Banyak Kendaraan Non BM di Riau, Ketua Komisi III: Potensi Penerimaan Pajak Cukup Besar

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Markarius Anwar, ST. M.Sc

PEKANBARU – Di Provinsi Riau, banyak kendaraan plat non BM yang beroperasi. Kondisi itu berimbas kepada pendapat asli daerah (PAD) yang harusnya diperoleh Riau dari sektor pajak kendaraan, namun tidak masuk ke kas daerah.

Sebenarnya, mengantisipasi agar pajak kendaraan yang beroperasi di Riau tidak ‘lari’ ke daerah lain, DPRD Riau telah mengesahkan revisi Perda pajak daerah yang salah satunya mengatur tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor. Namun payung hukum itu hingga kini belum direalisasikan.

Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar mengatakan, menyikapi ini akan segera memanggil Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau untuk dimintai keterangan soal teknis pelaksanaan dari regulasi itu. Aturan ini harus segera dijalankan sebagai upaya untuk mengejar pajak kendaraan milik perusahaan-perusahaan besar yang selama ini memakai plat non BM.

“Kami mendorong agar penghapusan bea balik nama ini segera dilakukan. Upaya ini untuk mengejar truk-truk perusaahan berplat non BM balik nama ke BM. Sehingga pajaknya masuk ke Riau,” kata Markarius, Sabtu (25/6/2022).

Ia mengungkap, alasan pemilik atau perusahaan tidak mau balik nama, lantaran ada biaya besar. Alasan itulah Pemprov dan DPRD memberi kemudahan agar daerah dapat substitusi dari penerimaan pajak, dengan mengesahkan revisi Perda pajak.

Markarius mengatakan ada potensi penerimaan pajak yang cukup besar jika truk-truk ini memakai plat BM. Apalagi di Riau banyak beroperasi perusahaan-perusahaan besar. Kata dia, jangan sampai keberadaan mereka tidak memberikan keuntungan untuk daerah.

“Potensi ada, kalau kita lihat di kabupaten/kota banyak truk non BM yang melintas, terutama perusahaan sawit, perusahaan kayu mereka itu platnya dari luar semua. Makanya kita berikan insentif, menggratiskan bea balik nama,” kata politisi PKS itu.

Disinggung penindakan yang dilakukan terhadap truk besar non BM yang berkapasitas melebihi muatan, menurut Markarius, selama ini sudah dilakukan razia, namun masih belum maksimal.

“Sebenarnya penindakan lebih bagus dilakukan. Kalau bisa disanksi hingga sampai tidak boleh beroperasi lagi di Riau. Karena kan yang rusak jalan kita, pajaknya tidak dibayar ke sini. Jadi harus ada efek jera,” jelas dia.

Sumber: Cakaplah.com

Baca Juga

Aleg PKS, H. Amal Fathullah Kunjungi dan Bantu Warga Kampar di RS Awal Bros

Pekanbaru — Pada hari Jum’at (4/10/2024), Anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS, H. Amal Fathullah, …