawanan dilakukan untuk menjaga Marwah Ketua DPRD Kab. Bengkalis dari orang orang yang merusak tatanan kenegaraan.
7. Kami meminta dan memerintahkan kepada H. KHAIRUL UMAM, Lc,.M.E.Sy Ketua DPRD Kab. Bengkalis Bersama Anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap tenang dan mematuhi mekanisme organisasi yang berlaku dan segera melakukan langkah konsolidasi menyatukan langkah sikap untuk melawan segala manuver kelompok-kelompok yang akan meruntuhkan wibawa Lembaga Negara yaitu DPRD Kab. Bengkalis.
8. Kepada H. KHAIRUL UMAM, Lc,.M.E.Sy Ketua DPRD Kab. Bengkalis Bersama Anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap memperjuangkan aspirasi Masyarakat serta tetap melakukan komunikasi kepada anggota DPRD yang benar benar mau memperjuangkan aspirasi Masyarakat Kabupaten Bengkalis pada umumnya. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk mewujudkan DPRD bermarwah, berintegrasi dan bersih dari kepentingan kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan Masyarakat Bengkalis.