Pekanbaru — Setelah membacakan 6 poin pokok permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah(PHPKADA) yang diajukan DR Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA, kuasa hukum dari Pasangan calon (Paslon) Bupati Indragiri hulu (Inhu) Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut 5 dalam sidang panel 1 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan hakim MK mendengarkan jawaban termohon KPU Inhu dan pihak terkait Paslon Rezita Meylani-Junaidi Rachmad (RAJUT) nomor urut 2.
Pokok permohonan dan jawaban termohon, keterangan Bawaslu Inhu serta pihak terkait didengarkan oleh majelis hakim MK dimomen sidang yang berbeda, dari 6 poin permohonan Paslon RIDHO nomor urut 5 satu diantaranya adalah telah terjadi pemenangan Paslon RAJUT nomor urut 2 secara Terstruktur Sistematis Masif (TSM) di Pilkada Inhu 9 Desember 2020 lalu dan Paslon RIDHO mengajukan permohonan ke hakim MK agar dilakukan Diskualifikasi terhadap Paslon RAJUT nomor urut 2 serta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sidang pertama .
Sedangkan pada sidang kedua di depan majelis hakim MK, jawaban termohon KPU Inhu dan Asep Ruhiyat SAg SH MH kuasa hukum Paslon RAJUT nomor urut 2 menyampaikan kalau isi permohonan pemohon tidak jelas dan kabur, namun keterangan dari Bawaslu di hadapan majelis hakim MK menjelaskan 7 poin, dimana Bawaslu sudah melakukan proses atas laporan pelanggan pemilu dan sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
“Majelis hakim MK sudah mengeluarkan keputusan, permohonan PHPKADA Inhu dilanjutkan ke sidang pokok perkara, artinya ditahap awal permohonan yang kita ajukan sudah dikabulkan, kami optimis bisa membuktikan dalil dalil yang kami mohonkan,” kata DR Saut Maruli Tua Manik kuasa hukum Paslon nomor urut 5 kepada wartawan Rabu (17/2/2021) di Pekanbaru.
Dijelaskannya DR Saut, pada Senin (1/3/2021) bulan depan, kembali digelar persidang di MK dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
“Kami membuktikan kalau Pilkada Inhu sudah terjadi pelanggaran administrasi TSM memenangkan Paslon RAJUT nomor urut 2, dan insya Allah permohonan PSU yang kita ajukan dikabulkan dan PSU tidak di ikuti oleh Paslon RAJUT,” kata DR Saut yang juga dosen Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Riau ini.
Dengan dilanjutkannya persidangan di MK dengan agenda pembuktian, pihaknya sudah menyiapkan ratusan alat bukti termasuk bukti tambahan serta menyiapkan puluhan saksi termasuk saksi ahli. “Kami akan hadirkan puluhan saksi dan ahli terkait pelanggaran administrasi TSM di Pilkada Inhu, yang jelas kita memohonkan diskualifikasi Paslon RAJUT nomor urut 2 dan dilakukan PSU,” ulangnya
Mantapkan Saksi dan Tambah Bukti Jelang agenda sidang PHPKADA pokok perkara di MK bulan depan, pihak pemohon RIDHO Paslon nomor urut 5 melakukan pemantapan saksi serta sudah mengumpulkan puluhan alat bukti tambahan.
Dalam mengahadapi tahapan persidangan lanjutan, pihak pemohon tengah memantapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang. Sehingga apa yang terjadi dan diketahui saksi selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Inhu dapat disampaikan dengan sempurna dihadapan majelis hakim MK.
Tidak itu saja, setelah ratusan barang bukti yang diajukan, pihaknya juga masih mempersiapkan bukti tambahan. “Beberapa berkas tentang keterlibatan Kadis dan lima Kades untuk bukti tambahan, kami diajukan sesuai permintaan majelis hakim MK. Walaupun sebelumnya, keterlibatan satu Kades mendukung salah satu Paslon sudah kami diajukan,” ungkapnya. **
Sumber: https://www.riaupublik.com/