Serang (27/2) – Mundurnya jadwal pendaftaran calon bupati Serang dari Februari ke Juli 2015 dan diberlakukannnya kembali sistem paket membuat sejumlah parpol kembali mengevaluasi strateginya.
Tak terkecuali, Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Serang dengan melakukan konsultasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua DPD PKS Kabupaten Serang Najib Hamas mengatakan, pada dasarnya PKS tidak mempermasalahkan dengan adanya perubahan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai dengan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015. Apapun yang dihasilkan, menurutnya, PKS akan mengikutinya.
“Perubahan yang terjadi di revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 itu lebih baik, jadi tidak masalah, kami ikuti saja,” ujarnya, Jumat (27/2/2015).
Dia menambahkan, dengan adanya perubahan tahapan Pilkada sesuai dengan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015, maka jajaran Pengurus DPD PKS Kabupaten Serang segera melakukan Konsolidasi untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2015.
“Bahkan hari Rabu yang lalu pimpinan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten telah mengumpulkan BPH DPD PKS Se-Banten perihal perubahan Undang-Undang tentang Pilkada tersebut. Intinya, apapun aturannya, PKS selalu siap,” ujar Najib.
Disinggung apakah ada perubahan strategi terkait perubahan aturan tersebut, Najib tidak secara terang-terangan menjabarkannya. Namun demikian, atas perubahan tersebut dia berencana akan melakukan konsultasi dengan pengurus tingkat pusat.
“Ini saya mau konsultasi ke DPP untuk urusan Pilkada dan yang lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme yang dilakukan patainya berjalan seperti biasa. Bahwa calon diputuskan atau direkomendasikan dalam rapat Tim Optimalisasi Musyarokah (TOM) dilanjutkan ke DPP melalui DPW. “Dari DPP biasanya muncul satu yang diusung sebagai kepala daerah dan ketika akan pendaftaran dikeluarkan rekomendasi yang sudah pasangan. Itu sesuai degan hasil komunikasi politik dari bakal calon kepala daerah yang mendapat rekomendasi dari DPP,” pungkasnya.