Polemik Wilayah Konsesi, Abdul Kasim Minta BPN Tegas: Jangan Rugikan Masyarakat

Anggota DPRD Provinsi Riau H. Abdul Kasim, SH

Pekanbaru – Saat ini masyarakat yang memiliki tanah/rumah disepanjang poros (100 meter sisi kiri dan kanan) jalan lintas Pekanbaru – Dumai merasa resah. Sebab lahan mereka ditetapkan sebagai wilayah konsesi milik negara. Padahal Sebagian besar masyarakat pemilik rumah /lahan sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau H. Abdul Kasim, SH, berharap BPN tidak berlepas tangan begitu saja. Ia meminta BPN harus segera menetapkan bagaimana status tanah masyarakat di sepanjang jalan Pekanbaru – Dumai yang masuk tanah konsensi itu. Karena BPN sebelumnya sudah mengeluarkan sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan, karena BPN sudah mengeluarkan sertifikat. Namun sekarang sertifikat itu tidak bisa lagi digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, misalnya sebagai agunan pinjaman modal usaha ke Bank,” pungkas pria kelahiran Bagan Besar, Dumai itu (17/2/2022).

“Artinya, jika BPN sudah menerbitkan sertifikat, berarti negara juga mengakui lahan itu milik warga yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat BPN, tentu harus dibayar ganti ruginya. Kalau tak diganti, saya sarankan warga  membuat penyelesaian di pengadilan sehingga berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Abdul Kasim berharap masalah ini segera diselesaikan, apalagi dua hari ini (Kamis – Jum’at, 17 – 18/2/2022) Pemprov Riau menggelar rapat dan kunjungan lapangan bersama Dinas dan pihak-pihak terkait lainnya, salah satunya di dalamnya ialah BPN, untuk menyelesaikan permasalahan wilayah konsensi tersebut.

Baca Juga

Warga Curhat Wilayahnya Terdampak Banjir Akibat Pengembang Perumahan Abaikan AMDAL, Cawawako Markarius Anwar Berikan Solusi

Pekanbaru – Calon Wakil Walikota Pekanbaru H. Markarius Anwar, ST, M.Arch menerima curhatan dari ketua …