Perlindungan Anak Tanggungjawab Bersama

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM

Pekanbaru – 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-39. Hak anak merupakan amanah Pasal 28B ayat (2) UUD-RI 1945, yang menggariskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kilas balik, HAN pertama kali dicetuskan dalam Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) tahun 1951. Penetapan HAN tanggal 23 Juli melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang dipertegas dalam Keppres RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak). Latar belakang dipilihnya 23 Juli berkaitan tanggal pengesahan UU 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Sejak disahkan, Pemerintah berupaya meningkatkan dam mengoptimalkan kesejahteraan anak. Salah satunya mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan peringatan HAN. Atensi terhadap anak diperkuat sederet peraturan lain yaitu UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU; dan Peraturan Presiden (Perpres) 65/2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemenuhan hak anak tentunya menghendaki implementasi paripurna hingga ke daerah. Untuk itulah diatur kewenangan daerah dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kembali ke konteks HAN 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajak seluruh lembaga dan masyarakat meningkatkan komitmen dalam meningkatkan perlindungan anak Indonesia. Diharapkan, masyarakat semangat membangun bangsa yang memberikan perlindungan penuh dan menjaga tumbuh kembang anak. Perhatian dinilai penting menimbang sepertiga penduduk Indonesia adalah anak-anak. Mereka generasi penerus. Ketika hak mereka ditunaikan, tercapai cita-cita negara. Bila hak mereka diabaikan, berlaku sebaliknya. HAN momentum tepat untuk evaluasi dan proyeksi. Supaya dapat diketahui sudah sejauhmana pemangku kepentingan dan elemen masyarakat ikut menginspirasi, mengadvokasi, mempromosikan dan menunaikan hak-hak anak, serta mengagendakan langkah strategis ke depan. Sehingga hak mendasar mereka tak hanya hangat dalam dialog dan lisan. Tapi diiringi aksi nyata membangun lingkungan lebih baik untuk mereka. Bicara problematika anak Indonesia masih klise. Sejumlah permasalahan yang mengemuka: pertama, pendidikan dan kesehatan. Kedua, lingkungan yang dihantui kekerasan dan konflik.

Akses

Sorotan diawali perihal pendidikan dan kesehatan. Keterbatasan akses memperoleh pendidikan pernah diungkap dalam laporan Global Education Monitoring Report UNESCO. Persoalan ini menghantui anak Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2021, ribuan anak putus sekolah. Hal sama juga ditemukan di Riau yang secara jumlah termasuk tertinggi di Indonesia. Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), ada 167.000 anak putus sekolah di Riau. Riau pun menghadapi situasi pelik di sektor kesehatan sehubungan kasus kurang gizi dan stunting. Komplikasi dua sektor tadi sinyalemen berbahaya. Ancaman daerah dan menghambat pencapaian visi dan misi Provinsi Riau maju, sejahtera dan berdaya saing. Pemerintah Daerah (Pemda) dalam konteks ini Pemprov Riau harus merespon dan mengkoordinir aksi nyata. Sungguh ironis Riau yang katanya provinsi kaya Sumber Daya Alam (SDA) tapi pendidikan dan kesehatan memprihatinkan. Mirisnya walau dalam keadaan gawat, terdengar kabar dugaan dana penanggulangan anak kurang gizi atau stunting yang ”disunat” oknum. Temuan “dibongkar” Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto kala rapat evaluasi APBD bersama Gubernur Riau Syamsuar dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau. Kami berharap pengungkapan ditindaklanjuti pembenahan total. Bukan drama atau cari “kambing hitam”. Apalagi kondisi di lapangan belum memenuhi harapan. Sewaktu kunjungan kerja ke Riau belum lama berselang, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat kesal saat ditemukan anak penderita stunting belum mendapat bantuan dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Kendati begitu, Kami tetap mengapresiasi ikhtiar Pemprov Riau. Mulai pembentukan Satgas Anak Tidak Sekolah (PANTAS) dan usaha menekan stunting lewat TPPS. Tim mesti lebih sering turun ke lapangan. Bukan andalkan laporan dari bawah. Selain itu, jangan sampai fokus sekedar turunkan angka di atas kertas. Identifikasi agar akar masalah teratasi. Karena satu masalah punya banyak variabel. Contoh upaya menekan angka putus sekolah. Disamping menggenjot pembangunan bangunan sekolah, perlu dikaji faktor lain yang turut berkontribusi. Ekonomi, sosial dan lingkungan hingga faktor keluarga. Sederhananya pendekatan komprehensif dan terintegrasi. Urusan sarana misalnya, butuh saling keterdukungan. Jalan dan jembatan kewenangan provinsi di kabupaten/kota vital untuk memperlancar mobilisasi, aktivitas ekonomi dan kegiatan penting lain termasuk aksesibilitas ke sekolah. Apa guna bangun sekolah tapi sarana ke sana tak memadai? Mengingat banyaknya kebutuhan, APBD harus utamakan kepentingan daerah. Kurangi beban belanja di luar kewajiban.

