Dumai – Komisi V DPRD Riau melakukan kunjungan insidentil (Kuntil) ke PT. Wilmar di Kawasan Industri Dumai (KID), Selasa 31 Mei 2022 lalu.
Kedatangan Komisi V membahas terkait persoalan ketenagakerjaan. Anggota Komisi V DPRD Riau, H. Sofyan Siraj Abdul Wahab Lc, MM yang turut hadir saat itu, mengambil kesimpulan pertemuan tersebut ke dalam 2 poin besar.
“Inti kedatangan kami ke KID adalah meminta transparansi dan menanyakan kontribusi perusahaan-perusahaan yang ada di Dumai ini,” tegas Anggota Legislatif Dapil Kota Pekanbaru ini.
Dilanjutkan Sofyan, transparansi yang dimaksud adalah pertama, persoalan rekruitmen tenaga kerja (Naker) lokal yang merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, No 10 Tahun 2014.
“Kita meminta perusahaan selektif dalam menerima karyawan dengan skala prioritas warga lokal. lebih jauh saringannya sampai ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari NIK kita bisa tahu orang tersebut betul warga Dumai atau pendatang, karena nomor serinya sudah jelas. Jika perlu dalam melamar kerja lampirkan akta kelahiran,” ucap Sofyan.
Selanjutnya, kata Sofyan tranparansi yang dipertanyakan Komisi V adalah terkait posisi Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kami hendak memastikan para TKA yang bekerja di Dumai memakai regulasi lokal, bukan melalui pusat. Karena hal ini berkaitan dengan PAD yang didapatkan daerah dari TKA,” cetusnya.
Komisi V juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terkait tanggung jawab sosial perusahaan terhadap daerah.
“Program CSR perusahaan harus jelas dilaporkan ke pemerintah, tidak asal klaim begitu saja, sebab dari sisi pembangunan semua jenjang pemerintahan mulai provinsi, kabupaten/kota bahkan hingga tingkat desa memiliki anggaran untuk pembangunan. Maksud kami, hendaknya perusahaan memiliki program monumental, apakah mendirikan yayasan pendidikan dengan keunggulan melalui dana perusahaan. Inilah yang menurut kami lebih menyentuh kepada masyarakat,” ulas anggota Fraksi PKS ini.
Perwakilan PT. Wilmar, Rahmat mengemukakan siap untuk bersinergi dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Sampai saat ini PT. Wilmar masih taat admistrasi dan regulasi. Misalnya, terkait TKA PT Wilmar secara berkala tiap bulannya melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai. Begitu juga dengan komposisi Naker lokal di PT Wilmar sudah mencapai lebih 84 persen. Untuk TKA hanya dipakai di level ahli, sebab peralatan-peralatan yang dibeli dari luar, memerlukan transfer ilmu orang asing,” tutupnya. (*)