Karena Satu Nyawa Begitu Berharga

Anggota DPRD Riau H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM

Pekanbaru – 16-17 September punya arti cukup penting dalam dunia kesehatan. Hari tersebut diperingati sebagai Hari Keselamatan Pasien Sedunia. Tak tahu pasti tanggal berapa tepatnya peringatan berlangsung. Dari berbagai sumber memang menyajikan dua versi, 16 dan 17 September. Namun itu bukan perkara inti. Esensi di balik peringatan jauh lebih penting untuk diangkat dan mendapat perhatian bersama. Terlebih menyinggung nyawa manusia.

Momentum Hari Keselamatan Pasien Sedunia bertujuan untuk meningkatkan solidaritas global dan tindakan bersama demi keselamatan pasien. Setiap tahun tema peringatan berubah untuk menyoroti area prioritas keselamatan pasien. Supaya ada aksi nyata dibutuhkan untuk mengurangi risiko yang dapat dihindari dalam perawatan kesehatan. Adapun di tahun 2022, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengusung tema meminimalisir risiko kesalahan pengobatan atau bahaya terkait pengobatan.

Meski begitu, pembahasan tak akan terbatas pada tema itu saja. Karena banyak aspek dan problematika urgen untuk diangkat. Dengan paradigma: keselamatan pasien pada dasarnya mencegah atau mengurangi risiko, kesalahan dan bahaya.

Di ranah realita, sistem perawatan kesehatan masih dihantui kerumitan. Ujungnya memicu persoalan dan kasus-kasus, tidak hanya merugikan pasien tapi juga imej RS. Sebagian terungkap, sebagian mengendap dan Sebagian dapat ditanggulangi. Kami selaku anggota DPRD Provinsi Komisi V yang membidangi kesehatan sering dapat keluh kesah dan aduan warga. Diskusi dalam upaya pembenahan rutin digelar bersama mitra kerja.

Namun problem kayak benang kusut. Selevel RSUD saja tak luput apatah lagi fasilitas kesehatan di bawahnya. Pertengahan tahun 2022 sempat viral pemberitaan seorang warga Pekanbaru menderita kanker stadium 4 berobat ke RSUD Arifin Achmad (AA) Riau. Kala itu pasien dinyatakan pihak RSUD dalam kondisi bagus. Pasien diberi obat dan diminta pulang.

Beberapa waktu kemudian kondisi pasien kembali memprihatikan dan dibawa ke RS lain. Setelah memperoleh perawatan intensif, tak lama pasien meninggal. Peristiwa menyita perhatian luas. Sampai-sampai sejumlah elemen gelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur, menilai kejadian tadi ulah kelalaian pihak RSUD AA. Tuntutannya tak main-main, meminta Gubernur Riau (Gubri) mencopot Direktur RSUD.

Walaupun kejadian telah berlalu dan pihak RSUD sudah memberi penjelasan, kasus di atas mesti jadi pelajaran. Tulisan ini bukan menghakimi para tenaga kesehatan, yang mana mereka layak diberi penghargaan setinggi-tingginya atas ikhtiar dan dedikasi. Namun dalam lingkup penyelenggaraan kesehatan, secara global sudah mengakui bahwa kelalaian merupakan ancaman nyata terhadap nyawa pasien dan salah satu penyebab utama kematian pasien di seluruh dunia.

Banyak komplikasi terjadi semisal medical error tenaga medis seperti penggunaan obat oleh masyarakat atau tenaga kesehatan implikasi minimnya pengetahuan dan informasi penggunaan obat secara benar serta jenis tindakan berupa diagnosis dan lainnya.

Efeknya jelas fatal, dapat mengakibatkan cedera parah pada pasien, kecacatan dan kematian. Berangkat dari situasi dan kondisi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien dan mendorong terbitnya aturan tentang keselamatan pasien.

Ditindaklanjuti pembentukan Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor 503 Tahun 2020. Materi keselamatan pasien juga jadi agenda rutin RS dan Puskesmas dikemas dalam berbagai bentuk pelatihan, seminar dan workshop.

Tantangan

Keselamatan pasien memang bukan capaian mudah. Akar masalah juga sangat kompleks. Paling ketara belum terpenuhinya unsur pokok: sarana dan prasarana berikut peralatan dan penanganan.

