Pekanbaru – Blok Rokan yang selama ini dikelola oleh PT. Chevron Pacific Indonesia diketahui akan berakhir kontraknya pada tahun 2021 mendatang. Hal tersebut menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan tokoh masyarakat Riau. Salah satunya dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR).
FKPMR yang di ketuai DR. drh. Chaidir, MM tersebut mendatangi Anggota Dewan DPRD Provinsi Riau (17/02/2020) menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang pengelolaan WK Migas Rokan di gedung DPRD Riau.
Politisi PKS Abdul Kasim yang ikut hadir dalam pertemuan itu mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan tokoh-tokoh tersebut dalam memperjuangkan Blok Rokan.
“Kita dari PKS sangat mendukung sepenuhnya dan kita minta juga kepada pemerintah bahwa forum ini bukan hanya seremonial, tapi ini adalah forum perjuangan untuk masyarakat kedepannya,” paparnya saat memberikan keterangannya kepada riau.pks.id di kantor fraksi PKS DPRD Riau (19/02/2020).
Abdul Kasim melanjutkan, ia meminta agar antara lembaga eksekutif dan legislatif harus saling sinergi membantu para tokoh Riau, baik secara moril ataupun materil, demi terwujudnya percepatan pembangunan, kesehjateraan dan kemakmuran provinsi Riau.
“Pada saat pertemuan itu, kita dari fraksi PKS menyampaikan bahwa kita harus bergerak sekuat tenaga, harus bersatu dalam mencapai hajat kita bersama. Maka dengan itu saya minta kepada lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa sinergi, karena Blok Rokan harus diperjuangkan bersama, demi menjaga marwah Negeri Melayu ini,” tutur politisi asal Dumai tersebut, yang juga Anggota DPRD Provinsi Riau.
Pria kelahiran Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur tersebut juga menyebutkan beberapa point prioritas yang disampaikan FKPMR kepada DPRD Riau terkait Blok Rokan.
Pertama, FKPMR menyoroti tentang badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan ditunjuk sebagai pengelola Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan. BUMD yang diajukan sebagai pengelola PI 10% ini, sahamnya harus mayoritas dimiliki oleh pemerintah provinsi Riau.
Kedua, tentang peluang kerjasama Business to Business operasional. Sebagaimana ketentuan regulasi yang ada, Pertamina sebagai kontraktor KKS minimal menguasai 51% saham perusahaan operator, ini sesuai pasal 15 Permen ESDM RI Nomor 23 tahun 2018. Sedangkan 49% sisanya dapat dikerjasamakan secara Business to Business. Lalu 49 persennya inilah ruang gerak untuk daerah yang seharusnya dan diprioritaskan untuk BUMD bernegosiasi dengan Pertamina.
Ketiga, tentang peluang usaha bagi pelaku usaha daerah, yaitu mengenai proses atau kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam operasionalisasi WK Migas Rokan, sebagai potensi sarana menumbuh kembangkan pelaku usaha daerah dan masyarakat Riau.
Keempat, tentang kesempatan atau lapangan kerja untuk putra daerah Riau. Keterlibatan putra Melayu Riau dalam aktivitas pengelolaan WK Migas Rokan, sekaligus sebagai sarana Training Ground dan penyiapan sumber daya manusia daerah Riau yang kompeten dan profesional di bidang industri Migas.
Kelima, FKPMR juga menyoroti tentang alih kelola aset fasilitas pendukung operasional WK Migas Rokan yang pernah dipergunakan oleh PT Chevron Pasific Indonesia, antara lain kompleks perkantoran rumah sakit, sarana rekreasi dan olahraga maupun aset-aset lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional atau korupsi SKK migas Rokan. Menurut FKPMR aset fasilitas pendukung operasional mereka ini layak untuk diambil alih dan dioptimalkan pengelolaannya oleh Pemprov Riau atau BUMD Riau.