Regulasi Mengatasi Penyimpangan

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM

Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali mengutarakan kegusaran dan rasa risih atas isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang menyeruak di Provinsi Riau. Saat acara silaturahmi kerja wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Riau (24/12/2022) di Pekanbaru, Gubri kembali mengulang ajakan ke seluruh pihak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan LGBT yang kian berkembang pesat di lingkungan generasi muda. “Saya mendapat laporan ada yang sampai cerai sama istrinya mahasiswa juga ada, anak SMA, SMK, bahkan SD pun ada,” Cakap Gubri. Syamsuar meminta agar seluruh pihak sadar bahwa permasalahan ini nyata di depan mata. “Ini tidak bisa terus dibiarkan, jika dibiarkan akan mendatangkan murka Allah SWT di Bumi Lancang Kuning ini. Miris, budaya Melayu yang identik dengan Islam malah ini yang berkembang. Hal ini tak boleh dibiarkan,” tegasnya. Sikap Kepala Daerah mewakili pandangan segenap masyarakat Riau. Berangkat dari pernyataan Gubri jelas, bahwa bagi Bumi Lancang Kuning isu LGBT bukan saja mengancam norma dan tatanan sosial yang sudah ada. Tapi sebuah ironi bagi Riau sebagai negeri Melayu. Bagaimana mungkin negeri yang membumi falsafah budaya adat bersandi sara’ dan sara’ bersandi kitabullah, namun di atasnya penyimpangan bertumbuh. Sungguh malu mengaku bagian dari Riau namun diam melihat fenomena yang ada.

Menyikapi LGBT tak cukup berupa himbauan. Mesti diejawantahkan ke ranah realita. Isu LGBT perlu pendekatan khusus. Sebab yang dihadapi bukan sesuatu yang biasa. Tapi masuk extraordinary atau luar biasa. Pelaku penyimpangan juga bukan orang dengan gejala gangguan jiwa atau tak waras. Malah mereka sadar perbuatannya diharamkan agama, tidak normal dan berefek buruk. Penyimpangan juga tak berhenti di pelaku. Ibarat virus, LGBT bisa menular ke yang lain dan bisa menjerat orang-orang terdekat kita. Penyebaran semakin ganas karena melibatkan kampanye masif yang didukung pendanaan kuat. Tujuannya supaya penyimpangan diterima dan dianggap normal di tengah masyarakat. Mereka juga berani intervensi bangsa lain. Pernah kejadian di awal tahun 2022, Wali Kota Bogor Bima Arya semula akan bertindak selaku pembicara dalam The Indonesian Civil Society Forum 2022 (Forum Masyarakat Sipil 2022). Tapi kemudian dibatalkan sepihak dan mendadak oleh panitia tanpa klarifikasi. Kepesertaan Kota Bogor dalam forum ikut dianulir. Penyebabnya ternyata Peraturan Daerah (Perda) 10/2021 Kota Bogor yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual. Pihak sponsor acara yakni USAID menilai aturan tadi kontras dengan komitmen Amerika Serikat terhadap keragaman, kesetaraan dan inklusi sebagaimana Perintah Eksekutif Presiden Biden 13998 tentang Mencegah dan Memerangi Diskriminasi Berbasis Identitas Gender atau Orientasi Seksual. Mengejutkan bukan? Kok bisa pemerintah asing sesuka hati memaksakan kehendak meski bertentangan dengan nilai dianut negara lain.