Perlindungan

Persoalan berikut perlindungan anak. Usaha menciptakan iklim kondusif urgen ditempuh. Kekerasan dan perundungan terhadap anak di Indonesia terus meningkat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2020 didapati 119 kasus perundungan anak. Melonjak dari tahun-tahun sebelumnya kisaran 30-60 kasus per tahun. Di luar kasus perundungan, terdapat pula kriminalitas yang pelakunya anak-anak. Walau beda konteks, kedua fenomena punya kesamaan: akibat minim kepedulian. Mulai rumah tangga dan lingkungan sekitar punya sumbangsih. Dimulai bimbingan orang tua. Apalagi di masa keterbukaan teknologi informasi sekarang, anak-anak leluasa menyaksikan apapun di smartphone. Menyinggung peran lingkungan, harus diakui kini keadaan jauh beda dibanding kita kanak-kanak. Dulu kita nakal “orang tua” di lingkungan menegur atau lapor ke orangtua kita. Konsekuensinya kena marah dua kali. Sekarang urus diri masing-masing. Penyebabnya dilematis. Salah nasehati anak orang bisa bermasalah. Jangankan tetangga, guru saja bisa berujung bui. Terlepas apapun pembelaan, imbasnya koreksi sosial tak berfungsi. Padahal lingkungan penting membentuk karakter anak. Pembiaran perbuatan tak baik pangkal kerusakan. Tentu koreksi bukan semata ke anak. Lingkungan baik terbentuk apabila antara sesama saling menasehati dan saling peduli.

Sekali lagi, perlindungan anak memerlukan kerjasama banyak pihak. Tulisan ini bukan mencari siapa yang salah. Melainkan menyadarkan bahwa anak-anak perlu dijaga. Kasus dunia anak-anak dipicu minimnya pengawasan. Tiap pihak punya porsi tanggungjawab. Teristimewa Negara, perlindungan anak harus ditingkatkan level kewaspadaannya. Terlebih di tengah gempuran paham menyimpang LGBT. Bahkan di Negara barat mereka sudah berani melakukan penyebaran paham ke sekolah memakai cara child grooming. Istilah barusan dimaknai bentuk pelecehan seksual anak melalui banyak cara baik itu berupa konten internet dan rayuan di dunia nyata. Pelakunya memanipulasi anak demi tujuan tertentu yang kebanyakan menyimpang. Efeknya jika dibiarkan akan berdampak buruk ke psikologis, emosional hingga kesehatan fisik anak. Sayangnya Pemerintah terkesan kurang tegas. Bahkan seorang menteri pernah keceplosan sebut LGBT itu kodrat. Menghadapi fakta pahit tersebut mau tak mau kuncinya di daerah. Pimpinan daerah diharapkan menggalang kesadaran kolektif. Menggalakan sosialisasi dan pendampingan guna memberi pemahaman keluarga dari bahaya LGBT dan penyimpangan lainnya. Tak lupa mengidentifikasi anak, bila ada kecenderungan agar dapat diarahkan dan dirangkul biar normal. Terakhir tak kalah penting, libatkan anak dan remaja dalam perencanaan kontingensi (contingency plan) khususnya dalam perumusan kebijakan terkait mereka. Mustahil memahami dunia anak tapi kacamata dipakai dari sisi orang dewasa saja. Dunia anak itu spesial dan butuh pendekatan spesial. Selamat Hari Anak Nasional. Mari bersama wujudkan generasi ke depan lebih baik.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

RAMADHAN MODAL SOSIAL BERHARGA

Bulan mulia kembali hadir ke tengah kita. Sebagaimana diketahui, terdapat perbedaan terkait jadwal permulaan puasa …