Pandangan Umum Fraksi PKS DPRD Riau Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020

PANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU

TERHADAP

NOTA KEUANGAN DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH PROVINSI

RIAU

TAHUN ANGGARAN 2020

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Siang dan Salam Sejahtera untuk kita semua…

Yth. Saudara Gubernur Riau;

Yth. Pimpinan Dewan, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Para Anggota DPRD Provinsi Riau;

Yth. Saudara para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Komandan LANUD Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Riau;

Yth. Saudara Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, beserta para Kepala Badan, Kepala Dinas dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;

Yth. Para Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi, Alim Ulama, Pemuka Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Organisasi, Tokoh Wanita, Cendikiawan, Budayawan, Pengusaha, Pemuda dan Mahasiswa, para Insan Pers, serta majlis undangan yang saya muliakan.

Para Jemputan, Encik–encik, Tuan–tuan dan Puan–puan yang dirahmati Allah SWT…

Pertama dan yang paling utama sekali marilah kita mengucapkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, atas segala limpahan nikmat dan karunia-Nya pada kesempatan yang berbahagia ini kita masih dapat kembali dipertemukan dan berkumpul bersama-sama menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.

Seiring dengan itu, shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi besar Muhammad SAW dengan ucapan Allahumma Shalli Ala Muhammad wa Ala Ali Sayyidina Muhammad, semoga kita mendapat syafaat beliau di yaumil akhir kelak, Aamiin yaa rabbal ‘alamiin

Pimpinan Sidang dan Hadirin yang dirahmatil Allah SWT…

Selanjutnya, perkenankan kami atas nama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada :

  • Pimpinan Rapat Paripurna Dewan yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi dalam forum yang terhormat ini.
  • Kemudian kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau yang telah menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan pada Rapat Paripurna Dewan terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 2 Oktober 2019.

Sidang Dewan yang terhormat, Tuan-tuan, Puan-puan yang kami muliakan…

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 43 Menyatakan Bahwa Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada minggu pertama oktober pada tahun sebelumnya untuk dibahas dalam rangka mendapat persetujuan bersama.

Rancangan Peraturan Daerah ini juga merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Begitu juga Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan beberapa catatan penting sebagai berikut :

PERTAMA,

Bahwa terjadinya penurunan jumlah Target Pendapatan Daerah Tahun 2020 sebesar 16.27% dimana pada Tahun 2019 Target Pendapatan Rp 9.426.063.395.934,65 dan pada Tahun 2020 hanya Rp. 7.892.351.698.004,74 perlu dijelaskan lebih rinci oleh Pemerintah Daerah.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan kepada Pemerintah bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah

Pemerintah Provinsi Riau dituntut senantiasa cermat dan tepat untuk meningkatkan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Pemerintah Provinsi Riau harus memiliki inovasi, berani dan mempunyai kemauan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah.

KEDUA,

Bahwa dalam rencana pinjaman Daerah Tahun 2020 Sebesar Rp 4.436.692.200.000,00 untuk menutupi Defisit APBD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menanyakan kepada Pemerintah Provinsi Riau landasan Regulasi dari pinjaman tersebut?

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyarankan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk menggunakan alternatif lain untuk menutupi devisit anggaran karena target pembangunan infrastruktur tersebut dengan penggunaan skema pembiayaan tahun jamak (multy years).

KETIGA,

Terkait dana perimbangan yang memberikan kontribusi terbesar dalam pendapatan Tahun 2020 ditargetkan Rp 3.954.881.138.320,04 justru mengalami penurunan sebesar 31.86% atau sebesar Rp 1.849.076.341.547,96 dari Tahun sebelumnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung upaya upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk menuntut Pemerintah Pusat melakukan reformulasi penentuan dana bagi hasil dan menuntut keterbukaan terhadap informasi data, skala dan besaran sumber dan produksi serta penghitungannya.

KEEMPAT,

Terkait Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Ke Kabupaten/Kota, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk membuka kembali program ini sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah Kabupaten/Kota.

