KEMITRAAN KUNCI KEMAJUAN

Dr. (H.C.) H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM.  
ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menempati posisi pertama jenis pekerjaan yang menyumbang banyak tenaga kerja di Provinsi Riau. Sektor tersebut lekat dengan istilah sektor informal. Sektor informal merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi, sosial dan politik di sebagian besar negara berkembang serta dan sejumlah negara maju. Di negara-negara yang tingkat pertumbuhan penduduk atau urbanisasi termasuk tinggi, pertumbuhan ekonomi informal sangat efektif menyerap sebagian besar tenaga kerja. Ironisnya, kendati pertanian dan perkebunan menentukan kedaulatan negara, namun pesona dan kebanggaan agraris kian memudar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mengenai penduduk Provinsi Riau yang bekerja menurut jenis pekerjaan utama, persentase mereka yang bekerja di sektor dimaksud tahun ke tahun cenderung menurun. Tengok saja Februari 2022 yakni 39,96 lalu bulan Februari 2023 sebesar 32,24 persen, terdapat penurunan 2,91 persen. Terkait lokasi, wilayah pedesaan masih menjadi sentral pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 49,25 persen.

Berhubung sektor pertanian dan perkebunan berkontribusi menyerap pekerja secara signifikan, maka diperlukan keadilan perhatian dan perlakuan negara (baca: Pemerintah). Mulai Pemerintah Pusat terutama Pemerintah Daerah. Bukan melulu ke sektor formal saja. Kembali menyinggung fenomena meredupnya sektor agraris, dibaliknya mengemuka ancaman nyata. Mengutip laporan media Kompas, tahun 2030 diproyeksikan jumlah petani akan berkurang hingga 2,4 persen atau sekitar 926.492. Banyak petani meninggalkan pekerjaannya akibat kesulitan memiliki lahan. Intinya Indonesia diambang krisis petani. Setakad ini, segi usia di lapangan didominasi mereka yang sudah tua. Sementara kaum muda enggan terjun ke bagian hulu. Mereka berasumsi petani tergolong kelompok sangat rentan dan susah sejahtera. Pemicunya kompleks. Tapi sederhananya disebabkan belum optimalnya proteksi dari negara. Jika terus dibiarkan tanpa solusi progresif dan strategis, maka “eksodus” pekerja yang meninggalkan sektor pertanian tinggal menunggu waktu.

Peran Regulator

Menyoal kebijakan berkeadilan dan mensejahterakan pekebun dan petani, Pemerintah Daerah (Pemda) telah dibekali berbagai instrumen. Namun seringkali merasa dilematis ketika menghadapi kasus konflik lahan perkebunan dan pertanian yang merugikan masyarakat. Pemda dituntut pandai menempatkan diri. Dimata Pemerintah semua pihak bernilai penting. Sebab pembangunan sektor perkebunan dan pertanian butuh sinergi dan kolaborasi dari pihak-pihak terkait. Konflik jelas merugikan daerah dan Pemda di sisi pendapatan akibat mandeknya perekonomian dan aktivitas usaha. Baik itu perusahaan terkhusus masyarakat yang bergantung pada pemanfaatan lahan sama-sama boncos. Prinsip kemitraan satu-satunya jalan. Contoh spesifik dalam konteks subsektor perkebunan sawit. Bagi perusahaan perkebunan, kemitraan bermakna terjaminnya pasokan sumber bahan baku bagi industri pengolahan yang dimiliki perusahaan. Teruntuk pekebun, kemitraan berarti terjaminnya penyerapan Tandan Buah Segar (TBS). Sehingga harga stabil. Disinilan perusahaan membimbing pekebun supaya tercapai hasil TBS yang baik. Jika hasil baik tentu untungkan perusahaan. Masyarakat dan pekebun untung, perusahaan juga untung. Ini butuh proses dan negosiasi agar win win solution; setara dan tidak merugikan.

Kemitraan usaha solusi strategis mengembangkan perkebunan dan pertanian. Berangkat dari paradigma tadi, dalam konteks kekinian Kami pihak legislatif daerah sangat mengapresiasi keberhasilan mediasi konflik antara PT Surya Intisari Raya (SIR) dan warga yang difasilitasi oleh Gubernur Riau (Gubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution baru-baru ini. Bermula dari aspirasi masyarakat, Gubernur membentuk Tim Satgas Pengendalian Konflik Lahan PT SIR. Setelah melalui pertemuan marathon, tim terpadu menyusun dan menyampaikan laporan. Agenda berlanjut ke pemaparan tiap pihak yang terlibat. Mengutip catatan laporan, selama ini perselisihan dipicu cara pandang berbeda masing-masing pihak mengenai penafsiran pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat 20 persen. Seperti harapan Gubernur, kita ingin pendekatan serupa tidak hanya berhenti di satu kasus. Keinginan Kami, aksi konkrit berlanjut manakala kepemimpinan saat ini diberi amanah ke depan atau sosok lain yang menahkodai Riau. Selain membantu eksistensi profesi petani, seiring optimalisasi program pengembangan dan pembangunan perkebunan rakyat melalui pola kemitraan yang bersinergi dengan perkebunan besar, perlahan bisa mendorong daya saing usaha mikro kecil menengah (UMKM) perkebunan dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Khususnya pekebun mengembangkan usaha produk turunan dari komoditas.

Kemudian, peran pemerintah yang dinantikan sebagai regulator adalah memfasilitasi pembangunan kebun. Mencakup assessment dan monitoring. Fasilitasi semisal dukungan dan kemudahan akses pembiayaan lewat pola kredit, bagi hasil dan bentuk pendanaan yang disepakati para pihak atau bentuk lain, serta akses pengetahuan dan teknik budidaya. Perihal assessment dan pengawasan harus ditempuh mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sedikit mengulas praktik kemitraan, banyak wujudnya. Biasanya masyarakat menyediakan tanah, perusahaan yang investasi. Tapi acapkali konsep di atas kertas terlihat menguntungkan petani namun temuan di lapangan justru sebaliknya: hanya menguntungkan perusahaan. Di sinilah Pemda menjalankan lakon pengawasan. Pemprov Riau diharapkan terus berupaya mendorong subsektor perkebunan agar mampu berkembang pesat dan menciptakan banyak peluang bisnis yang memperkokoh perekonomian daerah dan nasional. Misi ini sangat bergantung pada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang secara tugas, pokok dan fungsi memiliki kaitan erat ke sektor perkebunan dan pertanian. Oleh karena itu, perlu pembekalan lewat pelatihan guna memperkuat wawasan aparatur negara dan berbagai sarana brainstorming lainnya yang dapat memancing munculnya gagasan  inovatif dan solutif. Tanpa dukungan manusia birokrasi yang handal, bakal sulit tercapai.

Dr. (H.C.) H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM.  
ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

MENJADI GENERASI PEMBEDA

Selain bulan penuh kebaikan dan keberkahan, Ramadhan bulan diturunkannya Al-Quran. Peristiwa ini kita kenal Nuzululqur’an. …