Terkait Kisruh DPRD Pekanbaru, Markarius: PKS Ingin Fokus Bantu Rakyat, Kalau Mau Bertarung di Pemilu Saja

PEKANBARU- Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar, menegaskan sampai hari ini Hamdani masih menjabat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP PKS.

Markarius yang merupakan Pembina Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru ini mengatakan, dalam Tata Tertib (Tatib) saja, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru sudah menyalahi. Dimana, dasar pemberhentian itu sudah kadaluarsa.

“Harusnya, pelanggaran Hamdani itu hanya berlaku 7 hari, ini kan sudah berbulan-bulan. Dan pelanggaran yang dituduhkan hanya pelanggaran administasi. Pemberhentian ketua itu kan bisa dilakukan kalau partai melakukan penggantian, kemudian pelanggaran pidana dan asusila,” ujar Anggota Komisi I DPRD Riau ini, Selasa (2/10/2021).

Atas dasar itu, DPW PKS Riau melihat persoalan ini hanya tendensius politik saja. Karena yang memainkan ini adalah Anggota DPRD yang notabenenya berasal dari partai politik lain.

Mungkin, lanjut Eka, oknum-oknum di BK tersebut ingin menganggu kerja PKS dalam berkhidmat kepada rakyat. Menurut dia, ini merupakan tindakan yang tidak berani.

“Kalau mau bertarung ya di Pemilu, kami kan sudah menang di Pemilu 2019, jadi jangan ganggu kami. Kami mau fokus melayani rakyat, orang sedang Covid-19 begini kok bikin ribut,” katanya.

Eka menambahkan, pihaknya mengetahui persis apa yang terjadi di DPRD Pekanbaru, namun pihaknya memilih untuk menahan diri dan fokus melayani rakyat seperti yang diintruksikan oleh DPP.

Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, sambungnya, selama ini memilih fokus dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemko Pekanbaru, mulai dari bantuan Covid-19 yang kacau balau dan tidak seberapa, serta persoalan banjir yang terus melanda Pekanbaru.

“Intinya, kita tidak mau ikut ribut saat rakyat kesusahan sekarang. Kita tunggu saja laporan dari DPD, dan kita yakin gubernur bijak dalam melihat persoalan ini,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pemberhentian Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru akhirnya diputuskan melalui rapat paripurna ke-11 masa persidangan kesatu DPRD Pekanbaru tahun sidang 2021/2022 dengan agenda tunggal Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n Hamdani MS, SIP masa jabatan 2019 – 2024, Selasa (2/11/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.

Seusai rapat paripurna Ginda mengatakan mulai hari ini administrasi akan dijalankan dan surat pemberhentian Hamdani juga akan segera dilaporkan ke Gubernur Riau.

“Prosedur surat akan dikirim ke Gubernur melalui Walikota Pekanbaru, yang diserahkan adalah hasil parpurna hari ini dan hasil putusan dari Badan Kehormatan,” katanya.

Secara administrasi, Ginda mengatakan Hamdani tidak bisa lagi melakukan aktifitasnya, namun secara status, Hamdani masih menjadi pimpinan DPRD Pekanbaru. “Namun dia (Hamdani) tidak punya hak mengurus secara tingkat pimpinan atau yang lain,” jelasnya.

Dalam waktu dekat Ginda mengatakan tiga unsur pimpinan DPRD Pekanbaru lainnya akan membahas siapa yang akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt).

“Plh atau Plt tidak dari partai PKS, ada di Peraturan Tatib yang mengatakan pimpinan DPRD menentukan salah satu pimpinan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Plt sampai menunggu keputusan Gubernur inkrah,” tutupnya. ***

Sumber: goriau.com

Baca Juga

Komisi II DPRD Riau Soroti Empat Masalah di UPT KPH Mandau

Duri – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Unit Pelaksana Teknis …