Bicara sarana, kita sama-sama paham. Jangankan peralatan, fasilitas kesehatan milik pemerintah masih berkutat masalah klasik yang umum ditemukan di negara-negara berkembang. Kondisi bangunan kurang layak, pintu dan jendela tak berfungsi baik, listrik dan air tak lancar dan seterusnya.

Perihal peralatan kesehatan terhambat keterbatasan dana, buruknya manajemen pemeliharaan bikin peralatan tak berfungsi atau rusak meski diantaranya tergolong baru, proses pengadaan dan distribusi peralatan medis oleh perangkat daerah juga masih lemah sehingga menyebabkan keterlambatan, kurang mencermati waktu kadaluarsa obat-obatan dan sebagainya. Cela barusan jelas riskan bagi pasien.

Menyoal pengadaan kebutuhan medis kayak obat, tahun ini pernah kejadian pihak keluarga dan pasien penderita kanker paru-paru mengeluhkan kosongnya stok obat di RSUD Arifin Achmad. Padahal obat tak boleh putus dikonsumsi oleh pasien kanker paru-paru.

Mengenai penanganan, selain pengetahuan, hak Tenaga kesehatan (Nakes) juga sangat menentukan. Sebab mempengaruhi kinerja dan fokus mereka. Riau punya pengalaman buruk kala insentif Covid-19 untuk Nakes belum dibayarkan bahkan ada sampai 7 bulan.

Disamping problem di atas, sudah rahasia umum urusan administrasi penyumbang utama lambatnya penanganan pasien. Mulai pengurusan jaminan kesehatan, pendaftaran dan antrian. Dalam diskusi dan sosialisasi pelayanan BPJS Kesehatan yang digelar Forum Riau Cerdas di salah satu Hotel di Kota Pekanbaru tahun 2022, laporan Ombudsman RI menyebut penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) program paling banyak dikeluhkan masyarakat ke mereka.

Harapan kita sederhana, bagaimana setiap proses tunggu pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan di RS dapat disiasati seefisien mungkin. Lambatnya penanganan bisa mengancam jiwa. Transformasi digital dipandang solusi ampuh. Mulai administrasi pendaftaran hingga rekam medis. Terkait rekam medis, baru-baru ini Kemenkes sudah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) menerapkan rekam medis elektronik.

Proses transisi dilakukan paling lambat 31 Desember 2023. Kemenkes pun akan melakukan pemetaan terhadap Fasyankes berupa Indeks Kematangan Digital untuk mengetahui mana yang siap atau belum siap. Kita berharap RS terutama di bawah kewenangan Pemda bisa secepatnya beradaptasi dengan misi transformasi layanan kesehatan tadi lewat berbagai inovasi dan terobosan.

Beratnya tantangan bisa ditaklukan asal ada komitmen bersama. Kunci keselamatan pasien tergantung konsistensi pihak terkait. Apalagi sudah ada PMK Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Tinggal diselaraskan dengan tuntutan perkembangan terkini kebutuhan pelayanan di Fasyankes. Ini menuntut koordinasi apik pemerintah pusat dan daerah; rumah sakit negeri dan swasta.

Paling penting bagaimana meningkatkan kualitas pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP). Banyak langkah bisa ditempuh, seperti membekali modul atau panduan pelaporan bagi SDM kesehatan melaporkan IKP berikut melindungi identitas pelapor, memberi reward bagi SDM kesehatan yang mampu menjalankan manajemen dan assesment risiko terhadap pasien dan kemampuan belajar dari insiden disertai tindak lanjut.

Laporan IKP yang valid dan akurat sangat menentukan evaluasi program dan pelayanan kesehatan berbasis keselamatan serta mendasari perbaikan dan pencegahan terulangnya insiden sama. Sekedar informasi, per tahun 2019, dari 2.877 rumah sakit di Indonesia hanya 12% yang melaporkan insiden keselamatan pasien.

Terakhir, keselamatan pasien tak bisa dianggap sepele. Masing-masing kita sudah merasakan betapa genting keadaan saat sakit. Pasrah dan berharap dapat pengobatan segera. Jika Al Qur’an menyatakan barangsiapa membunuh seseorang tanpa alasan maka itu sama seperti membunuh semua manusia (al Maidah: 32), maka sebaliknya menyelamatkan satu nyawa tentu sama berharga nilainya.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Ketua Fraksi PKS DPRD Riau H. Markarius Anwar, ST, M.Arch mengucapkan selamat kepada …