Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kota Pekanbaru, dr. Hj Arnita Sari meminta pemerintah Provinsi Riau untuk menolak izin operasional Joker Poker Pub & KTV yang berada di jalan Soebrantas, Komplek Panam Center, Blok C 28 Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru
karena menjadi tempat maksiat dan keberadaannya meresahkan masyarakat serta banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Arnita Sari berharap pemerintah harus memperhatikan aspirasi masyarakat tempatan, yang juga berdekatan dengan pondok pesantren Babussalam.
Legislator perempuan PKS Riau ini menuturkan dirinya banyak menerima aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang menolak keberadaan Joker Poker Pub & KTV
“Sampai malam ratusan masyarakat masih melakukan aksi penolakan, bahkan mereka melaksanakan shalat maghrib di depan Joker Poker Pub & KTV,” kata Arnita Sari kepada wartawan. Senin (12/12/2022) malam.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menilai bahwa tempat hiburan malam tersebut menjadi tempat kemaksiatan dan tidak sesuai dengan budaya melayu serta dapat mendatangkan murka Allah SWT berupa musibah atau azab.
“Tempat ini harus ditutup, karena tempat untuk berbuat kemaksiatan seperti minum-minum alkohol dan lain-lain,” ungkap salah satu orator aksi.