Pansus Ranperda Pesantren Dibentuk, Markarius Anwar: Banyak Respon Positif dari Pimpinan Pondok Pesantren

Pekanbaru – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pondok Pesantren DPRD Riau, Markarius Anwar mengaku menerima banyak respon positif dari pimpinan Pondok Pesantren terkait rencana pembentukan Perda Pesantren ini. Di mana Pansus Ranperda Pesantren ini dibentuk pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau beberapa waktubyang lalu (12/4/2021).

Markarius yang juga merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD Riau ini mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menggelar diskusi terkait Ranperda ini, dan dalam diskusi tersebut menghadirkan pihak-pihak Ponpes guna menerima masukan dari mereka.

“Ya kita berharap semoga Ranperda ini bisa berproses dengan baik, kita mau ada pendalaman supaya betul-betul bermanfaat dalam meningkatkan mutu pesantren di Riau,” kata pria yang biasa disapa Eka ini, Minggu (18/4/2021).

Masing-masing anggota fraksi PKS, lanjut Eka, sudah menyampaikan apa-apa yang ingin dimasukkan ke dalam Ranperda tersebut. Sehingga anggota fraksi PKS yang ada dalam Pansus punya bahan untuk diperjuangkan.

“Dari diskusi-diskusi dengan pimpinan Ponpes, kita punya banyak bekal untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam Perda ini,” katanya.

Eka menambahkan, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, yang perlu diturunkan lagi dalam bentuk Perda. Sehingga lebih spesifik dalam mengatur penyelenggaraan pesantren di Riau.

Perda ini, sambungnya, akan membuka ruang bagi pemerintah untuk bisa memberi pembinaan kepada Pondok Pesantren di Riau, karena selama ini pemerintah beralasan tidak bisa membantu Pesantren karena alasan bukan kewenangan.

“Pesantren ini kan dibawah Kementerian Agama, vertikal dia, nah itu jadi alasan pemerintah enggan membantu pesantren ini. Dengan adanya Perda ini, maka ada payung hukum, ada ruang untuk itu, sehingga Pemda bisa memberi perhatian ke pesantren,” tuturnya.

Sebelumnya, ranperda pesantren ini akan mengatur regulasi sehingga pesantren bisa mendapatkan bantuan pendanaan tambahan mengingat jam belajar pesantren yang berbeda dibandingkan sekolah umum.

Saat ini hanya satu daerah yang memiliki Perda pesantren yakni Jawa Barat, sehingga apabila pansus Perda pesantren bergerak cepat maka Riau akan menjadi provinsi ke-26 memiliki Perda pesantren.

Sumber: GoRiau.com

Baca Juga

Diprediksi Masuk Putaran Dua, Pengamat: Kampanye Massif PKS Dorong Elektoral AMIN

JAKARTA – Kampanye terakhir pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar …