Nasibmu Wahai Buruh dan Pekerja

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab,Lc, MM

Pekanbaru – Dibanding aturan lain dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), aturan ketenagakerjaan jadi yang paling kontroversial. Diantara yang menyita atensi kami selaku anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Riau membidangi ketenagakerjaan adalah mengenai outsourcing atau tenaga alih daya. Pemerintah akhirnya mengakui UU Ciptaker sarat masalah. Termasuk perihal outsourcing. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 menyempurnakan menyangkut ketentuan alih daya atau outsourcing. “Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi,” Ujarnya dikutip dari Instagram Kemnaker (7/1/2023). Kendati Pemerintah memperbaiki UU Ciptaker dengan menerbitkan Perppu, tetap saja protes berdatangan. Terutama dari asosiasi buruh dan pekerja. Kabarnya, puluhan ribu buruh tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani akan gelar demo menolak Perppu Ciptaker di Istana Negara akhir pekan ini. Secara bersamaan, demonstrasi akan berlangsung di daerah. Menurut pemberitaan, teruntuk Sumatera di Banda Aceh, Medan, Palembang dan Bengkulu. Ada sembilan materi gugatan. Meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, tenaga kerja asing atau TKA, sanksi pidana, waktu kerja dan pengaturan cuti.

Pemerintah lewat Kemnaker memang menyatakan, tak semua jenis pekerjaan dapat di-outsourcing-kan. Nantinya, jenis dan bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kemnaker tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan turunan UU Ciptaker itu sudah tak berlaku lagi. Belum tahu kapan revisi PP bakal tuntas. Intinya, setelah selesai direvisi, PP akan dibawa ke Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang terdiri atas perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Oleh karena itu, jelang menuju kesana, masukan dan kritikan perlu disuarakan dari daerah. Belajar dari proses penyusunan UU Ciptaker, meski diramaikan unjuk rasa masif oleh berbagai elemen masyarakat tapi pembahasan terus berjalan hingga disahkan. Ujungnya UU diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Peristiwa serupa jangan lagi terulang. Kepedulian kita atas isu krusial wujud kecintaan terhadap bangsa.

Upaya Pemerintah mengatur jenis dan bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan melalui PP pangkal keresahan pekerja dan buruh. Sikap Pemerintah dituding culas. Gugatan terbilang wajar. Kalau diatur lewat PP, Perppu sebelas duabelas dengan UU Ciptaker: tidak memberi perlindungan ke pekerja dan membuat ketidakpastian bagi pelaku usaha. Cara Pemerintah juga mengundang prasangka. Terbuka ruang bagi Pemerintah merevisi pekerjaan alih daya yang telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerjaan terkategori inti atau berhubungan langsung dengan proses produksi bisa saja/berpeluang untuk dialihdayakan. Apabila terjadi, tentu memunculkan diskriminasi di tempat kerja. Lebih mudharat bagi buruh dan pekerja. Semestinya, Pemerintah tetap menegaskan jenis dan jumlah pekerjaan yang boleh dialihdaya dan tidak dalam Perppu.

Sebagaimana diketahui, di UU 13/2003 ketentuan alih daya diatur terperinci. Bahwasanya alih daya diperbolehkan hanya untuk kegiatan jasa penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Jadi, kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi tidak boleh outsourcing. Keraguan atas PP makin menguat melihat rekam jejak produk hukum di era kepemimpinan Jokowi, seringkali subjektif dan penyusunannya grasa-grusu. Sedangkan UU Ciptaker saja minim partisipasi, terlebih PP. Disamping aspek keterbukaan, tak sedikit aturan hari ini terbit lalu berselang waktu kemudian diralat. Contoh terbaru UU Ibukota Negara (IKN), usia baru seumur jagung kini mau direvisi. Dari sudut pandang kami pihak penyelenggara pemerintahan daerah, aturan bergonta-ganti bikin pusing. Terutama ketika menindaklanjuti aturan turunan di daerah. Berbeda dengan pusat, kami pihak eksekutif dan legislatif di daerah berhadapan langsung dengan masyarakat.

