PARIWISATA MEMPERKUAT BUDAYA

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Kami selaku anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berharap pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus) membuka ruang seluas-luasnya bagi pemangku kepentingan dan pihak terkait guna memperoleh masukan berharga. Mengingat manfaat dan implikasi Ranperda sangat besar bagi kepentingan daerah. Meski judul menyinggung sektor pariwisata, namun punya multiplier effect yang masif . Meliputi dimensi sosial, budaya dan tentunya ekonomi daerah. Urusan menata pariwisata juga cukup kompleks. Bukan sekedar memilih tagline atau memperindah tampilan fisik untuk memancing minat orang-orang berkunjung. Akan tetapi butuh pendekatan terintegrasi, komprehensif dan sistematis. Apalagi Raperda yang dibahas menyoal pariwisata berbasis budaya. Artinya memanfaatkan unsur kebudayaan sebagai objek wisata. Di destinasi wisata, wisatawan akan merasakan dan mempelajari kebudayaan setempat. Budaya sebagai daya tarik wisata tak bisa dianggap sepele. Memang keindahan alam seringkali magnit utama kunjungan wisatawan. Tapi siapa sangka hal paling mengundang minat turis mancanegara justru budaya orang Indonesia.

Satu survei tentang perilaku pasar industri pariwisata di Indonesia menunjukkan bahwa 60 persen wisatawan datang ke Indonesia untuk mempelajari budaya atau melihat industri berbalut budaya. Sedangkan 35 persen menikmati alam dan sisanya kepentingan bisnis dan lain-lain. Daya tarik Indonesia di mata wisatawan mancanegara berupa atraksi atau pertujukan kesenian, arsitektur bangunan dan tata kehidupan masyarakat adat yang masih terjaga di era modernisasi. Kalau kita bandingkan dengan negara menonjolkan destinasi keindahan alam kayak Maldives, memang hari pertama turis dimanjakan pemandangan perairan nan indah, tapi hari berikutnya bingung cari kegiatan apa. Beda di Indonesia, selain menonton seni tradisional, wisatawan bisa belanja kerajinan hingga paling dincar semarak kulineran. Aspek lain yang krusial dibalik pariwisata berbasis budaya yakni kegiatan pelestarian. Nilai jual warisan budaya sangat bergantung kepada seberapa besar upaya melestarikannya. Di sisi lain, kegiatan pariwisata juga harus ditata agar tak merusak dan membawa dampak negatif terhadap warisan budaya. Maka, edukasi sadar wisata tak hanya tertuju ke warga lokal. Wisatawan perlu mendapat pengetahuan sama. Selama ini kecenderungan di banyak destinasi wisata, tak sedikit kasus wisatawan luar berperilaku tanpa mengindahkan budaya lokal.

Pekerjaan Rumah

Tantangan Riau wujudkan pariwisata berbasis budaya boleh dibilang cukup berat. Kendati secara regulasi perlu diapresiasi terbitnya Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Pergub) sebagai itikad baik membangun pariwisata daerah, namun sayang oritentasi dan eksekusi belum jelas dan padu. Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan di Provinsi Riau Tahun 2022-2035 yang menjadi pedoman menjalankan agenda pembangunan pariwisata masih menunggu bentuk Perda berikut aturan turunan. Sementara beleid tadi media kohesi untuk menyatukan visi dan misi lintas sektor di daerah. Percepatan agenda pembangunan pariwisata di Riau bakal mendorong pemerataan pembangunan di Riau. Sekaligus meningkatkan kualitas masyarakat mulai pembinaan kesadaran dan pengetahuan akan wisata hingga memperkuat identitas budaya melayu. Untuk disebut terakhir, sudah ada Pergub No 45 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau, Pergub No 46 Tahun 2018 tentang Penerapan Muatan Budaya Melayu Riau Di Ruang Umum dan Pergub No 18 Tahun 2019 tentang Pariwisata Halal. Aturan-aturan tadi instrumen membangun pariwisata berbasis budaya melayu. Sekali lagi disampaikan, pariwisata budaya bukan cuma jualan unsur dan simbol tampak dimata. Menengok kata “melayu” di judul Ranperda, maka pekerjaan rumah bagaimana mengintegrasikan budaya melayu sebagai bagian tak terpisahkan dalam kehidupan penduduk di bumi lancang kuning ini. Meski tingkat heterogenitas penduduk Riau termasuk tinggi, itu bukan halangan. Belajar ke negeri jiran Malaysia. Di sana beda etnis dan suku bangsa dapat berbaur jadi satu. Malah disitu daya tariknya. Bahasa dan logat melayu jadi identitas. Keinginan kita sama: melembagakan sikap dan perilaku yang mengadopsi dan beradaptasi dengan budaya melayu. Terutama internalisasi penggunaan bahasa melayu Riau. Sehingga ketika orang luar berkunjung ke Riau terasa nuansa khas nan beda.

