BANGUNKAN ASET YANG TERTIDUR

Jumlah gedung sekolah isu utama yang perlu perhatian khusus di Riau. Di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, upaya pemerataan dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi bangunan sekolah selalu disorot dalam rapat bersama mitra kerja terkait. Sebagaimana diketahui, sampai sekarang sebagian kabupaten/kota masih dibayang-bayangi kekurangan gedung sekolah. Bahkan salah satu kabupaten ada kecamatan tak punya SMA sama sekali. Mau ke masukan anak ke sekolah di luar kecamatan khawatir tak lolos asbab bukan zonasi. Dampak dari kondisi tadi setiap tahun saat penerimaan siswa baru selalu dihantui kekisruhan. Wajar. Pasalnya, daya tampung SMA tak sebanding lulusan SMP. Menimbang penerimaan berbasis sistem zonasi maka pemenuhan kebutuhan gedung sekolah dinilai sangat mendesak. Kendati di Tahun Anggaran (TA) APBD 2024 akan berjalan pembangunan sejumlah sekolah baru, perlu dipikirkan pula tindakan preventif. Sembari menunggu proses pembangunan gedung sekolah baru yang tentunya makan waktu, hendaknya terlebih dahulu digesa proses penambahan RKB di sekolah-sekolah terdekat dan sekitar pemukiman padat penduduk. Tujuannya menambah daya tampung siswa baru sekaligus solusi sementara.

Menyoal penambahan gedung sekolah baru, kendala nomor wahid ialah ketersediaan lahan kosong. Setidaknya dibutuhkan lahan minimal 2 hektar. Pemprov mengaku cukup kesulitan mendapat lahan. Gubernur Riau (Gubri) sewaktu dijabat saudara Syamsuar pernah berkata bahwa Pemprov menyanggupi pembangunan USB SMA, selagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemko) dapat menyediakan lahan. Semisal di tahun 2022, Gubri meminta Pemko Pekanbaru menghibahkan lahan. Nantinya Pemprov yang akan membangun SMA tersebut. Sekedar informasi, di tahun 2023 dialokasikan 18 kegiatan pembangunan sekolah baru setingkat SMA/SMK negeri. Berkaitan lahan, Kami berharap Pemprov tidak hanya bersifat menunggu hibah lahan dari Pemkab/Pemko. Disamping mengandalkan kerjasama dan dukungan Pemkab/Pemko, mengapa tidak menggunakan lahan aset Pemprov Riau? Tekad sudah disampaikan saudara Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto pada kegiatan rapat koordinasi program tematik sektor pertanahan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Riau di Pekanbaru, yang menghimbau barang dan aset milik Pemda khususnya pertanahan supaya dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Kami mengharapkan Pemprov dapat memberi teladan manajemen aset.

Produktif

Pemprov Riau memiliki cukup banyak aset lahan. Tapi sangat disayangkan sebagian besar tidak produktif alias “tidur”. “Lahan tidur” atau aset tidak bergerak yang dimaksud adalah lahan kosong, komplek rumah dinas yang tidak terpakai atau rusak berat, Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum, serta aset umum atau lahan yang telah didistribusikan ke dinas namun ujungnya terbengkalai. Keberadaan “lahan tidur” Pemprov malah berulang kali mengundang masalah. Semisal diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Teranyar tanah aset milik Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau di SMK Pertanian Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru yang dipasang plang nama oleh pihak yang mengklaim ahli waris pemilik lahan. Meski begitu Kami mengapresiasi langkah Pemprov Riau terus berbenah. Rentang tahun 2021-2023, Pemprov telah berhasil mendapatkan 75 sertifikat tanah. Namun saat ini masih terdapat 316 persil tanah Pemprov Riau yang belum diproses sertifikasinya. Tanah yang belum bersertifikat akan diproses secara bertahap sesuai target program penyelesaian sertifikat tanah pemerintah tahun 2025. Terakhir menjelang tutup tahun 2023, menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau tercatat sebanyak 512 persil aset tanah milik Pemprov telah bersertifikat dari total 1.073 bidang tanah yang tersebar di kabupaten kota se-Riau.

Keberadaan aset pertanahan yang tidak produktif ini paradoks dengan visi misi Riau yang ingin mewujudkan Riau berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia. Bagaimana mungkin merealisasikan cita-cita barusan, sementara akses ke sarana mendasar kayak pendidikan dan kesehatan saja terbatas? Jangankan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, mencapai SMA/sederajat saja terhalang ketidakcukupan dan belum meratanya bangunan sekolah. Pemprov Riau perlu meniru success story daerah lain. Semisal Pemprov Bali sejak 2015 berhasil mendorong dan mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan guna memajukan bidang pendidikan. Sejumlah lahan milik Pemda Bali digunakan membangun gedung sekolah baru. Bukan sebatas sekolah kewenangan Pemprov yakni SMA sederajat, tetapi juga diserahkan untuk pembangunan SMP dan SD dan sekolah berkebutuhan khusus. Selain pendidikan, dibangun fasilitas publik lain yakni kantor Pemadam Kebakaran (Damkar), situs dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pemanfaatan “lahan tidur” tentu tak melulu digarap negara. Kenapa tidak dibuka ruang pemanfaatan oleh swasta? Banyak kalangan masyarakat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berkontribusi membentuk insan bangsa lewat lembaga pendidikan, kesehatan dan sosial. Akan tetapi mereka kesulitan mendapatkan lahan, entah keterbatasan dana dan sebagainya. Seharusnya negara malu. Ke investor Ibu Kota Negara (IKN) berani “promo diskon” habis-habisan kasih Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sampai 190 tahun. Sedangkan Ormas seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan perkumpulan masyarakat lainnya membantu Pemerintah menjalankan kewajiban konstitusi sejak sebelum negeri ini merdeka. Modalnya pun secara mandiri dan swadaya. Setelah merdeka kok sulit sekali memberi hak pengelolaan “lahan tidur”. Kalau diberi hak mengelola lahan untuk membangun sarana pendidikan dan kesehatan jelas akan membantu meringankan beban biaya. Terlebih tujuannya nyata-nyata demi kemaslahatan bangsa.

Dr. (H.C.) H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM.  
ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

Resmi Diumumkan, Ahmad Tarmizi Jabat Wakil Ketua II DPRD Riau Periode 2024-2029

Pekanbaru – Pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk periode 2024-2029 resmi diumumkan …