Paradigma

Regulasi mencerminkan isi otak pengambil kebijakan. Sekilas menyoal outsourcing berawal dari era Presiden Megawati. Meski punya maksud ideal, keluarnya aturan melegalkan praktik outsourcing kala itu diprotes banyak kalangan. Puncaknya tahun 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) diketuai Mahfud MD dalam amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak dan outsourcing untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan layak di perusahaan tempatnya bekerja dinilai telah melanggar konstitusi. Salah satu Hakim MK, Achmad Sodiki menilai aturan sistem kontrak dan outsourcing tidak memberi jaminan bagi pekerja seperti tertuang dalam hukum perburuhan, yaitu melindungi pekerja atau buruh. Hakim MK menjelaskan, sistem outsourcing membuat pekerja kehilangan hak-hak jaminan kerja yang dinikmati pekerja tetap, karena ketidakjelasan penghitungan masa kerja. Adapun bagi pelaku usaha ditinjau dari keuangan perusahaan jelas efisien. Soalnya, perusahaan tak perlu beri fasilitas sesuai UU 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di era Pemerintahan Jokowi, outsourcing masih isu utama. Bahkan di lingkup pemerintahan sendiri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat dipimpin Tjahjo Kumolo pernah secara tegas meminta instansi pemerintahan hingga daerah menghapus sistem honorer dan diganti jasa outsourcing untuk posisi tertentu. Menpan-RB sampai bikin pernyataan keras, bahwa pihaknya tak tinggal diam bagi yang tak patuh berikut akan memberi sanksi. Sampai-sampai, honorer dimasukkan sebagai bagian obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal Pemerintah. Meski begitu, banyak Pemda enggan memakai outsourcing. Sebab, pengadaan jasa outsourcing memakan biaya lebih besar. Sejumlah Pemda lebih memilih perekrutan Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK), dengan upah mengacu ke UMK dan tetap mendapatkan perlindungan BPJS. Sistem barusan dianggap lebih efisien daripada outsourcing yang lazimnya ada tambahan sekian persen untuk perusahaan pihak ketiga.

Sekarang cara pandang terhadap pekerja tak jauh berbeda. Melihat sepak terjang mulai penyusunan UU Ciptaker hingga terbitnya Perppu, bicara ketenagakerjaan Pemerintah terkesan memandang buruh dan pekerja sebagai ongkos produksi yang membebani dunia usaha. Padahal tenaga kerja itu pada dasarnya aset. Tanpa pekerja perputaran ekonomi sebuah negara tak akan berjalan. Mengapa negara industri bisa maju? Karena pemerintah di sana terus cari pendekatan dan kebijakan lebih baik kepada para pekerja dan buruhnya. Bukan malah coba mengakali. Sungguh ironis bila Pemerintah sendiri justru berpandangan seolah ongkos upah di Indonesia cenderung mahal dan penyebab investor enggan berbisnis. Sebenarnya, berangkat dari banyak survei global, banyak faktor kenapa investor mikir-mikir menanamkan modal di Indonesia. Paling utama lebih dikarenakan regulasi serba tak jelas dan kebijakan Pemerintah mencla-mencle, penegakan hukum, kondisi politik dan perekonomian (daya beli). Mengacu ke problematika tadi, mestinya kinerja Pemerintah yang dipertanyakan bukan menumbalkan ke pekerja. Kalau pola pikir di atas benar-benar bersemayam di benak pengambil kebijakan, maka UU Ciptaker dan Perppu sama saja melegitimasi kebijakan politik upah murah di Indonesia. Ini melenceng dari kehendak Presiden Jokowi yang menjanjikan kehidupan lebih baik bagi pekerja. Apalagi belakangan Pemerintah selalu menggadang-gadangkan ekonomi Indonesia terus bertumbuh.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

RAMADHAN MODAL SOSIAL BERHARGA

Bulan mulia kembali hadir ke tengah kita. Sebagaimana diketahui, terdapat perbedaan terkait jadwal permulaan puasa …