Selain tantangan di atas, rintangan terberat berikutnya berkaitan unsur penyusun budaya itu sendiri yaitu sejarah. Disamping khazanah kemelayuan, Riau punya keunggulan dalam konteks sejarah yang turut memperkuat identitas melayu. Mirisnya, banyak benda cagar budaya Riau berada dalam kondisi memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Tahun 2017 pernah insiden hilang tujuh benda kuno dari koleksi Museum Daerah Sang Nila Utama yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Waktu itu pengamanan museum bersejarah dipertanyakan. Sebab tanpa CCTV sejak tahun 2010 sampai peristiwa pencurian terjadi, lemari dan pintu museum juga tak dikunci. Di Riau pula sedikitnya tercatat puluhan kerajaan pernah eksis. Bahkan ada pusat kerajaan pertama di Indonesia. Namun secara dokumen tak satupun utuh dan komplit. Cagar budaya dan benda bersejarah juga banyak terbengkalai dan tak tahu rimbanya akibat minim perhatian Pemda. Sebut peninggalan Kerajaan Sangar di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan. Ada kajian sejarah memperkirakan kerajaan tersebut usianya lebih tua dibanding Kerajaan Pelalawan yang terkenal di abadnya. Selain terbengkalai, lebih menyesakkan lagi maraknya kitab melayu kuno khususnya di daerah pesisir Riau diperjualbelikan ke luar negeri. Bahkan LAM Riau pernah mengemukakan kitab itu tersimpan di museum di Malaysia.

Selain lalai menjaga, ada pula cagar budaya dan peninggalan sejarah kehilangan nilai karena ketelodoran Pemda. Makam panjang di kawasan Jondul sudah jadi perumahan. Masjid Menara Condong di Kecamatan Sail berganti bangunan sekolah negeri. Paling fatal cagar budaya Mesjid Raya Senapelan dicabut statusnya oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya sejak 2016. Padahal ikon kebanggaan. Mengutip informasi dari berbagai sumber, Masjid Raya Senapelan Pekanbaru merupakan mesjid tertua dibangun di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 berlanjut di masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5. Ahli sejarah menuding Pemprov Riau bertanggungjawab. Penyebabnya, pemugaran yang dilakukan sudah merubah struktur bangunan yang mana melanggar sejumlah aturan terkait bangunan gedung situs budaya. Peristiwa tadi preseden bagi Pemda, kiranya kalau ingin memugar cagar budaya harus ada kajian matang dan disinkronkan dengan kepentingan lebih besar yakni menjaga warisan daerah. Dari pemaparan kasus-kasus menimpa cagar budaya dan situs sejarah di Riau, mustahil mau mengoptimalkan pariwisata berbasis budaya tanpa diiringi perhatian terhadap unsur budaya. Walau sudah terlambat, pembenahan harus dilakukan sungguh-sungguh. Kelalaian menjaga warisan budaya sama saja membiarkan melayu perlahan hilang di bumi. Kerugian bukan hanya bagi daerah, tapi bagi bangsa Indonesia. Karena budaya kunci peradaban bangsa.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM
ANGGOTA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Ketua Fraksi PKS DPRD Riau H. Markarius Anwar, ST, M.Arch mengucapkan selamat kepada …