DPRD Riau Akan Teruskan Tuntutan KAMMI: UU TPKS dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Bertentangan dengan Nilai Agama dan Moralitas

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau melalui Anggota Komisi I yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar menemui massa aksi demontrasi dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di halaman kantor DPRD Provinsi Riau, Rabu (1/12/2021).

KAMMI menolak Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan menuntut pemerintah mencabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan moralitas.

KAMMI Riau menilai isi dari UU TPKS dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini justru berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang, yang sudah jelas tidak selaras dengan ideologi Pancasila dan norma agama, termasuk masyarakat Riau yang kental dengan nilai-nilai keislaman.

Menanggapi hal itu, Markarius Anwar mengatakan akan meneruskan tuntutan massa aksi dari KAMMI ke pemerintah pusat.

“Sebagai mewakili lembaga, kami akan teruskan aspirasi ini ke DPR RI dan pemerintah pusat sesuai dengan tuntutan mahasiswa. Sebagai anggota dewan yang berasal dari fraksi PKS, setuju dengan aspirasi ini. Sehingga ikut menandatangani pernyataan sikap ini,” pungkas Markarius.

“Melalui Fraksi PKS di pusat saya juga akan manyampaikan aspirasi ini untuk diperjuangkan,” sambungnya.

Baca Juga

Aleg PKS, H. Amal Fathullah Kunjungi dan Bantu Warga Kampar di RS Awal Bros

Pekanbaru — Pada hari Jum’at (4/10/2024), Anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS, H. Amal Fathullah, …