Pelayanan Adalah Pondasi

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. (Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mengupayakan lebih banyak kabupaten/kota terlibat dalam program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta. Ditargetkan awal Januari 2024 tercapai. Tercatat sudah lima kabupaten/kota yang ikut: Kepulauan Meranti, Pelalawan, Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi. Gubernur Riau (Gubri) H. Syamsuar menyatakan ke depan masyarakat akan lebih mudah berobat. Tinggal tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

UHC diterapkan seiring telah disepakatinya Program Umum WHO ke 13 oleh Pemerintah Indonesia dalam sidang WHO ke 144 di tahun 2019. UHC diharapkan dapat dipenuhi pada tahun 2023 oleh semua negara anggota WHO termasuk Indonesia. Target tersebut meliputi: Satu milyar orang mendapatkan manfaat UHC; Satu milyar orang terlindungi dari kedaruratan kesehatan; dan Satu miliar orang menikmati hidup lebih baik dan sehat.

Untuk merealisasikan, tiga aspek perlu diperhatikan adalah: pertama, penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan utama yang berkualitas. Kedua, pengurangan jumlah orang menderita kesulitan keuangan untuk kesehatan. Ketiga, penyempurnaan akses terhadap obat-obatan, vaksin, diagnostik, dan alat kesehatan esensial pada pelayanan kesehatan primer.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia menargetkan seluruh penduduk Indonesia tercakup dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melihat perkembangan tahun ke tahun, kepesertaan JKN terus meningkat. Total peserta JKN/KIS mencapai lebih 223 juta jiwa. Komposisinya, 43,3 persen kepesertaan JKN, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 16 persen peserta dibiayai Pemerintah Daerah (Pemda) serta sisanya 40,7 persen peserta yang membayar iuran JKN.

Terkhusus Riau, berdasarkan data PBI Jaminan Kesehatan (JK) per Juli 2022, terdapat 84.833 kuota yang belum diisi kabupaten/kota. Nantinya Pemprov Riau akan memindahkan peserta di Pemda plus non-JKN lalu data akan masuk ke APBN. Pihak Pemprov Provinsi Riau berencana mendatangi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meminta penambahan kuota.

ulan lalu Pemprov Riau giat berkoordinasi dengan Dinkes, Dinsos dan BPJS Kabupaten/Kota terkait pengalihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi PBI JK. Sosialisasi UHC 1 Januari 2024 juga telah ditempuh bersama bupati/wali kota di Provinsi Riau. Ikhtiar Pemerintah patut diapresiasi. Apalagi niatnya lewat UHC warga negara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa dikhawatirkan hambatan finansial, serta memberi akses ke seluruh masyarakat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.

Problem

Kendati di atas kertas semua sudah sangat bagus dan baik, sayang asa tak selalu sejalan dengan realita. Dalam pengimplementasian UHC Pemerintah seolah menyederhanakan permasalahan di daerah. Banyak program kesehatan ditaja, sementara problem mendasar tak dibereskan. Sekarang tambah target baru. Imbasnya pekerjaan rumah menumpuk. Ini seumpama bangun rumah, pondasi belum kelar atau kering tapi sudah mau bangun bagian atas. Dari perspektif daerah, setiap Kepala Daerah pasti menginginkan UHC terlaksana.

Berhubung menyangkut hajat mendasar publik. Namun tak sedikit kewalahan asbab terkendala masalah keuangan. Tak perlu jauh-jauh, Pekanbaru berstatus ibukota Provinsi Riau mengalaminya. Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengaku Pemko butuh sekitar Rp74 miliar untuk menerapkan UHC di Pekanbaru. Masalah serupa barangkali dialami kabupaten/kota lain di Riau.

Di luar Riau, ada Pemko di Provinsi Jawa barat berutang belasan miliar ke rumah sakit daerah demi kejar target. Sebab Pemerintah menetapkan syarat utama UHC yaitu Pemda diharuskan mendaftarkan 95 persen penduduknya di JKN atau BPJS Kesehatan. Akibatnya utang tunggakan dana kesejahteraan sosial atau bekas biaya berobat pasien miskin tak terkendali. Tak hanya itu, rentetannya membuat RSUD daerah dimaksud terancam bangkrut. Kegiatan operasional dan perbaikan sarana prasarana pun terbentur kekosongan anggaran.

Kejar target 95 persen memantik pertanyaan motivasi dibalik UHC. Apalagi Pemerintah selama pimpinan Presiden Jokowi gencar mendorong Pemda mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Penerbitan Inpres disambut ide nyeleneh dan bikin heboh dengan menjadikan BPJS Kesehatan menjadi sebagai syarat pelayanan publik, mulai persyaratan umrah, haji, pengurusan SKCK, SIM dan STNK, penerima Kredit Usaha Rakyat hingga urusan izin usaha dan jual-beli tanah. Sesuatu yang sama sekali tak relevan. Semula meminta masyarakat masuk ke BPJS Kesehatan secara mandiri perlahan menjurus memaksa. Wajar terbersit prasangka, entah Pemerintah ingin kejar iuran peserta atau menyiasati masalah keuangan APBN.

