Pekanbaru — Dibalik penolakan Fraksi PKS atas hasil sidang Paripurna laporan Pansus Perubah RPJMD hari Selasa 12 Mei 2020 mengundang tanda tanya bagi beberapa kalangan, setelah di telusuri dari berbagai sumber ada beberapa hal yang menjadi penolakan FPKS memenuhi undangan paripurna yang di tanda tangani oleh Tengku Aswendi tersebut.
Saat ditanyakan kepada seorang anggota Fraksi PKS, Sabarudi menjelaskan, undangan rapat yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, terkesan dipaksakan dan ditandangani oleh wakil pimpinan DPRD yang lain, padahal Ketua DPRD sedang berada di tempat dan di kantor DPRD.
“Saya melihat keganjilan dari undangan yang di kirim sebanyak dua kali itu, yang pertama (11/5/202020) dikirim hanya dengan paraf dari staf DPRD tanpa tanda tangan pimpinan dan stempel, lalu belakangan dikirimkan lagi undangan dengan tanda tangan saudara Ginda Burnama dan stempel DPRD, tapi tanpa tanda tangan staf DPRD seperti biasanya,” ungkap Sabarudi.
“Dan saya semakin terkejut saat saya konfirmasi kepada ketua DPRD (Hamdani) beliau mengatakan tidak mendapatkan undangan paripurna tersebut, ternyata setelah gagal karena tidak Kuorum (kurang dari 30 orang) malam itu ada lagi menyusul undangan berikutnya jadwal hari Selasa 12/5/2020 yang ditanda tangani Aswendi dan lagi-lagi ketua DPRD tidak mendapatkan undangan itu,” bebernya.
Menurutnya, hal tersebut sudah keterlaluan, karena aturan sudah tidak lagi diindahkan, ternyata paripurna hari selasa itu juga tidak Kuorum karena hanya di hadiri 27 orang, ada 18 orang yang tak hadir dari 5 partai yang berbeda, dari PKS 8 orang dari PAN 6 orang dari Golkar 2 orang, dari PDIP 1 orang dan dari Hanura 1 orang , namun meskipun tak Kuorum mereka paksakan pengesahan Perubahan RPJMD itu.
“Jadi Paripurna kami anggap tidak sah alias cacat hukum,” jelasnya lebih lanjut.
“Saran saya, keputusan yang diambil dalam sidang paripurna terkait RPJMD ini, jangan mau ditandangani oleh Ketua DPRD,” pinta Sabarudi.
“Kita sudah sampaikan ke Pansus dan Fraksi, bahwa mekanisme RPJMD yang diajukan ke DPRD saat itu cacat prosedur dan ada yang aturan serta data yang diabaikan. Ditambah lagi, pembahasan pansus yang super cepat ini yang hanya di laksanakan dalam satu pekan substansi perubahan seharusnya dihubungkan dengan peristiwa pandemi virus covid 19, malah tidak menjadi alasan dalam pengajuan Perubahan RPJMD yang sangat berdampak pada keuangan daerah saat ini,” terang Sabarudi lagi.
Berdasarkan peristiwa ini, PKS dikabarkan akan melakukan langkah-langkah strategis, agar produk hukum ini tidak menjadi produk hukum di DPRD, karena dianggap telah dilakukan dengan mekanisme yang melanggar aturan tata tertib DPRD. (Sht)