Sumber Daya Alam Terjaga, Riau Berjaya

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM, Anggota DPRD Provinsi Riau

Riau dijuluki negeri di bawah minyak dan di atas minyak. Selain Migas sebagai primadona pendapatan negara, Riau juga dikenal kontributor ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terbesar bagi perekonomian nasional. Sumbangsih ekspor CPO Riau mencapai 40 persen, dominan dibanding provinsi sentra sawit lain. Didukung pula luasan perkebunan kelapa sawit Riau yang mencapai lebih 3 juta hektar. Kegiatan operasional dari hulu hingga hilir pun dilakoni banyak perusahaan perkebunan baik itu skala besar berupa Perusahaan Besar Negara (PBN) maupun Perusahaan Besar Swasta (PBS).

Anugerah tadi tentu harus dikelola dengan baik dan dibekali roadmap agar jelas agenda ke depan. Selain untuk mengawal agar manfaat sebesar-besarnya dirasakan daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, pekerja dan masyarakat tempatan, juga demi menjaga kesinambungan dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai hasrat mengolah kekayaan alam di masa sekarang membutakan penglihatan kita akan kepentingan generasi masa mendatang. Apalagi sampai meninggalkan warisan kerusakan lingkungan. Menyoal aspek lingkungan semakin penting untuk diangkat paska terbitnya keputusan pemerintah yang mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit (SBE) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Keputusan dimaksud Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Seperti induknya mengundang protes, terbitnya PP 22/2021 juga mengalami hal serupa yang dikritik kalangan ahli dan pegiat lingkungan hidup. Hal paling dikhawatirkan dalam aturan baru, ke depan perusahaan bisa lepas dari jerat hukum jika terjadi pencemaran. Meski Pemerintah Pusat memastikan pengawasan terhadap limbah tetap dilakukan begitujuga penindakan hukum, tapi di lapangan kenyataan bicara sebaliknya. Jika di aturan lama PP 101/2014 yang mengatur SBE masuk kategori B3 saja di lapangan terjadi banyak pelanggaran dan lemahnya pengawasan, apatah lagi aturan baru yang mengeluarkan limbah dari B3?

Waspada

Riau jelas provinsi paling terdampak perubahan kebijakan di atas mengingat statusnya secara nasional merupakan daerah dengan populasi sawit terbesar. Terdampak dari sisi lingkungan yang efek dirasakan masyarakat sekitar dan secara luas. Apalagi mengacu dari RPJMD Provinsi Riau 2019-2024, limbah bersumber dari industri sektor agro menyumbang permasalahan tercemarnya sungai utama di Riau seperti Sungai Siak dan sungai lain. Bahkan muncul sebagai topik utama pemberitaan belakangan semisal pencemaran limbah sawit di sungai di Kabupaten Inhu dan Kuansing. Di Kuansing cukup memprihatinkan, sebab sungai biasa jadi tempat sumber hidup masyarakat, rekreasi dan mandi, kini tak bisa dimanfaatkan akibat tercemar limbah sawit.

Berangkat dari peta masalah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dituntut gerak cepat. Tulisan ini tak bermaksud anti perkebunan sawit. Akan tetapi narasi utamanya adalah bagaimana setiap upaya mengelola sumber daya di bumi Riau tetap mengedepankan prinsip utama yakni berkesinambungan dan menjaga kelestarian lingkungan dan alam. Inilah khazanah nilai budaya Melayu yang diintisarikan dari ajaran Islam. Jaminan kepastian pengawasan dari Pemerintah yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah 22/2021 butuh respon hingga daerah. Jika perlu menerbitkan aturan turunan di daerah atau melakukan perubahan terhadap peraturan yang sudah memuat tentang itu. Sehingga pengawasan lebih ketat berikut terobosan dan inovasi dalam pengelolaan limbah kelapa sawit.

Bila pengawasan diarahkan untuk menjamin limbah dibuang sudah sesuai SOP berikut audit berkala, juga mesti dibarengi inovasi pengelolaan limbah sawit. Layaknya sampah, limbah perlu tindakan alternatif entah itu mereduksi atau paling revolusioner mendapatkan keuntungan lain dengan mengolahnya. Limbah kelapa sawit sebenarnya sudah dikenal punya potensi dan nilai manfaat, tapi di Riau belum dilirik serius. Sehingga belum termanfaatkan secara masif. Padahal manfaatnya sangat menjanjikan diantaranya pembangkit tenaga listrik. Ini sudah dibuktikan dengan hadirnya pembangkit listrik tenaga biogas di Kabupaten Kampar. Bahan baku penghasil listrik berasal dari limbah cair dari pabrik kelapa sawit yang mampu menghasilkan listrik sebesar 700 Kilo Watt (KW).

Peluang

Dari pemaparan di atas tergambar bahwasanya kelapa sawit anugerah jika dikelola dengan baik, berorientasi kelestarian lingkungan dan berkesinambungan. Melalui pengawasan ketat dan inovasi menkonversi limbahnya sebagai alternatif sumber energi pengganti fosil dipandang lebih efektif sebagai kontra propaganda anti minyak sawit oleh negara lain. Kelapa sawit juga tergolong tanaman produktivitas tinggi, ditambah upaya mengolah limbahnya bisa sejalan dengan konsep ramah lingkungan. Sumber energi berbasis sawit bisa menjadi salah satu pilihan strategis memenuhi kebutuhan listrik berikut peluang menggenjot perekonomian daerah. Tinggal sekarang Pemda bersinergi dengan pihak di sektor perkebunan, bekerjasama sesuai kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Terakhir, komitmen dan tekad kunci utama supaya alam Riau dapat optimal. Fasilitasi kebijakan paling ditunggu. Di RPJMD Provinsi Riau sudah termaktub sejumlah rencana dalam kawasan strategis termasuk diantaranya penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan limbah terpadu bagi pabrik atau perusahaan industri yang masuk di kawasan industri. Namun sehubungan telah diajukan perubahan RPJMD ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi Riau 2021, maka perlu penajaman Naskah Akademik, muatan dan pembahasan di tingkat Panitia Khusus nantinya. Dengan begitu perubahan RPJMD bukan men-downgrade target tetapi menampung gagasan besar. Adapun mengenai pemanfaatan sumber energi berbasis sawit, di tahun sama juga bakal dibahas Rancangan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau. Oleh karena itu perlu dirumuskan lebih mendalam, didukung kajian holistik dan sistematis melibatkan perguruan tinggi di Riau dan pemangku kepentingan. Keseriusan menindaklanjuti agenda-agenda tadi bukti kesungguhan niat untuk mengelola nasib Riau hingga masa akan datang.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

Komisi II DPRD Riau Soroti Empat Masalah di UPT KPH Mandau

Duri – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Unit Pelaksana Teknis …