Perda

Berangkat dari pemaparan di atas tergambar jalan memerangi penyimpangan LGBT tidaklah mulus. Lawan dihadapi adalah kekuatan besar dan global, dibantu pengkhianat dalam negeri yang rela gadaikan kepentingan bangsanya. Namun kita tak pantas surut. Justru di sini pembuktian sejauhmana kecintaan atas NKRI dan jiwa Pancasilais. Pihak pro LGBT telah menabuh genderang perang melawan filosofi bangsa dan norma. Kedaulatan bangsa dipertaruhkan. Melihat situasi dan kondisi, berharap tindakan cepat bakal sulit kalau hanya mengandalkan pendekatan dari pusat yang tak jelas. Sementara di daerah isu LGBT menyeruak dan meresahkan. Tuntutan dan aspirasi dari bawah untuk menindak tegas perbuatan menyimpang dan kampanye LGBT semakin menguat. Menyiratkan kesabaran masyarakat menuntut atensi dari negara (baca: Pemerintah) sudah diubun-ubun. Salah satu aspirasi dimaksud berupa Perda. Setakad ini sudah cukup banyak daerah yang mengajukan usulan. Di level kabupaten dan kota malah sudah ada Perdanya. Adapun tingkat provinsi yang tengah mengusulkan diantaranya Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Timur. Teruntuk Provinsi Riau, usulan juga pernah disuarakan oleh kalangan DPRD Provinsi Riau periode lalu. Namun sayang tak kunjung masuk tahapan serius. Tapi setidaknya baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan DPRD Provinsi Riau sudah melirik ke arah tersebut. Melalui tulisan, semoga dapat kembali menggugah keinginan menerbitkan payung hukum terkait LGBT di Provinsi Riau.

Hadirnya regulasi untuk menindak pelaku menyimpang seperti LGBT bentuk tanggungjawab negara memenuhi kewajibannya, menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi setiap warga dari dampak timbulnya penyakit-penyakit sosial yang dapat mengancam keberlangsungan keutuhan tatanan dan lembaga sosial pada masyarakat. Kami selaku anggota DPRD Provinsi Riau menyadari regulasi hanya bisa terwujud bila ada dukungan dan masukan dari segenap masyarakat Riau. Kami juga memahami akan muncul pihak-pihak menyuarakan tuduhan klise, yang menyandingkan Perda LGBT beriringan dengan gelombang diskriminasi dan persekusi terhadap LGBT. Padahal pandangan barusan keliru. Berbekal regulasi, tindakan penghakiman dapat dihindari. Logika sederhana, kekosongan hukum malah akan memicu persepsi negatif dari masyarakat menganggap negara tidak peduli. Ujungnya masyarakat mengambil inisiatif sendiri menindak. Ketika masyarakat menindak penyimpangan apa salah? Untuk itulah, dalam Perda diatur berbagai pendekatan.

Pemerintah juga tidak dalam posisi ingin memerangi individu yang terjangkit virus LGBT. Motivasinya justru menyelamatkan dengan merehabilitasinya agar kembali ke kehidupan normal. Dalam pelaksanaan terdapat tindakan preventif semisal konseling, psikolog, psikiater, tokoh dan pendekatan penceramah agama. Termasuk memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian sesama warga. Sehingga pelaku penyimpangan bisa disadarkan. Perlu diingat, musuh kita perilaku menyimpang yang melawan norma. Disamping pendekatan penyadaran, Perda juga diharapkan dapat memberi sanksi keras kepada pihak-pihak yang sengaja mengampanyekan dan memfasilitasi penyimpangan semisal LGBT. Termasuk sponsor dan pendana perlu diperlakukan layaknya aliran dana teroris. Langkah represif dibutuhkan karena pihak-pihak tadi secara sadar melanggar norma dan nilai bangsa. Kita perlu mencontoh pendekatan pandemi Corona. Betapa banyak dana dialokasikan untuk mencegah hingga penderita dipaksa ikut protokol penanganan walau dengan cara memaksa. Begitupula menghadapi virus LGBT, perlu pendekatan serupa. LGBT bukan semata menyelamatkan individu dari rusaknya jiwa dan raga. Akan tetapi bicara peradaban bangsa ke depan. Percuma tiap tahun sibuk menggelar momentum Hari Ibu, Hari Keluarga, mengalokasikan anggaran ketahanan keluarga dan kegiatan sejenis. Tapi virus yang merusak tatanan sosial masyarakat dan norma tidak diatasi.

H.SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA BAPEMPERDA DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Ketua Fraksi PKS DPRD Riau H. Markarius Anwar, ST, M.Arch mengucapkan selamat kepada …