Alat kelengkapan DPRD Provinsi terdiri atas Pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau menempatkan Anggota Legislatifnya (Aleg) di beberapa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Riau:
Berikut Nama – Nama Anggota Fraksi PKS DPRD Riau Dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
I. Badan Musyarawah (Banmus): dr. Hj. Arnita Sari, Adam Syafaat, MA dan Ardiansyah
II. Badan Anggaran (Banggar): Markarius Anwar, ST,.M.Sc, Hj. Mira Roza, SH dan H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc.,MM
III. Komisi
Komisi I: Markarius Anwar, ST.,M.Sc
Bidang Pemerintanan dan Hukum
Meliputi:
- Pemerintahan Umum
- Ketertiban dan Keamanan
- Kependudukan
- Komunikasi/Pers
- Hukum, Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Kepegawaian, Aparatur, Narkotika dan Penangan KKN
- Perizinan
- Sosial Politik, Organisasi Masyarakat
- Pertanahan
- Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Masyarakat serta Perjanjian Internasional Daerah
Komisi II: Ardiansyah
Bidang Perekonomian
Meliputi:
- Perekonomian
- Perindustrian dan Perdagangan
- Pertanian
- Perikanan
- Peternakan
- Perkebunan
- Kehutanan
- Pengadaan Pangan dan Logistik
- Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
- Pengelolaan Potensi Wilayah Laut Daerah
Komisi III: H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc.,MM
Bidang Keuangan
Meliputi:
- Keuangan
- Aset Daerah
- Perpajakan dan Restribusi
- Pemegang Kas Daerah/Perusahaan Daerah
- Perusahaan Patungan
- Badan Usaha dan Penanaman Modal
- Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah
- Perbankan
- Dunia Usaha dan Penanaman Modal
Komisi IV: Adam Syafaat, MA dan H. Abdul Kasim, SH
Bidang Pembangunan
Meliputi:
- Pekerjaan Umum
- Perhubungan
- Pertambangan dan Energi
- Lingkungan Hidup
Komisi V: dr. Hj. Arnita Sari dan Hj. Mira Roza, SH
Bidang Kesejahteraan Rakyat
Meliputi:
- Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Kepemudaan dan Olahraga
- Agama
- Sosial
- Kesehatan
- Keluarga Berencana
- Pengembangan Peranan Wanita
- Museum dan Cagar Budaya
- Penanggulangan Bencana
- Pemberdayaan Masyarakat Desa
IV. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D): H. Abdul Kasim, SH dan Markarius Anwar, ST,.M.Sc