Anggota DPR Soroti Pengembangan Kawasan Industri Dalam RUU Cipta Kerja

Dumai, 12/08/2020 – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Chairul Anwar, menyoroti aturan mengenai pengembangan tentang pengembangan kawasan industri dalam RUU Cipta Kerja yang terkesan hanya membahas tentang industri besar saja tapi tidak ada dampak terhadap Industri Kecil Menegah.

“Kami melihat dalam draft RUU Cipta Kerja di Bab IX mengenai kawasan ekonomi dimana pada Bab ini memuat kerangka pengaturan bagi pengembangan kawasan strategis di Indonesia. Didalam pengaturan tersebut terkesan hanya sekedar normatif dan tidak memiliki dampak ekonomi yang luas terhadap ekonomi masyarakat,” ungkap Chairul diselah kunjungannya di Kota Dumai (Rabu,12/08/2020).

Menurut Chairul dalam pengembangan Kawasan Industri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan serta diatur dalam RUU Cipta Kerja diantaranya harus memperhatikan penyerapan tenaga kerja terutama tenaga kerja domestik Indonesia dan lokal di daerah kawasan indutri tersebut.

“Dalam aturan kawasan industri harus jelas dan tegas dicantumkan bahwa pengembangan kawasan insdutri harus mengutamakan menyerap tenaga kerja dari dalam negeri yang berada disekitar kawsan Insdutri tersebut. Jangan sampai munculnya kawasan Industri di suatu daerah tapi tenaga kerjanya mengimpor tenaga kerja dari luar negeri, ini kan tidak berdampak apa-apa terhadap ekonomi daerah sekitar,” tutur politisi PKS asal Riau ini.

Selain pencantuman aturan tentang ketenagakerjaan, yang perlu juga diatur dalam pengembangan kawasan industri adalah adanya hubungan kawasan industri dengan potensi domestik yang ada disekitar kawasan industri tersebut.

“Pengaturan kawasan industri juga harus mencantumkan kewajiban adanya hubungan kawasan industri dengan potensi domestik yang ada disekitar kawsan tersebut atau yang dikenal dengan istilah Domestic Linkage. Ini penting untuk memberikan dampak ekonomi yang cukup siknifikan kepada daerah sekitar,” tegas Chairul.

Selanjutnya menurut Chairul hal yang perlu diatur juga adalah adanya link and match antara industri besar yang ada di Kawasan Ekonomi dengan Industri Kecil dan Menengah di daerah sekitar Kawasan Ekonomi.

“Link and macth antara industri besar yang ada di kawasan ekonomi dengan Industri kecil menegah di sekitarnya harus diatur dan mulai diterapkan. Dibeberapa negara industri menerapkan hal tersebut, dimana kompnen bahan baku insudtri besar disupport oleh industri kecil dan menegah yang ada disekitarnya, kita harus mencontoh Korea Selatan dan beberapa negara yang menerapkan sistem tersebut. Jika hal tersebut diterapkan maka akan terjadi dampak ekonomi yang besar dan dirasakan seluruh lapisan masyarakat tidak hanya di kalangan elit saja,” tutup Chairul

Baca Juga

Komisi II DPRD Riau Soroti Empat Masalah di UPT KPH Mandau

Duri – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Unit Pelaksana Teknis …