Melawan Teror Kampanye LGBT

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM

Pekanbaru – Lagi heboh pemberitaan, pekan depan Indonesia akan kedatangan Jessica Stern selaku utusan khusus Amerika Serikat (AS) yang membidangi upaya memajukan HAM khususnya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) yang kini istilahnya tambah rumit menjadi LGBTQI+. Direncanakan utusan tersebut akan menemui sejumlah pejabat pemerintahan dan kelompok masyarakat sipil. Dikutip dari pers release di situs Pemerintah AS (state.gov) Rabu (30/11), Jessica Stern akan melakukan rangkaian perjalanan ke Vietnam mulai tanggal 28 November-2 Desember, Filipina tanggal 3-6 Desember dan Indonesia 7-9 Desember. Kabar kedatangan utusan tersebut sontak menuai polemik. Sejumlah organisasi keagamaan terbesar seperti Muhammadiyah dan tentunya MUI sudah lebih dulu bikin pernyataan tegas. MUI melalui Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis (1/12/2022) meminta Pemerintah RI menolak kehadiran utusan khusus tersebut. Kami di Komisi V DPRD Provinsi Riau mendukung sikap barusan. Karena ancaman propaganda LGBT di depan mata. Mendegradasi pendidikan karakter dan moral, kesehatan, budaya dan kehidupan sosial. Sebagai bangsa beragama dan berbudaya sepakat paham LGBT bertentangan. Kita menerima setiap perbedaan tapi tidak dengan penyimpangan. Bangsa kita selalu membuka diri dan menghargai tamu, tapi bukan berarti menerima tamu yang tujuannya membawa agenda mengacak-acak nilai luhur bangsa. Cukup sejarah sebagai bukti keterbukaan bangsa kita. VOC bisa masuk dengan mudahnya ke nusantara berkedok misi dagang lalu perlahan menjajah. Pola tadi pelajaran. Orang bijak berkata, sejarah akan selalu berulang. Modus penjajahan baru lewat penyebaran paham LGBT berkedok HAM.

Membawa isu kemanusiaan dan HAM untuk mendukung LGBT bentuk cacat logika. LGBT justru sangat berbahaya dan anti kemanusiaan. Paham ini membentuk manusia egois dan tak peduli konsekuensi perbuatan. Ekses negatif sudah tampak kasatmata. Segi kesehatan, laporan badan PBB di tahun 2019 bertema “Meningkatnya epidemi HIV di antara pria muda yang berhubungan seks dengan pria (LSL) di Indonesia” mengungkap hubungan seks sejenis khususnya laki-laki (LSL) menyumbang hampir sepertiga dari infeksi baru, dan beberapa negara menghadapi prevalensi tinggi dan tren meningkat. Secara nasional, setiap tahun ada 48 ribu kasus baru HIV/AIDS di Indonesia. Kini total penderita penyakit mematikan itu mencapai 600 ribu orang. Dari jumlah total, 50 persen diantaranya pelaku homoseksual dan yang bisa diobati hanya 13 persen. Teristimewa Riau, alarm bahaya sehubungan Riau menempati peringkat ke 10 provinsi dengan jumlah penderita HIV/AIDS terbanyak se nasional yang mencapai 8.034 jiwa. Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat acara Rapat Koordinasi Daerah Komisi Penananggulangan AIDS (KPA) Provinsi Riau di awal tahun 2022, menyatakan bahwa seks bebas dan LGBT penyumbang utama. Bulan lalu, ketika menyampaikan sambutan Gerakan Salat Subuh Berjamaah (GSSB) di Masjid Raya Nurul Wathan Provinsi Riau, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali menekankan hal sama berikut himbauan mewaspadai keberadaan kelompok LGBT yang tumbuh subur di di Bumi Lancang Kuning. Bahkan Gubri menyitir kabar ketua LGBT Indonesia ternyata orang Riau. “Ini sangat memalukan kita sebagai orang Melayu,” cakap Gubri.

Riau pun beberapa kali dihebohkan kasus LGBT. Tahun 2018, acara Festival Musik di Taman Rekreasi Alam Mayang dihadiri artis Calum Scott. Acara memicu keresahan dan protes organisasi adat dan agama diantaranya MUI dan LAM Riau. Pangkalnya, terbersit informasi ada pesta LGBT. Pimpinan daerah saat itu Plt Gubri H. Wan Thamrin mengaku merasa tertipu oleh panitia yang tak jujur menjelaskan artis yang diundang. Belakangan diketahui artis berkebangsaan Inggris itu pernah terang-terangan membanggakan dirinya LGBT. Bikin miris dalam acara mempergunakan tanjak melayu. Sungguh penistaan terhadap adat. Kejadian berikut di tahun 2019, dimana warga menggerebek sebuah rumah di kawasan pinggiran Pekanbaru yang diduga markas kelompok LGBT. Menurut warga, rumah yang dijadikan sekretariat organisasi sudah beroperasi sejak 2017. Namun, warga mulai melihat kejanggalan dan dibikin resah oleh aktivitas organisasi tersebut. Dari tampilan luar, di depan rumah terpampang papan nama Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (Opsi) Riau dengan aksen tulisan bercorak pelangi. Penghuni rumah mengaku ke ketua RT bahwa mereka relawan bergerak dibidang kesehatan serta penanggulangan HIV AIDS. Hebatnya, organisasi tadi mendapat legalitas dan pengesahan dari Kemenkumham, Dinas Kesehatan, Kesbangpol Kota dan Provinsi.

