Hapus Pembatasan Penumpang, Komisi V DPR: Permenhub 4/2020 Berpotensi Diskriminasi

Pekanbaru — Dihapusnya ketentuan batas kapasitas 50% penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, memasuki masa kenormalan baru atau new normal pandemi Covid-19 di Indonesia membuat dilema.

alasannya sederhana, aturan itu dinilai belum dapat mendongkrak jumlah penumpang, terutama transportasi darat.

Aturan itu tertuang dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 41 tahun 2020. isinya tak lagi mengatur ketentuan kapasitas 50% penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi.

Menanggapi hal tersebut anggota komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syahrul Aidi Maazat khawatir langkah menhub malah memicu gelombang ke 2 pandemi.

“Contoh saja permenhub ini pada pasal 14 a mengambil diskresi menteri dengan tidak mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan. Alhasil, nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan, ada yang diperbolehkan ada yang tidak,” tutur Syahrul.

“Isinya ada ketidakkonsistenan. disaat orang disuruh jaga jarak namun persentase orang berkumpul dalam satu moda transportasi melebihi 70% atau tidak dibatasi di beberapa moda. pertanyaan selanjutnya, logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya?,” Keluhnya.

“Kami menghimbau pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan berdasarkan riset. Lakukan reset dulu baru keluarkan kebijakan titik karena persoalan epidemiologi tidak bisa memakai perkiraan sepihak yang tidak jelas goal dan standarnya,” tutup Syahrul.

Sumber: lontar.id dan nkriku.com

Baca Juga

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Ketua Fraksi PKS DPRD Riau H. Markarius Anwar, ST, M.Arch mengucapkan selamat kepada …