DPRD Riau Beri Waktu ke PLN Sebelum Digugat Secara Hukum, Terkait Pembayaran Pajak PLTA Koto Panjang

Pekanbaru — Komisi III DRPD Provinsi Riau yang membidangi pendapatan daerah menggelar rapat bersama Bapenda Provinsi Riau dan PLN (09/04/2020). Salah satu bahasan pada rapat tersebut adalah Permasalahan Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang. Hal tersebut disampaikan Sofyan Siroj kepada riau.pks.id melalui hand phone.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pembayaran Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang masih dibagi dua dengan Pemprov Sumatera Barat.

Dikatakan Sofyan Siroj, PLN menyampaikan bahwa pembayaran PAP PLTA Koto Panjang dibagi 2 dengan dasar hukum SK Gubernur Riau tahun 2003, akan tetapi tidak dapat menyampaikan secara detail terkait SK tersebut.

“PLN juga menyampaikan ada waduk yang terdapat diwilah Sumbar, akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Komisi III karena tidak benar, dan sudah dipastikan bahwa wilayah genangan waduk PLTA Koto Panjang secara keseluruhan adalah wilayah Provinsi Riau,” pungkas Alumni Universitas Al-Azhar Cairo Mesir itu.

“Sehingga aturan Pajak Air Permukaan sesuai dengan Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 jelas hanya diberikan ke Provinsi Riau. Dalam aturan ini tidak menyebutkan objek pajak dibagi dua. Sehingga tidak ada dasar PLN membagi dua PAP ke Provinsi Sumbar,” tegasnya.

Atas hal tersebut, Komisi III menegaskan kepada PLN Riau untuk membuat keputusan dalam dalam waktu yang sudah ditentukan, PLN sudah memberikan kepastian untuk membayar sepenuhnya ke Riau.

“Jika PLN tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Maka DPRD dan Pemprov Riau akan akan melakukan gugatan secara hukum kepada pihak PLN karena tidak mematuhi peraturan UU 28 tahun 2009 dan menyampaikan informasi yang tidak benar kepada Pemprov Riau dan DPRD Riau,” ungkapnya lebih lanjut.

Sebagaiman diketahui bersama, potensi pajak dari PLTA Koto Panjang setiap tahunnya mencapai 3,5 miliar lebih. Namun selama ini Riau hanya mendapatnya setengahnya saja.

Rapat yang bertempat di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Riau tersebut digelar dengan tetap mempedomani SOP Rapat dalam situasi wabah Covid-19.

Baca Juga

Belajar dari Kasus Sritex, Ini Catatan Kapoksi PKS Komisi VII DPR RI Hendry Munief

Solo – Industri Pertekstilan saat ini mengalami goncangan, dimana salah satu market leader sektor ini …