Terkait Dana Alokasi Khusus, tidak dicantumkan dalam Nota Keuangan APBD 2020, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan mengapa tidak ada dalam Anggaran 2020. Pemerintah Provinsi Riau harus memperjuangkan DAK setiap tahunnya, karena Riau masih mengalami keterbatasan anggaran untuk pembangunan.

Pemerintah Provinsi Riau Perlu mendorong instansi terkait untuk memaksimalkan Penggunan Dana Alokasi Khusus, sehingga DAK yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kedepannya Pemerintah Provinsi Perlu melakukan Pengawasan dan Pendampingan bagi OPD Kabupaten / Kota maupun Desa dalam Pengajuan dan Penggunan DAK tersebut.

KELIMA,

Belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2020 ini sebesar Rp. 25.400.000.000 perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau agar benar benar terlaksana atau terealisasi. Berdasarkan pengalaman tahun tahun sebelumnya bahwa Bansos ini juga dianggarkan namun tidak terealisasi dengan maksimal.

Secara empirik Bansos juga masih dibutuhkan masyarakat. Karena falsafah pembangunan tidak hanya berupa pembangunan fisik tetapi juga mental. Bansos mencakup semua bentuk, baik itu pembangunan rumah ibadah, masyarakat miskin dan bantuan pendidikan serta mendukung aktivitas pemberdayaan manusia atau pendidikan yang diselenggarakan oleh elemen masyarakat.

KEENAM,

Terkait pemberlakuan sistim zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, dan belum meratanya sarana pendidikan yang tersedia ditengah masyarakat, salah satu yang menjadi permasalahan adalah ketersediaan lahan dalam pembangunan sarana pendidikan tersebut.

Maka pemerintah daerah Provinsi Riau harus menyediakan lahan untuk pengembangan dan pembangunan sarana pendidikan yang dimaksud dengan cara menganggarkan penggadaan lahannya.

KETUJUH,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengharapkan kepada Pemerintah Riau agar penelitian – penelitian yang selama ini telah dilaksanakan dengan biaya pemerintah daerah dan yang sudah jelas hasil, mutu dan memberikan manfaat kepada masyarakat, harus ada kebijakan Pemerintah Daerah untuk serius melaksanakannya dan segera dipatenkan. Sehingga tidak ada pihak yang bisa mengambil hasil hasil penelitian tersebut.

Terakhir, sedikit kami mengingatkan Pemerintah dalam Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun 2020 yang disampaikan oleh Gubernur Riau pada Rapat Paripurna 2 hari yang lalu terdapat penulisan Angka anggaran dengan pembulatan, menurut kami dalam Pidato tersebut perlu dituliskan secara lengkap angka anggaran tersebut sama seperti dalam Nota Keuangan yang disampaikan kepada Fraksi Fraksi.

Hadirin, Sidang Dewan yang terhormat, Tuan-tuan, Puan-puan yang kami muliakan…

Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini kami sampaikan. Terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf bila ada kekhilafan dalam penyampaian. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya pada kita semua, amin ya Rabbal alamin.

Saya sudahi dengan sebait pantun :

Jalan – Jalan ke Sungai Rokan Mencari Ikan Dengan Tembilang Kalau APBD 2020 Segera Disahkan Inshaallah Riau Maju dan Terbilang

Wabillahittaufiq wal Hidayah, Wassalamu’alaikum Wr.Wb

 

Pekanbaru, 4 Oktober 2019

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau

Ketua

MARKARIUS ANWAR, ST.,M.Sc

· Markarius Anwar, ST.,MSc : Ketua
·   Hj. Mira Roza, SH : Wakil Ketua
·   dr. Hj. Arnita Sari : Sekretaris
· Adam Syafaat, MA : Bendahara
·   H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc.,MM : Anggota
· Ardiansyah : Anggota
·   H. Abdul Kasim, SH : Anggota

 

 

 

 

10

Baca Juga

Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Minta Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Arus Mudik 

Dumai – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H Abdul Kasim SH, …