Pekanbaru, riau.pks.id (15/05) – Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) menuai kritikan dari bebagai elit nasional dan pengamat. Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Riau Arnita Sari.
Legislator wanita dari fraksi PKS itu menilai apapun alasannya kenaikkan BPJS di tengah wabah Covid-19 sangat tidak tepat dan menambah beban rakyat.
Dikatakannya, harusnya yang diperbaiki pemerintah adalah manajemen dan tata kelola BPJS.
“Yang menjadi persoalan mendasar dari BPJS adalah perlunya perbaikan manajemen dan tata kelola BPJS secara keseluruhan yang mestinya dibenahi dan bukan menambah masalah baru dengan menaikkan iuran, ditengah kondisi masyarakat yang kesusahan dengan wabah Covid19,” pungkas Arnita Sari.
“Pemerintah mestinya empati dengan keadaan masyarakat,” lanjut Anggota Komisi V yang bermitra dengan Dinas Kesehatan tersebut.
Arnita Sari berharap Presiden Jokowi mempertimbangkan kenaikkan iuran BPJS.
“Kalau tetap dinaikkan, kasihan rakyat. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” cetusnya.
Apalagi, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020 yang lalu melaului Putusan MA No. 7/P/HUM/2020. Namun, Jokowi memilih menaikkan kembali dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.
Keputusan Jokowi tersebut tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Keduan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
#JeritanRakyat
#KesusahanRakyat