Berantas Diskriminasi Dunia Kerja!

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM

Pekanbaru – Hari Buruh yang diperingati 1 Mei memang sudah berlalu. Namun masih menyisakan problematika yang dihadapi para pekerja dan buruh Indonesia. Paling hangat dan mengiris hati menyeruaknya isu “staycation” sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati di salah satu perusahaan di Jawa Barat. Isu bermula dari sebuah postingan di Sosial Media (Sosmed) yang kemudian viral, memaparkan fenomena dan menyertakan chat seorang karyawati yang dipaksa ikuti keinginan atasannya berbuat maksiat. Setelah dibagikan secara luas, banyak warganet ikut berkomentar. Ada yang berkomentar bahwa isu tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, sampai yang buka suara atau speak up pengalaman sama yang dialami selama bekerja di perusahaan. Ternyata tak sedikit mengaku atau menceritakan pengalaman teman bekerjanya. Dugaan praktik “staycation” bersama atasan menyeret sejumlah perusahaan dan pabrik yang diantaranya punya nama mentereng. Selain mendapat kecaman dari lini Medsos, juga dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Partai Buruh hingga Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek). Adapun Pemda setempat berupaya memastikan dan mengusut perusahaan yang memberi syarat tak masuk akal dan menyimpang kepada karyawati demi bertahan kerja atau memperpanjang kontrak.

Seperti disampaikan di atas, munculnya isu disambut beragam komentar. Kebanyakan mengaku tak terkejut atas praktik biadab itu bahkan memaklumi. Imbas pemberlakuan syarat “berpenampilan menarik” atau good looking bagi karyawati. Kriteria barusan seolah jadi “pakem” di dunia kerja. Sepintas syarat tersebut tampak biasa. Barangkali supaya pegawai atau pekerja berpakaian rapi. Namun sayang praktiknya tak seperti itu. Syarat “berpenampilan menarik” malah dimanfaatkan demi kepentingan lain. Sekarang kita saksikan implikasinya. Boleh dibilang lama-kelamaan persyaratan merekrut pekerja makin tak relevan. Ada yang memberlakukan syarat “berpenampilan menarik” sementara perusahaan bergerak di bidang yang sebetulnya tak terlalu mementingkan penampilan. Paska tuduhan “staycation” viral, perusahaan yang disinggung sah-sah saja bela diri. Dalam perspektif hukum, tuduhan harus dibuktikan. Namun isu terlanjur menyebar ditambah pengakuan yang bermunculan membuat kasus tak bisa dianggap sekedar rumor. Terlebih pekerja seringkali hadapi posisi sulit dan dilematis. Pihak terkait mau menelusuri juga tak gampang. Pasalnya, buruh atau pekerja yang mengalami merasa malu melaporkan. Selain itu, bakal terancam PHK. Terakhir, tak kalah apes, mereka berpotensi terkena pasal. Bisa saja pelapor akan dihukum atas tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik, sedang si terlapor bebas. Melihat tren ketidakadilan penegakkan hukum di negara kita belakangan, besar kemungkinan terjadi.

Kebijakan

Meski dikepung ruwetnya situasi dan kondisi, justru ini kesempatan “berjihad”. Konstitusi sudah beri amanah ke Negara (baca: Pemerintah) melindungi hak warga. Isu “staycation” hanyalah satu dari sekian efek negatif masih eksisnya syarat tak masuk akal dan diskriminatif oleh perusahaan. Permasalahan tersebut selalu jadi perhatian serius. Bukan hanya nasional tapi seluruh dunia. Seorang konsultan pendidikan untuk para pelajar Indonesia bernama Ibu Titi Holmgren yang lama bermukim di Swedia pernah bercerita dalam satu acara di kampus ITB. Swedia contoh betapa penting pendekatan kebijakan. Di sana tak dibolehkan persyaratan lowongan pekerjaan yang isinya berpenampilan menarik, tinggi badan harus sekian, berat badan harus proporsional, harus berumur sekian dan syarat lain di luar konteks dunia kerja. Pemerintah Swedia juga telah membuat regulasi sangat ketat berupa Undang-Undang Anti Diskriminasi termasuk tindakan membatasi kesempatan bekerja. Begitupula seharusnya Negara kita. Pengambil kebijakan mulai pusat dan daerah mesti bersinergi mengambil langkah-langkah sesuai tupoksi. Persoalan tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab sudah terang-terangan mencoreng marwah bangsa, bertentangan dengan nilai agama, norma, adat dan Pancasila. Apalagi peraturan perundang-undangan sudah mengatur. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan batasan tindakan diskriminatif yakni: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.” Selanjutnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