Semestinya target BPJS Kesehatan bukan jumlah peserta. Tapi penuhi dahulu target kualitas layanan. Seperti asuransi swasta saling berkompetisi beri layanan terbaik. Sekarang tidak begitu. Warga dipaksa bergabung walau sudah punya asuransi, tapi pelayanan BPJS sering mengundang keluhan.

Mispersepsi

Dari banyak kasus, hambatan pelaksanaan UHC cenderung klise: ketidakseragaman pemahaman. Antara Pusat dan Daerah begitu juga di sisi teknis antara petugas pelayanan kesehatan, pejabat Rumah Sakit Daerah dan Dinas Kesehatan. Korbannya di lapisan masyarakat. Banyak warga belum paham dan tersentuh sosialisasi. Masyarakat terlanjur beranggapan modal bawa KTP sudah bisa berobat gratis. Rupanya, sejumlah ketentuan harus dipenuhi.

Selain itu sejumlah warga yang telah masuk program UHC dan memenuhi ketentuan juga tetap masih mendapat penolakan dari pihak rumah sakit. Adapula sudah punya e-KTP tapi mesti bolak-balik mengurus administrasi ke Dukcapil untuk memperbaiki karena tidak terdata di sistem. Insiden tadi jelas buat masyarakat lagi-lagi kecewa. Ujungnya Pemerintah disalahkan.

Untuk itu, dalam konteks kedaerahan Kami berharap Pemprov Riau melalui dinas terkait untuk terus berkoordinasi dengan lembaga legislatif khususnya Komisi V yang membidangi Kesehatan. Sehingga kebijakan masif seperti UHC dapat dikomunikasi kepada segenap pemangku kepentingan. Dengan begitu mispersepsi kebijakan dapat dihindari.

Mispersepsi berikut cukup fatal. Berangkat dari keharusan mendaftarkan 95 persen penduduk membuat Pemda saling berlomba. Bahkan diberi penghargaan dan “piala” segala. Ironisnya substansi dan akar masalah sektor kesehatan dilalaikan. Di benak Pemerintah, kalau seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta JKN otomatis cakupan UHC tercapai. Padahal menyimak penyampaian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes dr. Oscar Primadi, MPH dalam acara Dialog Nasional Implementasi Program JKN tahun lalu ternyata tak sesimpel itu.

Memang ada tiga dimensi persoalan program JKN untuk mencapai UHC, yakni: kepesertaan, pelayanan dan fasilitas kesehatan serta pembiayaan. Namun kecondongan saat ini memaksa kepersertaan. Padahal menurut Sekjen Kemenkes, cakupan UHC dinyatakan tercapai bila seluruh penduduk sudah memiliki akses ke layanan kesehatan komprehensif dan bermutu. Baik itu upaya promotif, preventif, deteksi dini, pengobatan, rehabilitatif dan paliatif tanpa terkendala masalah biaya. Artinya, UHC lebih menghendaki pembenahan sistem kesehatan komprehensif, bermutu dan mengarusutamakan pelayanan.

Di lapangan jangan dulu bicara layanan kesehatan, sebaran fasilitas kesehatan mendasar saja belum merata di daerah. Terlebih menyinggung sektor kesehatan nasional. Pengelolaan sistem dan data kepesertaan jaminan kesehatan masih amburadul dan sarat masalah. Masyarakat tak punya jaminan memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, kompetitif dan efisien. Jangan heran fenomena warga Riau dan sebagian Sumatera lebih suka berobat ke negeri jiran kayak Malaysia. Sebab di sana sudahlah menawarkan pelayanan lebih baik, biaya berobat relatif lebih murah dibanding rumah sakit di dalam negeri.

Sekali lagi, niat Pemerintah menerapkan UHC sudah bagus. Berikut memperluas kepersertaan JKN. Tapi jangan unsur paksaan dikedepankan. Bukankah sejak awal pencangan JKN atau BPJS bersifat sukarela? Urgensi sekarang adalah edukasi dan paling vital benahi kekurangan di sektor pelayanan kesehatan yang tampak kasatmata. Oritentasi UHC bukan sekadar mengikutsertakan masyarakat dalam JKN, tapi semua berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dimana di tahun 2030 ditargetkan tidak satu orang pun yang tidak bisa menikmati hasil pembangunan berkelanjutan dimana kesehatan sebagai kebutuhan mendasar.

Keinginan barusan bukan sesuatu yang baru bagi bangsa kita. Termaktub dalam UUD 1945 bahwa bumi air dan kekayaan diperoleh negara dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Secara tersurat bermakna kekayaan diperoleh negara dari rakyat harus kembali dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Oleh : H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. (Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau)

Baca Juga

MENJADI GENERASI PEMBEDA

Selain bulan penuh kebaikan dan keberkahan, Ramadhan bulan diturunkannya Al-Quran. Peristiwa ini kita kenal Nuzululqur’an. …