Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau Sofyan Siroj menyampaikan bahwa ia bersama anggota Komisi III DPRD Riau melakukan kunjungan ke UPT wilayah Kampar (samsat Tapung) pada Pekan Akhir April 2020. Perjalanan kunjungan ini dalam protokol Kesehatan.
Sofyan Siroj menjelaskan tujuan dari kegiatan kunjungan kerja tersebut untuk memonitoring kesigapan UPT Bapenda yang ada diberbagai wilayah untuk antisipasi dampak wabah covid-19 terhadap pelaksanaan pemungutan pajak di daerah.
Hasil dari kunjungan tersebut, dalam konteks pelaksanaan program Bapenda yaitu penghapusan dendan pajak untuk bulan tertentu telah dilaksanakan oleh UPT Tapung sesuai dengan arahan teknis Bapenda induk.
“Dari hasil pemantauan di lapangan dan berdasarkan data yang diterima dari UPT tapung, hingga minggu kedua April tidak terdapat pengaruh dalam pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor,” pungkas Sofyan Siroj.
“Namun walaupun demikian, kedepan tetap perlu menjadi perhatian, karena wilayah tapung terkait isu penyebaran covid-19 masih begitu belum panas,” lanjutnya.
Walaupun Covid-19 belum begitu memanas, Komisi III mengapresiasi UPT tapung tetap menjalankan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak seperti menyiapkan pencuci tangan, physical distancing, hingga penggunaan masker bagi petugas yang melayani.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah membuat kebijakan untuk memberikan keringanan denda kepada wajib pajak terhitung pada tanggal 17 Maret hingga 29 Mei 2020 selama tanggap darurat covid-19.
Kebijakan tersebut diambil oleh Pemprov Riau karena pertimbangan dampak penyebaran virus corona secara langsung atau tidak langsung berimplikasi terhadap penurunan pendapatan masyarakat (wajib pajak) khususnya masyarakat kecil.
Dikatakan putra asli kampar tersebut, selain pemantauan pelaksanaan pemungutan pajak, komisi III DPRD Riau juga melakukan pemantauan laporan pungutan pajak air permukaan (PAP) di wilayah UPT Tapung.
“Komisi III mempertegaskan agar UPT tapung dapat membuat sistem jemput bola, serta mengkroscek data yang diterima dengan kondisi water meter yang ada di perusahaan tersebut, apakah telah sesuai pembayaran dengan pemakaian yang sebenarnya,” paparnya.
“Tidak hanya itu, Komisi III juga mempertegaskan agar dapat menertibkan bagi perusahaan yang menggunakan kendaraan operasional yang bukan Non BM agar mengganti menjadi ber Plat BM bagi perusahaan yang beroperasional di wilayah tapung,” tutupnya. (*)