Pekanbaru – Komisi III DPRD Riau menggelar rapat kerja bersama Direksi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terkait progres transisi layanan dari sistem konvensional ke syariah jelang peresmian BRK syariah yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2022 ini.
“Kita mengecek kesiapan BRK Syariah, tadi kita lihat progresnya sudah bagus. Mudah-mudahan nanti launching pada 22 Agustus bisa terlaksana dengan baik, dan juga tasyakuran pada 10 Agustus. Tadi, kita ingin mengetahui persiapan teknis, termasuk perubahan IT, layanan dan lainnya. Tadi sudah tergambarkan semoga laporan ini sesuai dengan realita di lapangan,” kata Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar di Pekanbaru, Senin.
Politisi PKS Riau itu mengatakan, persiapan transisi BRK syariah harus dilakukan secara matang jelang launching. Salah satu yangditekankan dalam pertemuan itu,soal tidak boleh ada lagi pembukaan rekening secara konvensional.
“Pembukaan buku tabungan, giro konvensional sudah tidak boleh lagi. Kalau nasabah masih memiliki rekening non syariah tetap dilayani sampai 19 Agustus. Itu juga persyaratan yang ditekankan agar dilakukan oleh unit-unit BRK Syariah,” kata dia.
Dalam waktu dekat, Komisi III akan turun langsung mengecek sejauh mana perubahan yang sudah dilakukan oleh unit-unit perbankan dalam proses masa transisi tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama BRK Andi Buchari mengatakan sejumlah persiapan peresmian BRK Syariah sudah digesa dan ditargetkan rampung pada bulan ini. Di antaranya, proses perizinan yang sudah diurus ke sejumlah instansi terkait.
Pihaknya sudah mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat nomor 93 yang dikeluarkan pada 4 Juli 2022.
“Surat ini kami terima 5 Juli, setelah itu kami langsung proses perizinan berikutnya. Kami juga mengurus perizinan sistem pembayaran dari Bank Indonesia (BI), kemudian proses di Kementerian keuangan dan Dirjen pajak. Semua itu kita rampungkan bulan ini dan target tasyakuran 10 Agustus itu permintaan pak Gubernur, sehari setelah HUT Riau,” kata dia.
Dengan layanan perbankan syariah, lanjut dia, secara otomatis keseluruhan sistem akan berubah mengacu pada UU nomor 21 tahun 2008. Mulai dari produk perbankan, jenis-jenis transaksi, penyaluran, penghimpunan dana serta yang paling prinsip soal akad antara nasabah dan perbankan.
Sumber: https://riau.antaranews.com/