Jalan Menuju Berkah Tidak Mudah

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Pansus Konversi BRK Syariah DPRD Provinsi Riau

Setelah melalui proses cukup memakan waktu serta menyita tenaga dan pikiran, alhamdulillah minggu lalu (19/5/2022) akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2022 telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Riau, sekaligus agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus Rancangan Perda dimaksud. Perlu diketahui, Perda ini payung hukum perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan Riau dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Riau. Adapun perubahan kali ini mengatur konversi Bank Riau Kepri (BRK) ke BRK Syariah (BRKS). Paska pengesahan Perda BRKS, masih ada langkah pamungkas yakni penetapan nomor registrasi di Kemendagri. Jika telah mendapat nomor tersebut, baru ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pemilik saham BRK lalu diregistrasi ke Kemenkum HAM supaya anggaran dasar sah secara hukum. Jika tidak ada aral melintang, jadwal launching BRK Syariah direncanakan akan berlangsung Juni 2022 mendatang.

Meski semua aspek regulasi BRK konversi ke syariah sudah tuntas dan berhasil dipenuhi, namun semua baru permulaan. Masih banyak agenda penting ke depan untuk mencapai tujuan utama keberadaan BRKS. Terutama pembenahan dan menyiapkan sisi internal BRK. Sekedar informasi, saat proses penyusunan Rancangan Perda, Pansus telah menempuh serangkaian pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan secara langsung di Menara BRK. Demi memastikan segala kelengkapan dokumen dapat dibuktikan secara otentik. Namun kewajiban moral BRK untuk menjelaskan bukan hanya ke Pansus atau DPRD. Tapi lebih utama kepada nasabah pada khususnya dan masyarakat Riau pada umumnya sebagai konsekuensi status BRK sebagai BUMD yang mana penyertaan modal berasal dari APBD. Kritikan, masukan dan saran serta tuntutan masyarakat mungkin sudah terwakili saat kegiatan Uji Publik Pansus dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat. Pada prinsipnya, perwakilan masyarakat mendukung upaya Konversi ke BRKS. Walau ada juga kabar menyebut sekitar 10 persen nasabah menyatakan tak setuju konversi ke syariah.

Berangkat dari isu di atas, dibutuhkan perhatian dan kemampuan dari pihak BRK menjawab melalui aksi konkrit. Bukan retorika dan pidato umbar optimisme. Tidak hanya mengangkat opini pihak yang setuju konversi saja, tetapi nasabah dan kalangan masyarakat yang masih ragu juga perlu dapat perhatian. Dengan begitu, harapannya mereka bisa berbalik beri dukungan dan kepercayaan terhadap BRKS. Apalagi perbankan sebagaimana telah kita ketahui bersama adalah lini usaha yang sangat bergantung kepada kepercayaan. Munculnya skeptisme wajar. Perkara seperti kinerja BRK yang dinilai masih jauh dari harapan salah satunya dilihat dari penurunan laba, sampai perkara penegakan aturan yang dinilai masih lemah, kerap menghantui dan harus dituntaskan. Bicara konsekuen, perihal usia jajaran direksi yang melanjutkan ke BRKS pernah mengemuka dan sempat mengundang polemik karena dianggap tak sejalan dengan aturan lebih tinggi yang mengatur pembatasan umur. Isu-isu tadi memang merugikan, tapi di sisi lain dapat dikonversi menjadi momentum berharga dan penentu bagi BRKS merubah imej dan stigma selama ini.  

Langkah Strategis

Sebagai langkah strategis sudah pasti diawali dari penempatan SDM mulai level elit hingga personalia secara profesional. Karena ini penentu terbentuknya budaya kerja dan mewujudkan ikhtiar memberi pelayanan prima, cepat, tepat dan aspiratif. Mengenai level pucuk, tuntutan banyak diarahkan ke komisaris, direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mana secara kemampuan belum semua berlatar belakang dan kompetensi syariah muamalah (pendidikan), belum memperoleh Sertifikat Pengawas Syariah bidang Bank Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Nasional (DSN-MUI) sebelum dan/atau saat memangku jabatan sebagai DPS pada Unit Usaha Syariah BRK. Aspek barusan jelas sangat berpengaruh. Akibatnya penerapan prinsip syariah sejauh ini pada unit usaha syariah BRK juga belum maksimal. Selain itu, prinsip syariah tak melulu soal konsep bagi keuntungan. Konsep ekonomi dan bisnis dalam ajaran Islam sangat menekankan manajemen organisasi yang baik dan administrasi yang apik. Berkaca ke BRK, kerap didapati kesalahan dalam penyajian data terutama laporan keuangan, baik terhadap Laporan Keuangan Cabang Pembantu, maupun kesalahan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. Ini bisa berdampak terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.

Beranjak ke aspek berikut, tahun pertama pasca konversi BRKS merupakan fase ujian terberat. BRKS harus melakukan adaptasi secara cepat mulai dari mengadopsi perubahan regulasi dan tuntutan zaman yang mengendaki kreasi dan Inovasi. Terlebih konversi ke syariah bukan berarti meminimalkan pesaing. Tahun 2022 boleh dibilang akan terjadi fenomena gelombang konversi Bank Umum Konvensional (BUK) spin off unit usaha syariah (UUS) ke Bank Umum Syariah (BUS). Seiring makin semaraknya spirit ekonomi syariah merasuk ke dunia perbankan, makin banyak pula pembaharuan di tingkat regulasi dan SOP. Artinya bakal semakin ketat. Guna memberi ruang bagi BRKS melaksanakan rencana strategis dan menghadapi berbagai tantangan, maka pengaturan mulai jabatan, persentase dividen, dana cadangan dan hal lainnya harus tercantum secara jelas dalam Anggaran Dasar BRKS dengan mengacu ke peraturan perundang-undangan berlaku. Kita berharap BRKS tak sekedar meramaikan dunia perbankan syariah nasional. Tapi dapat mewarnai bahkan tampil terdepan. Sehingga aktivitas bisnis bukan mengandalkan duit APBD yang “parkir” saja. Begitujuga merubah struktur kredit yang tidak didominasi kredit konsumsi. Perlu diingat, BRKS merupakan BUMD andalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai penyumbang dividen terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibanding BUMD lain. Asa setelah konversi sekurangnya ada peningkatan dividen.

Keinginan di atas sangat mungkin diwujudkan apabila manajemen BRKS dapat membaca “jiwa zaman”. Dalam konteks Riau, perlu bersinergi dengan industri syariah sehingga setiap produk perbankan dan layanan jasa dihasilkan berorientasi memenuhi keinginan pasar. Apalagi Gubernur Riau (Gubri) sudah beritikad baik mendorong eksistensi industri syariah di Provinsi Riau. Sungguh peluang emas. BRKS harus bisa mengembangkan market share industri perbankan syariah dari kecenderungan saat ini yang masih tergolong kecil. Jangan sampai konversi BRK dari konvensional ke syariah cuman “ganti baju”. Hijrah menuju berkah maka perangai pun mesti berubah. Memang mustahil berharap hasil instan. Pasti butuh proses. Jalan meraih berkah ekonomi syariah juga tidak mudah. Aral dan rintangan akan selalu datang menghadang. Karena inilah resiko berubah dan menempuh jalan kebaikan. Sama halnya ketika beribadah pasti banyak godaan. Namun berbekal komitmen tinggi semua dapat ditaklukan.

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Pansus Konversi BRK Syariah DPRD Provinsi Riau

Baca Juga

Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Minta Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Arus Mudik 

Dumai – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H Abdul Kasim SH, …