Tak Serius

Pihak pro LGBT tak akan peduli dampak yang ditimbulkan. Contoh sederhana, ketika pelaku LGBT penderita HIV/AIDS meninggal, mereka tak akan mau mengurusi jasadnya. Akhirnya pihak keluarga dan warga sekitar pihak yang peduli. Selain merusak kesehatan raga, LGBT musuh pendidikan yang mengacaukan pikiran, mental dan kejiwaan. Mengacu ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), LGBT merupakan masalah kesehatan jiwa. Ini tercantum dalam buku Pedoman Masalah Kesehatan Jiwa di Indonesia terbitan Kemenkes tahun 2017, yang diakomodasi dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014. Berdasarkan kajian dan penelitian ahli psikologi, sosial, dan budaya dari berbagai kampus terkemuka di Indonesia, dapat ditarik kesimpulan LGBT sebagai penyakit mental dipengaruhi faktor sosial bukan genetika atau bawaan lahir. Penentangan hebat tentu datang dari kalangan pro LGBT. Terutama pihak asing, termasuk PBB, yang sejak 1973 sudah mengeluarkan LGBT dari gangguan kejiwaan. Secara kelembagaan, WHO juga telah menghapusnya dari daftar penyakit mental. Intinya, LGBT yang semula disepakati seluruh dunia sebagai gangguan kejiwaan saat ini sudah dihilangkan dari berbagai buku acuan dunia. Jadi wajar Indonesia jadi target selanjutnya.

Berkaca pada pemaparan, harus siap sedia. Sebab yang dihadapi bukan gerakan biasa. Kampanye paham LGBT punya pola sama dengan penyebaran paham terorisme. Dengan dampak jauh lebih merusak dibanding terorisme. Mengingat yang disasar penghancuran nilai agama dan norma yang membentuk moralitas serta tatanan sosial yakni keluarga. Pihak pro-LGBT berjuang keras menggunakan segala cara untuk melegalkan paham menyimpang. Bersikap arogan dan intoleran tak peduli nilai dianut bangsa lain. lihat saja Qatar selaku tuan rumah Piala Dunia dibombardir sana sini karena menolak kampanye LGBT. Kesamaan lain dengan terorisme adanya dukungan aliran dana secara global. Pernah disorot aliran dana dari United Nations Development Programme (UNDP) ke Indonesia sejak 2014 ke sejumlah organisasi. Mengutip pernyataan Ketua Komisi VIII DPR-RI, tertera di situs UNDP dana sekitar Rp 108 miliar dimaksud diperuntukkan bagi “kesejahteraan LGBT”. Perihal tujuan tadi pantas mengundang kecurigaan. Disamping aliran UNDP, berbagai perusahaan multi nasional mendukung LGBT juga turut berkontribusi. Sayangnya meski ancaman LGBT nyata dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sikap negara tak kunjung tegas. Bicara hukum, Menteri terkait juga terkesan lempar bola panas. Menko Polhukam Mahfud MD pernah memastikan LGBT bakal dipidana dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP. Tapi anehnya di RUU KUHP sama sekali tak ditemukan kata LGBT. Seakan cuci tangan, Pemerintah berdalih semua tergantung DPR-RI. Padahal saat pembahasan RUU Cipta Kerja yang kontroversial dan melanggar konstitusi, Pemerintah bisa duduk bersama dan “mengondisikan” pembahasan di DPR-RI. Pemerintah Daerah mau bikin Perda LGBT juga serba salah. Ini ujian komitmen. Pemerintah bisa bubarkan Ormas FPI dalam hitungan jam, tapi perkumpulan dan Ormas pro LGBT justru dapat legalitas dari kementerian terkait. Aliran dana terorisme begitu cepat ditindak, hingga lembaga pengelola dana kemanusiaan ikut dicurigai. Tapi giliran aliran dana kampanye LGBT berseliweran malah dibiarkan.

Memerangi teror paham LGBT tak bisa andalkan gerakan dari elemen atau unsur agama dan budaya saja. Sama halnya menyikapi terorisme, harus ada kajian strategis. Didukung penelitian dan kebijakan tersistematis; pusat ke daerah; lintas sektoral; dan pendekatan hulu ke hilir. Karena penyebaran paham LGBT gerakannya terstruktur dan masif memanfaatkan berbagai media. Militer saja dibuat kelimpungan. Minggu lalu, pengadilan militer Surabaya menjatuhkan hukuman kepada prajurit TNI yang terbukti lakukan hubungan sejenis. Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) sampai menitip pesan ke hakim militer se-Indonesia agar membantunya menghapuskan LGBT dari tubuh TNI. Pimpinan TNI AD sempat marah besar karena majelis hakim pengadilan militer sepanjang tahun 2020-2021 membebaskan 20 tentara LGBT. Berangkat dari kegentingan situasi, butuh aksi konkrit. Kriminalisasi LGBT diperlukan layaknya menindak penyimpangan lain. Kalau mereka mau direhabilitasi, biarkan sistem hukum bekerja. Pelaku kriminal di penjara juga menjalani pembinaan. Ketiadaan sanksi hukum yang jelas dan tegas bagi LGBT dan pelaku penyebarannya sangat berbahaya. Sebab ini bukan semata menyoal penyakit yang ditimbulkan. Tapi paham ini mengancam nasib bangsa ke depan. Pembiaran akan membuat LGBT dianggap biasa. Jika penyimpangan besar yang dilaknat Tuhan dianggap lumrah, tunggu waktu muncul penyimpangan lain lebih dahsyat kerusakannya.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

Komisi II DPRD Riau Soroti Empat Masalah di UPT KPH Mandau

Duri – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Unit Pelaksana Teknis …