Mengacu ke peraturan, secara implisit maupun eksplisit menyimpulkan syarat good looking atau “berpenampilan menarik” lowongan kerja bentuk upaya membatasi kesempatan. Tindakan diskriminasi berkedok penampilan juga merugikan kepentingan Negara. Sebut saja seorang wanita, kuliah lulusan terbaik, otak moncer dan berkompeten. Namun minder melamar pekerjaan di salah satu perusahaan swasta yang terbilang bonafit. Pasalnya ada syarat yang mencantumkan “berpenampilan menarik”. Asbab merasa wajahnya biasa, syarat tadi terasa menyakitkan. Dia mundur bukan kalah skill dan keahlian, tapi penampilan. Begitujuga diskriminasi ras dan agama, juga masih didapati. Ada perusahaan tak mau ambil pekerja dari daerah tertentu akibat stereotype orang daerah “A” tak mau diatur, keras kepala dan lain-lain. Diakui atau tidak, cara primitif tadi belum hilang. Begitujuga kasus manajemen perusahaan menginstruksikan karyawati muslim tidak pakai jilbab di tempat bekerja. Padahal sehari-hari mereka berjilbab. Bukan hanya perusahaan swasta, “pelat merah” tak luput dari sorotan. Bahkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sendiri yang beberkan informasi ada maskapai larang pramugari pakai jilbab saat bertugas. Dalam penyampaian, turut disinggung Garuda Indonesia. Pernyataan Wapres diperkuat penelusuran media nasional Republika yang mewawancari pramugari dan mantan pramugari Garuda Indonesia dan maskapai lain. Mereka mengaku masih ada praktik larangan jilbab. “Ya, kayak berlawanan sama hati nurani. Cuma, di lain pihak, kita masih membutuhkan pekerjaan,” Cakap seorang pramugari. Walau tak ada aturan tertulis melarang, tapi mereka diinformasikan perusahaan ketika wawancara rekrutmen bahwa jilbab belum boleh dikenakan selama bertugas.

Berangkat dari pemaparan tergambar jelas praktik diskriminasi sangat merusak. Kalau bangsa ini mau maju maka harus dimulai dengan membenahi dunia kerja. Karena sektor inilah yang menyerap SDM bangsa. Dalam konteks kewenangan, sehubungan pengawasan ketenagakerjaan di lingkup Pemprov, perlu koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten/kota. Pemprov Riau dalam hal ini Disnakertrans mesti proaktif. Entah itu membuka hotline dan berbagai media pengaduan berupa posko atau sejenisnya di wilayah yang berdekatan dengan kawasan perusahaan guna memudahkan buruh/pekerja melaporkan tindakan merugikan hak mereka selaku pekerja dan warga negara. Disamping itu, Disnakertrans perlu menggandeng pemangku kepentingan di daerah utamanya aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengantisipasi agar jangan sampai di Riau terjadi peristiwa sama. Selain memfasilitasi para pekerja terdampak dengan advokasi hukum dan perlindungan, sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja perlu diintensifkan. Bermitra dan berkolaborasi dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh. Sehingga para pekerja tidak memendam persoalan pelecehan dan diskriminasi yang dialami. Karena ketika problem dipendam maka ibarat bom waktu bisa meledak seketika. Manakala terjadi, tentu masalah sudah terlanjur rumit dan akan semakin sulit mengurainya.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

RAMADHAN MODAL SOSIAL BERHARGA

Bulan mulia kembali hadir ke tengah kita. Sebagaimana diketahui, terdapat perbedaan terkait jadwal permulaan puasa …