Pekanbaru – Berlarut-larutnya polemik pembukaan tempat hiburan malam Joker Poker Pub & KTV yang beralamat di Jalan Soebrantas Pekanbaru, bikin situasi dan kondisi tidak kondusif. Hingga kini tak tampak ujung penyelesaiannya. Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), komunitas dan beragam elemen masyarakat masih terus menggelar aksi unjuk rasa. Terbaru, demonstrasi digelar Jumat (16/12/2022) di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Di tengah guyuran hujan, dalam orasinya massa aksi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup total tempat hiburan dimaksud. Tuntutan elemen masyarakat tadi konsisten dengan rangkaian aksi yang telah berlangsung sebelumnya. Kekesalan massa semakin menjadi-jadi. Pasalnya meski telah diprotes warga dan mahasiswa, soft launching tetap terlaksana. Tempat hiburan pun belum dilakukan penyegelan dan tetap beroperasi bahkan sampai dini hari. Massa aksi dari warga sekitar juga mengeluhkan dampak Joker Poker Pub & KTV beroperasi sampai subuh membuat warga terganggu. Adapun alasan utama dibalik tuntutan penutupan yakni tempat hiburan berdekatan dengan tempat ibadah, pesantren dan tempat pendidikan.
Keadaan tambah ruwet dikarenakan baik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkesan saling “lempar bola panas”. Masing-masing mengaku tidak pernah meng-acc dan menerbitkan izin yang oleh pihak pemilik hiburan diklaim sudah lengkap. Antara Pemko dan Pemprov juga kayak saling perang statement di media. Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sejalan dengan masyarakat. “Kalau masyarakat ingin izin operasional dicabut, ya dicabut. Jangan buat penafsiran macam-macam,” cakap Wagubri. Lebih gamblang lagi Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau yang menyampaikan supaya pihak-pihak tidak menyalahkan Pemprov dan Gubernur Riau (Gubri) atas dugaan menerbitkan izin operasional. Respon Pemprov mungkin dipicu penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru yang menyebut paska terbit Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, penerbitan izin bar dan tempat hiburan malam sudah bergeser ke Pemprov Riau. DPMPTSP pun mengaku belum pernah mengeluarkan izin operasional. Serupa dengan Pemprov Riau, Pihak Pemko juga meminta agar tak menyalahkan Pj Wako Pekanbaru.
Korban
Berangkat dari kronologis peristiwa, ruwet kayak benang kusut. Tapi apapun itu, dalam keadaan serba tak pasti masyarakat selalu jadi korban. Boleh dibilang negara (baca: Pemerintah) gagal hadir melindungi kepentingan lebih luas. Elemen masyarakat yang mengajukan tuntutan merasa mereka berjuang sendiri. Pemerintah Kota dan Provinsi seolah kelihatan tak berdaya. Kejadian ini tidak baik bagi penyelenggara pemerintahan dan secara dimensi sosial. Kalau terus dibiarkan tanpa kejelasan, muncul persepsi negatif di masyarakat terhadap pengambil kebijakan dan aparatur negara. Setakad ini telah terbukti. Saat ratusan masyarakat berunjukrasa di depan tempat hiburan malam tersebut, Wakapolresta Pekanbaru yang menemui dan berupaya meyakinkan massa berkata bahwa polisi sudah mencabut surat izin keramaian sehingga tidak ada aktifitas lagi di dalam. Tapi waktu itu respon masyarakat di luar dugaan. Massa aksi terang-terangan kompak bersuara tidak percaya begitu dengan tanggapan aparat keamanan. Respon tadi dipicu temuan masyarakat ternyata tempat hiburan tetap buka hingga subuh. Sikap sama juga tertuju ke Pemda sebab hingga sekarang tak bisa memberi kejelasan atas tuntutan masyarakat. Apalagi ada yang mengungkap Nomor Induk Berusaha (NIB) Joker Poker Pub & KTV masih dalam status belum terverifikasi alias dalam proses. Hal-hal begini harus terbuka disampaikan ke publik. Informasi terakhir, usai menggelar rapat koordinasi lanjutan mengenai tuntutan massa aksi penolakan, diketahui bahwa PT Khai Citra Gemilang (Joker Poker) sudah memiliki sejumlah dokumen. Hampir semua terbit otomatis dan online. Berdasarkan itu, Pemko Pekanbaru tetap mengizinkan operasional tempat hiburan tapi sebatas tempat karaoke saja. Keputusan Pemko didasarkan atas Joker Poker Pub & KTV mengantongi izin tempat usaha karaoke. Pemko memastikan jika nanti ditemukan pelanggaran terhadap izin yang diterbitkan, akan ditempuh sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya Pemprov Riau dan Pemko untuk mengakomodir tuntutan massa permulaan yang bagus. Meski di awal responnya lamban. Teruntuk Pemprov, tanggapan Wagubri patut diapresiasi. Intinya menekankan bahwa Riau tidak anti investasi tapi bukan berarti investasi masuk sampai mengorbankan kepentingan masyarakat. Terlebih Pemprov Riau berupaya membangun imej Riau sebagai pusat Melayu. Diantaranya ditandai dukungan terhadap pariwisata halal. Keberadaan tempat hiburan menyediakan minuman beralkohol dan lain-lain tentu tidak sejalan dengan visi dan misi wisata halal. Begitujuga Pemko, dimana DPMPTSP sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kembali akan mengirimkan surat terkait izin karaoke Joker Poker Pub & KTV. Pemda bagaimanapun harus menyuarakan aspirasi dari bawah. Mengingat dalam konteks perizinan tempat hiburan, UU Cipta Kerja ditenggarai menyumbang masalah. Seperti diakui Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, disinilah kelemahan sistem sekarang. Kalau tempat usaha risiko rendah akan otomatis keluar izin. Pemda tak lagi punya ruang turun ke lapangan guna pengawasan. Sederhananya, izin bisa terbit tanpa perlu lagi mencantumkan rekomendasi camat, lurah, RT dan RW. Ini menambah catatan hitam UU Cipta Kerja yang telah diputus inkonstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemahaman massa yang menyampaikan tuntutan sebenarnya sederhana. Mengacu ke pernyataan pihak Pemko dan Pemprov, kalau memang mengaku tidak ada menerbitkan izin, logika awam masyarakat memandang aktivitas usaha dimaksud tidak dibenarkan untuk berjalan dan seharusnya ditindak sesuai peraturan berlaku. Di sini masyarakat melihat ada ketidakwajaran. Diterima atau tidak, masyarakat tak peduli implikasi UU terbaru. Yang ada dibenak masyarakat bagaimana Pemerintah hadir melindungi kepentingan lebih besar. Berkaca kepada tuntutan masyarakat pula, sudah jelas didasarkan atas kepedulian guna menjaga nilai-nilai moralitas yang mana merupakan pondasi bangsa.
H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA DPRD PROVINSI RIAU DAPIL KOTA PEKANBARU